Kamis, 12 Maret 2015

Orang Rimba, Suku Asli, dan Negara yang Abai

Orang Rimba, Suku Asli, dan Negara yang Abai

Adi Prasetijo  ;  Peneliti ICSD Dewan Anggota KKI Warsi
MEDIA INDONESIA, 11 Maret 2015

                                                                                                                                     
                                                

BEBERAPA hari terakhir ini kita disuguhi berita tentang kematian 11 orang rimba akibat kelaparan. Tak ayal berita itu membuat pemerintah kebakaran jenggot. Berita itu pun dibantah pemerintah, dengan mengatakan sebab-sebab kematian orang rimba, atau biasanya dulu dikenal sebagai suku Anak Dalam, sebagai akibat penyakit dan tahan tubuh mereka yang lemah sehingga menyebabkan kematian.

Permasalahan atau fenomena itu bukanlah hal yang pertama dialami orang rimba. Pada 1998 misalnya, kejadian kelaparan itu pernah dilaporkan media lokal dan mendapatkan perhatian dari publik Jambi.

Fenomena itu ialah puncak `simtom' akar permasalahan sesungguhnya, yaitu semakin menipisnya hutan sebagai sumber penghidupan mereka sebagai akibat proses deforestasi yang semakin tidak terkontrol. Terlebih kemampuan mereka untuk mengadaptasi modernitas yang berjalan tidak seimbang dengan perubahan alam yang berjalan cepat.

Hutan bagi orang rimba, atau kelompok suku asli, tidak berfungsi sebagai sumber penghidupan subsisten semata, tetapi juga sebagai sumber identitas budaya. Selain hutan sebagai sumber mencari makan, penghidupan, dan pengobatan, hutan bagi mereka sebagai sumber ritual budaya. Kehilangan akan hutan akan merusak atau menipiskan identitas budaya mereka. Dalam konteks seperti itu, kehidupan orang rimba sangat rentan. Tidak hanya rentan secara alam, tetapi juga secara ekonomi dan budaya.

Sesat pikir negara

Selama ini, kelompok orang rimba atau kelompok suku-suku seperti ini tidak punya posisi yang jelas dalam sistem politik modern Indonesia. Kementerian Sosial menyebut mereka sebagai KAT, atau kelompok adat terpencil, dengan negara memosisikan mereka sebagai identitas pinggiran yang harus diubah pola hidup dan orientasi hidupnya ke dalam kebudayaan masyarakat dominan.Tidak mengherankan jika program Kemensos selama ini selalu mengarah kepada pemukiman kembali dan terintegrasinya budaya mereka ke budaya dominan.
Negara tidak melihat bahwa permasalahan utama yang dihadapi kelompok suku asli semacam itu ialah semakin merosot dan hilangnya wilayah atau hutan, yang menjadi sumber penghidupan mereka.

Negara bahkan melihat bahwa akar permasalahan utama kelompok suku asli ialah ketertinggalan budaya mereka yang dinilai tidak sesuai dengan budaya normal seperti masyarakat normal. Mereka dilihat sebagai `penyakit sosial' yang perlu disembuhkan dan diperadabkan. Dengan pemahaman sesat pikir seperti itu, yang terjadi ialah kepunahan identitas budaya kelompok suku-suku asli, seiring dengan hilangnya sumber daya alam mereka.

Identitas budaya mereka yang sangat kuat terikat pada wilayah dan teritorium membuat identitas budaya rentan `hilang' terabsorpsi ke budaya mainstream.
Keunikan budaya tidak dipandang sebagai suatu kekayaan yang mesti dihormati dan dilindungi, tetapi dilihat sebagai sesuatu yang tidak semestinya dan perlu untuk diluruskan. Arah pembangunan yang mainstream oriented tidak memberikan ruang bagi kelompok suku asli, atau kelompok masyarakat adat, itu mengembangkan identitas budaya dan ruang hidup mereka. Yang terjadi ialah mereka mengalami situasi ketidaksesuaian budaya dalam mengadaptasi perubahan ini.

Negara yang abai

Dalil negara terhadap kelompok macam itu ialah mereka menolak perubahan. Namun, apakah mereka menolak perubahan? Tentu saja tidak. Perubahan ialah suatu keniscayaan yang tidak bisa ditolak. Mereka menyadari bahwa mereka tidak bisa menolak perubahan yang terjadi di sekitar mereka. Lambat laun mereka harus menyesuaikan atau terimbas hilang.

Permasalahannya ialah apakah mereka memiliki pilihan untuk hidup menjadi diri sendiri, sesuai dengan identitas budaya yang mereka miliki. Selama ini negara hanya memfasilitasi kelompok-kelompok suku asli yang mau untuk berubah sesuai dengan kehendak negara.

Bagaimana dengan kelompok suku asli lain, yang memilih untuk hidup berbeda? Akankah mereka punya hak untuk menentukan nasibnya sendiri?
Jika kita merujuk kepada Deklarasi PBB untuk kelompok suku asli 2007, atau UNDRIP (United Nation Declaration on the Rights of Indigenous People), negara seharusnya mengenali, menghormati, dan melindungi hak kelompok suku asli terutama ialah hak atas tanah, wilayah, atau teritorium beserta sumber daya alam yang dipunyai sebagai bagian dari pengakuan hak asasi manusia mereka.

Semestinya negara menghormati dan melindungi hak-hak kelompok suku asli untuk menentukan nasib dan identitas mereka. Terutama ialah hak-hak mereka untuk hidup sesuai dengan identitas budaya mereka. Hutan atau wilayah adat ialah titik utama pengakuan itu.

Dengan pengabaian negara untuk mengenali, menghormati, dan melindungi hak-hak kelompok suku-suku asli itu, bisa disebut negara telah melakukan pelanggaran HAM. Bisa pula disebut bahwa dengan pengabaian tersebut, negara telah melakukan `pembunuhan' identitas budaya bangsanya sendiri.

Masa depan

Diterimanya gugatan AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) 2013, UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terkait dengan hutan adat oleh MK, sesungguhnya ialah dimulainya babak baru perjuangan hak dan gugatan masyarakat adat.

Namun, perjalanan masih panjang. Perjalanan pengakuan negara terhadap hak-hak masyarakat adat dan kelompok suku asli masihlah jauh. Mereka harus berjuang demi hak-hak mereka. Jika negara hanya `mengobati' gejala-gejala yang ada di permukaan, jangan harap kebinekaan bakal terwujud. Yang terjadi kemudian ialah kepunahan identitas-identitas budaya kelompok suku asli. Tidak ada kata lain, negara harus mengakui eksistensi dan memastikan mereka mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan warga yang lain.

Perlindungan wilayah, teritorium, serta hutan sebagai sumber penghidupan mereka ialah suatu yang mutlak untuk dilakukan negara. Melindungi hutan ialah melindungi identitas budaya mereka dan itu berarti melindungi kebinnekaan kita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar