Rabu, 11 Maret 2015

Gagalnya Institusi Swasembada Beras

Gagalnya Institusi Swasembada Beras

MT Felix Sitorus  ;  Praktisi Agrobisnis dan Peneliti Sosial Independen
JAWA POS, 10 Maret 2015

                                                                                                                                     
                                                

KRISIS beras yang berakibat lonjakan harga sampai 30 persen di pasaran dalam sebulan terakhir menimbulkan pertanyaan apakah pemerintahan Jokowi sungguh-sungguh bekerja. Sebab, data pangan beras nasional 2014 menunjukkan surplus 5,5 juta ton.

Perhitungannya, menurut data BPS (Aram II), total produksi padi 2014 mencapai 70,6 juta ton GKP atau setara 44,3 juta ton beras. Misalnya ramalan BPS meleset 10 persen, produksi riil beras adalah 39,9 juta ton. Dengan jumlah penduduk 247,4 juta jiwa, total konsumsi 2014 adalah 34,4 juta ton (asumsi 139 kg/kapita), masih sisa 5,5 juta ton per awal Januari 2014.

Jika surplus 2014 ditambahi produksi 4,4 juta ton beras pada Januari–Februari 2015, total persediaan beras kita mencapai 9,9 juta ton. Kebutuhan konsumsi per bulan adalah 2,9 juta ton. Dengan demikian, sampai akhir Februari 2015, semestinya masih ada persediaan sekitar 5,5 juta ton beras, termasuk 1,4 juta ton stok Bulog.

Jadi, pertanyaannya, apa penyebab kelangkaan beras di pasaran dan langkah apa yang sebaiknya ditempuh guna mengatasi?

Kegagalan Pemerintah

Menuding mafia beras sebagai biang kelangkaan dan lonjakan harga beras, seperti sinyalemen Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, adalah ibarat ’’buruk rupa cermin dibelah’’. Tudingan semacam itu adalah pengingkaran atas kegagalan pemerintah menjamin swasembada beras.

Mungkin benar ada kekuatan ’’kartel’’ yang mengatur suplai dan harga beras di pasaran. Demi mengejar keuntungan atau memaksakan impor, kekuatan itu memanfaatkan perpanjangan masa paceklik untuk merekayasa kelangkaan beras di pasaran. Tapi, hal itu tidak bisa disalahkan. Sebab, begitulah moralitas saudagar.

Justru sebaliknya, pemerintah harus disalahkan. Khususnya Kemenko Perekonomian yang mengoordinasi kementerian-kementerian terkait dengan swasembada beras. Kementerian itu telah gagal mengendalikan stabilitas pasar. Akibatnya, terbukalah ruang bagi ’’kartel’’ untuk mengatur suplai dan harga beras di pasaran.

Ceritanya akan lain jika sejak dini Kemenko Perekonomian sudah mengantisipasi perilaku pasar beras. Lalu, secara cepat dan tepat mengambil langkah pencegahan krisis beras. Wapres Jusuf Kalla dan bahkan Presiden Joko Widodo tentu tidak perlu turun lapangan memimpin operasi pasar (OP) dan raskin besar-besaran.

Bagaimanapun, OP dan raskin besar-besaran semestinya bukanlah pilihan. Langkah itu tidak lebih dari cermin kegagalan pemerintah dalam mengendalikan stabilitas pasar beras. Langkah kuratif seperti itu jelas anti-revolusi mental. Pilihan paling efisien dan efektif seharusnya adalah langkah preventif. Tentu setelah mengetahui penyebab utama krisis beras di pasaran.

Revitalisasi Institusi

Tidak diragukan lagi, penyebab utama krisis beras bulan lalu tidak lain adalah kegagalan kerja institusi swasembada beras nasional. Institusi itu dibentuk Presiden Megawati pada 2001 (Inpres No 9/2001 dan No 9/2002 tentang Penetapan Kebijakan Perberasan). Dia mengintegrasikan fungsi-fungsi swasembada beras di sejumlah kementerian/badan pemerintah. Subsistem produksi, distribusi, sampai konsumsi dipadukan menjadi sebuah sistem pengelolaan stabilitas perberasan nasional.

Sistem tersebut menjamin peningkatan produktivitas dan produksi beras melalui dukungan teknologi budi daya (Kementan), irigasi (PU), sarana produksi padi/saprodi (BUMN pertanian), pembiayaan (BUMN perbankan), serta pasar (Bulog). Lalu, distribusi dan pasar beras yang stabil didukung pembatasan impor (Kemendag), stok beras yang optimal (Bulog), dan langkah-langkah preventif untuk stabilisasi harga pasaran (Bulog). Sementara itu, kecukupan konsumsi yang merata secara nasional dijamin Kemendag dan Bulog melalui operasi pasar khusus (OPK)/raskin.

Kinerja positif institusi swasembada beras itu pernah terbukti. Pada 2007–2008, institusi tersebut mampu meningkatkan (rata-rata 5,4 persen) produksi sekaligus menstabilkan pasar beras sehingga Indonesia selamat dari krisis pangan dunia 2008.

Disayangkan, sejak pemerintahan Presiden SBY hingga sekarang, institusi itu ’’mati suri’’. Berbagai kementerian/badan pemerintah terkait dengan swasembada beras lalu berjalan sendiri-sendiri, sibuk dengan ego sektoral masing-masing. Akibatnya, krisis beras terjadi di pasaran.

Jadi, setelah kehebohan OP/raskin, saatnya pemerintahan Jokowi mengambil langkah mendasar, yaitu revitalisasi institusi swasembada beras tersebut. Untuk itu, sekurangnya tiga langkah mendasar perlu segera dilakukan.

Pertama, merevisi Inpres No 9/2001 dan No 9/2002 agar relevan dengan konteks ekonomi dan politik sekarang. Khususnya terkait dengan perubahan rezim pangan dari rezim ketahanan menjadi rezim kedaulatan. Juga, terkait dengan perubahan postur dan nomenklatur kabinet pemerintah. Harus dipastikan, visi inpres revisi itu adalah ’’kedaulatan pangan’’ yang harus diwujudkan melalui pendekatan lintas sektoral.

Kedua, membentuk konsorsium swasembada beras (KSB) yang menjalin sinergi fungsi-fungsi produksi, distribusi, dan konsumsi beras yang bersifat lintas sektoral. Fungsi produksi melibatkan Kementerian Pertanian (teknologi budi daya); PU (pengairan); BUMN (benih, pupuk, dan pembiayaan); koperasi dan UKM (distribusi sarana produksi pertanian/saprotan); serta pedesaan (bumdes untuk distribusi saprotan). Juga, melibatkan Kemenkominfo, BPS, dan Lapan untuk peramalan produksi.

Fungsi distribusi melibatkan Kementerian Perdagangan (pengendalian impor, pemerataan antardaerah/wilayah, dan pengendalian pelaku pasar) serta BUMN/Bulog (stabilisasi suplai dan harga). Fungsi konsumsi melibatkan Kementerian Sosial (target grup raskin), pedesaan (penyaluran raskin melalui bumdes), dan Bulog (distribusi raskin).

Karena bersifat lintas sektoral, KSB selayaknya langsung berada di bawah kendali Wapres. Dengan begitu, konsorsium memiliki kewenangan yang kuat untuk menggerakkan kementerian/badan pemerintah dalam mewujudkan swasembada beras.

Ketiga, segera membangun dan menerapkan sistem kewaspadaan pangan nasional (SKPN), khususnya pangan beras. Termasuk menegakkan sistem isyarat dini (SIDI) untuk mendeteksi potensi kelangkaan beras di tingkat lokal dan nasional. Itu perlu dilakukan sebagai acuan bagi tindakan preventif terhadap upaya-upaya destabilisasi pasar beras.

Dengan tiga langkah revitalisasi institusi swasembada beras tersebut, pengulangan krisis pasar beras yang menguras energi sosial, ekonomi, dan politik seperti sekarang ini niscaya bisa dihindarkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar