Keseimbangan Pembangunan Pusat-Daerah
Firmanzah ; Rektor Universitas Paramadina; Guru Besar
FEB Universitas Indonesia
|
KORAN
SINDO, 06 April 2015
|
Sejumlah daerah sedang merampungkan pelaksanaan musyawarah
rencana pembangunan (musrenbang) untuk menentukan rencana kerja 2016
menjelang pelaksanaan Musrenbang Nasional pada April ini.
Sesuai jadwal, saat ini pelaksanaan musrenbang telah berada pada
tingkatan provinsi. Undang- Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional mewajibkan pemerintah daerah menyusun
rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) yang berfungsi sebagai dokumen
perencanaan daerah untuk periode satu tahun mendatang.
UU ini merefleksikan semangat perencanaan pembangunan dengan
pendekatan perimbangan antara bottom up dan integrasi di tingkat pusat
beserta program prioritasnya.
Artinya, rencana pembangunan nasional merupakan proses agregasi
dari sejumlah rencana pembangunan yang diusulkan daerah ke pemerintah pusat
sesuai tujuan dan orientasi RPJMN 2015-2019 yang ditetapkan pemerintah dalam
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015.
RPJMN 2015-2019 merupakan visi, misi, dan agenda Presiden Joko
Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang diinterpretasikan dalam rancangan
teknokratik yang telah disusun Bappenas dengan berpedoman pada Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025.
Dalam RPJMN 2015-2019, pemerintah memprioritaskan pembangunan nasional
di bidang kedaulatan pangan, ketersediaan energi, dan pengelolaan sumber daya
maritim serta kelautan dalam lima tahun ke depan. Melalui RPJMN 2015-2019,
pemerintah mendorong pertumbuhan berkualitas yang bersifat inklusif, berbasis
luas, dan berlandaskan keunggulan sumber daya manusia (SDM) dan penguasaan
iptek.
Dengan strategi pertumbuhan berkualitas dan inklusif, pemerintah
berharap keseimbangan pembangunan antarsektor ekonomi dan antarwilayah dapat
diwujudkan. Pemerintah kini perlu terus mengawalprosespembangunan nasional
dengan mengedepankan keseimbangan antarwilayah dan antardaerah.
Pembangunan daerah dan kewilayahan tentunya tidak hanya
membutuhkan politik anggaran yang tepat, tetapi juga membutuhkan dukungan
politik yang kuat sehingga janji politik yang tertuang dalam Nawacita
Presiden Jokowi dapat tercapai.
Dengan pendekatan integrasi antara bottom up dan program
prioritas nasional, akan terfasilitasi tematema pembangunan daerah berbeda-
beda sesuai kekhasan, potensi, dan isu yang berkembang di daerah
masing-masing.
Keseimbangan pembangunan nasional dengan memberi perhatian yang
proporsional kepada pembangunan daerah akan sangat membantu proses
pembangunan secara inklusif sesuai semangat otonomi daerah tanpa mengabaikan
arah pembangunan nasional.
Difusi pembangunan juga akan mudah diakselerasi ketika proses
pembangunan daerah berjalan lebih agresif dan kondusif. Memang sinkronisasi
pembangunan antarwilayah dan antardaerah menjadi tantangan bagi pemerintah
pusat agar agenda pembangunan tidak tumpang-tindih, double posting , atau
bahkan tidak memiliki keserasian antarwilayah, khususnya yang memiliki
keterikatan ekonomi yang erat.
Dalam APBNP-2015, pemerintah dan DPR setuju untuk mengalokasikan
dana transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp643,8 triliun (lebih besar
dari APBN 2015 yang sebesar Rp638 triliun).
Sebanyak Rp521,8 triliun di antaranya dialokasikan untuk dana
perimbangan yang terdiri atasdanabagi hasil(DBH) sebesar Rp110,05 triliun,
dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp352, 9 triliun, dan dana alokasi khusus
(DAK) sebesar Rp58,8 triliun. Komitmen pemerintah pusat dalam memastikan
proses pembangunan melalui politik anggaran ini wujud dari semangat nasional
dalam mencapai kesejahteraan yang berkeadilan.
Postur anggaran dan politik anggaran pada 2015 ini dialokasikan
pada sektor-sektor produktif yang dapat mendorong pertumbuhan berkualitas.
Dalam beberapa waktu terakhir, hampir sebagian media dipenuhi oleh
berita-berita konflik baik konflik kelembagaan, konflik partai politik, dan
konflik elite yang tentunya sangat menguras energi.
Namun, terlepas dari itu, proses pembangunan harus tetap
berjalan. Keseimbangan antara agenda pusat dan daerah perlu terus
dikedepankan untuk mencapai target yang telah ditetapkan dalam RPJMN
2015-2019. Pengalokasian anggaran transfer daerah juga perlu diikuti dengan
dukungan pusat dalam mengawal kesiapan daerah dalam menyerap anggaran belanja
yang menopang tujuan pembangunan nasional.
Sinkronisasi pembangunan pusat-daerah tidak hanya berhentipada
pelaksanaan musrenbang dan RKPD, tetapi juga dibutuhkan aksi promote and
campaign agenda kerja pusatdaerah. Promosi dan kampanye ini tentu dapat
bersifat motivasi sekaligus media sosialisasi bagi seluruh agenda kerja
pemerintah pusat dan daerah.
Saya percaya dengan promosi dankampanye kegiatan/agenda kerja
pusat-daerah dapat sekaligus digunakan sebagai agenda publik untuk mewujudkan
kepentingan nasional yang lebih besar yakni mewujudkan masyarakat Indonesia
yang sejahtera. Kebijakan pembangunan antarpusat dan daerah perlu ditempatkan
pada ruang-ruang publik yang memadai sehingga dapat diakses oleh masyarakat
luas.
Penempatan ini juga sekaligus sebagai media kontrol atas
sejumlah proses pembangunan yang berjalan baik pada tataran pusat maupun
daerah. Koordinasi antarkebijakan pembangunan yang ditempuh pemerintah
pusat-daerah memerlukan ruang yang lebih, khususnya dalam mencapai titik
keseimbangan yang ideal dan proporsional.
Sinkronisasi kebijakan pembangunan pusat-daerah merupakan titik
kritikal bagi proses pembangunan nasional. Seperti yang telah dijelaskan di
atas, agenda kerja daerah menjadi ujung tombak proses pembangunan nasional
karena tidak hanya persoalan penguasaan sumber daya ekonomi, tetapi
aglomerasi ekonomi dari proses pembangunan daerah berdampak besar bagi
pembangunan nasional secara keseluruhan.
Taruhlah misalnya bagaimana sistem logistik antarpulau yang
diwujudkan melalui infrastruktur daerah akan mendorong penguatan daya saing
logistik nasional. Contoh lain penguatan sentrasentra ekonomi produktif di
daerah akan membantu proses pembangunan dalam pemerataan distribusi ekonomi
ke daerah-daerah.
Atau, misalnya pemberdayaan sektor pendidikan dan kesehatan di
daerahdaerah terbelakang akan membantu pasokan sumber daya manusia yang andal
di daerah dan sebagainya. Komitmen ini tentu pekerjaan besar yang tidak hanya
membutuhkan kerja keras pemerintah, tapi juga membutuhkan dukungan seluruh
pemangku kepentingan termasuk media.
Media dapat membantu dalam aspek-aspek promosi dan kampanye
pemberitaan pembangunan daerah dengan lebih memadai sebagai ajang sosialisasi
pembangunan nasional. Di sisi lain pemerintah pusat dapat menempatkan
kebijakan pembangunan daerah pada porsi yang tepat untuk dapat mendorong
tingkat keyakinan publik atas proses pembangunan yang sedang berjalan.
Dengan upaya ini, kita berharap keselarasan pembangunan
pusatdaerah dapat memberikan daya dorong ekonomi yang lebih besar lagi bagi
daya saing nasional dan terutama bagi distribusi kesejahteraan. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar