Penyertaan
dalam Sumpah Palsu
Eddy OS Hiariej ; Guru Besar Hukum Pidana
Fakultas
Hukum Universitas Gadjah Mada
|
KOMPAS,
09 Maret 2015
|
Istilah "kriminalisasi
KPK" kembali mengemuka menyusul ditangkapnya Wakil Ketua KPK Bambang
Widjojanto (BW) oleh Bareskrim Polri atas sangkaan penyertaan dalam sumpah
palsu sebagaimana diancam dalam Pasal 242 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Kendatipun demikian, istilah kriminalisasi tidaklah tepat
secara teoretis. Kriminalisasi adalah bagian dari
kebijakan hukum pidana berupa proses penetapan suatu perbuatan yang tadinya
bukan perbuatan pidana menjadi perbuatan pidana. Tulisan
singkat ini akan mengulas dua hal. Pertama, terkait hal ihwal penangkapan dan
penahanan itu sendiri. Kedua, mengenai pasal yang disangkakan.
Rambu-rambu
Pasal 17 KUHAP membolehkan upaya paksa
berupa penangkapan jika berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersangka
diduga keras telah melakukan suatu tindak pidana. Namun, untuk menghindari
kesewenang-wenangan dalam hal penangkapan, KUHAP pun memberikan rambu-rambu
bahwa penangkapan hanya dapat dilakukan dengan surat perintah penangkapan
yang mencantumkan identitas tersangka, menyebutkan alasan penangkapan, dan
uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia
diperiksa.
Penangkapan pun dapat dilakukan ketika tersangka
dipanggil, tetapi tak hadir tanpa alasan yang sah menurut hukum. Rambu-rambu
ini hanya dapat dikecualikan dalam hal tertangkap tangan. Demikian pula upaya
paksa berupa penahanan yang dapat dilakukan menurut Pasal 21 KUHAP. Adapun
rambu-rambu dalam rangka penahanan adalah syarat subyektif, syarat obyektif,
dan syarat kelengkapan formal. Apabila
rambu-rambu penangkapan dan atau penahanan ini tak diindahkan, satu-satunya
upaya hukum yang dapat dilakukan adalah praperadilan sesuai mekanisme yang
diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP.
Lebih substansi untuk diulas adalah pasal yang disangkakan
kepada BW mengenai penyertaan dalam sumpah palsu. BW disangkakan menyuruh
lakukan atau menggerakkan orang lain untuk memberikan keterangan palsu
sebagai saksi di hadapan MK. Secara eksplisit, Pasal 242 Ayat (1) KUHP yang
menyatakan, "Barangsiapa dalam
hal-hal di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas
sumpah, atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan
sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau
tulisan, olehnya sendiri maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun".
Penyertaan menurut KUHP diatur dalam Pasal 55 Ayat (1)
Ke-1 dan Ke-2. Berdasarkan pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa siapa saja
yang dapat dipidana sebagai pelaku adalah 1) Pleger atau pelaku, 2) Doenpleger
atau orang yang menyuruh lakukan, 3) Medepleger
atau orang yang turut serta, dan 4) Uitlokker
atau orang yang menganjurkan atau menggerakkan. Dalam kasus yang disangkakan
kepadanya, BW tidak mungkin dikualifikasikan sebagai pleger atau medepleger
karena yang memberi keterangan tersebut di hadapan sidang MK bukanlah BW,
melainkan orang lain yang bertindak sebagai saksi. Dengan demikian, hanya ada
dua kemungkinan kualifikasi BW, yaitu doenpleger
ataukah uitlokker.
Dalam bentuk penyertaan doenpleger, paling tidak dua orang atau lebih yang terlibat dalam
suatu perbuatan pidana dengan kedudukan yang berbeda. Orang yang menyuruh
lakukan disebut sebagai manus domina
atau middellijke dader dan orang
yang disuruh disebut sebagai onmiddellijke
dader atau manus ministra.
Doenpleger juga disebut sebagai middellijk
daderschap yang berarti seseorang mempunyai kehendak melakukan suatu
perbuatan pidana, tetapi ia tidak mau melakukannya sendiri dan mempergunakan
orang lain yang disuruh melakukan perbuatan pidana tersebut.
Paling tidak ada tiga syarat penting dalam bentuk penyertaan
ini. Pertama, alat yang dipakai untuk melakukan suatu perbuatan pidana adalah
orang. Kedua, orang yang disuruh tidak mempunyai kesengajaan, kealpaan, atau
kemampuan bertanggung jawab. Ketiga, sebagai konsekuensi syarat kedua adalah
bahwa orang yang disuruh melakukan tidaklah dapat dijatuhi pidana.
Dalam kasus ini, BW tidak dapat
dikualifikasikan sebagai doenpleger
karena orang yang disuruh untuk memberikan keterangan palsu mempunyai
kesengajaan dan mampu bertanggung jawab sehingga kualitas manus domina dan manus ministra tidaklah terpenuhi. Tegasnya, BW tidak dapat
dikualifikasikan sebagai orang yang menyuruh lakukan.
Lima syarat
Kemungkinan terakhir yang dapat disangkakan terhadap BW
adalah sebagai orang yang menggerakkan atau menganjurkan (uitlokker) melakukan sumpah palsu.
Bentuk penyertaan menggerakkan atau menganjurkan ini terdapat dua orang atau
lebih yang masing-masing berkedudukan sebagai orang yang menganjurkan atau auctor intellectualis dan orang yang
dianjurkan atau auctor materialis
atau materieele dader. Berdasarkan
Pasal 55 Ayat (1) Ke-2 KUHP telah ditentukan secara limitatif upaya untuk
menganjurkan atau menggerakkan orang lain melakukan perbuatan pidana,
masing-masing: Pertama, memberi atau menjanjikan sesuatu. Kedua, menyalahgunakan
kekuasaan atau martabat. Ketiga, dengan kekerasan. Keempat, dengan ancaman
atau penyesatan. Kelima, memberi kesempatan, sarana, atau keterangan.
Ada lima syarat yang harus dipenuhi dalam bentuk
penyertaan menggerakkan atau menganjurkan. Pertama, kesengajaan untuk
menggerakkan atau menganjurkan orang lain melakukan suatu perbuatan pidana.
Kedua, ada orang lain yang dapat melakukan perbuatan yang digerakkan atau
dianjurkan. Artinya, kehendak tersebut juga ada pada orang yang digerakkan
atau dianjurkan. Hal ini berkaitan dengan kausalitas psikis. Ketiga, orang
yang digerakkan atau dianjurkan benar-benar mewujudkan perbuatan pidana atau
percobaan perbuatan pidana yang dikehendaki oleh penggerak atau penganjur.
Keempat, menganjurkan atau menggerakkan harus dengan cara-cara yang telah
ditentukan secara limitatif sebagaimana disebut di atas. Kelima, orang yang
digerakkan atau dianjurkan harus dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Dalam kasus ini, jika BW dikualifikasikan sebagai orang
yang menggerakkan atau menganjurkan orang lain untuk melakukan sumpah palsu,
ada beberapa catatan. Pertama, jika auctor
materialis yang dimaksud adalah Ratna Mutiara yang telah divonis
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 5 bulan penjara karena memberikan keterangan
palsu di hadapan sidang MK, maka hubungan kausalitas antara Ratna dan BW
harus termuat dalam vonis Ratna, atau dalam dakwaan, atau setidak-tidaknya
Ratnalah yang melaporkan kasus ini.
Kedua, jika auctor
materialis yang dimaksud bukanlah Ratna, penetapan BW sebagai tersangka
terdapat kejanggalan secara teoretis. Sebelum menetapkan BW sebagai auctor intellectualis, terlebih dahulu
haruslah menetapkan auctor materialis
sebagai tersangka. Hal ini mengingat bentuk penyertaan menggerakkan atau
menganjurkan adalah onzelfstandige
deelneming atau penyertaan yang tak berdiri sendiri. Artinya, dapat
tidaknya seorang peserta dihukum tergantung dari peranannya dalam tindak
pidana yang telah dilakukan oleh seorang auctor
materialis (lihat: Simons, 1937,
halaman 306 dan Van Hamel, 1913, halaman 350-351). Tegasnya, harus ada
orang lain yang dinyatakan sebagai tersangka auctor materialis terlebih dahulu, baru kemudian menetapkan BW
sebagai auctor intellectualis.
Ketiga, jika hal yang pertama dan kedua tidak terpenuhi,
penetapan BW sebagai tersangka adalah prematur. Keempat, pencabutan terhadap
laporan yang telah dilakukan dalam perkara ini bukanlah halangan untuk
mengungkap kasus ini kembali. Sumpah palsu bukanlah delik aduan yang mana
ketika pengadu sudah mencabut aduan, maka hak penuntutan menjadi gugur.
Selama belum kedaluwarsa, perkara ini masih tetap bisa diproses. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar