Senin, 23 Februari 2015

Hukum sebagai Alat Kejahatan

Hukum sebagai Alat Kejahatan

Reza Syawawi  ;  Peneliti Hukum dan
Kebijakan Transparency International Indonesia
KOMPAS, 23 Februari 2015

                                                                                                                                     
                                                

Agenda reformasi hukum pemerintahan Joko Widodo terancam diokupasi oleh kelompok-kelompok politik di lingkaran Istana. Jabatan-jabatan strategis di sektor hukum telah dikuasai oleh kelompok politik tertentu, dan kekisruhan kembali mengemuka dalam pengisian jabatan Kepala Polri.

Kisruh ini dimulai ketika Presiden memaksakan kehendaknya untuk menyodorkan calon Kepala Polri yang bermasalah. Penolakan dari publik tentu didasarkan pada argumentasi bahwa bagaimana mungkin penegakan hukum akan diserahkan kepada orang yang juga memiliki masalah hukum.

Sebagai salah satu pengemban amanah penegakan hukum (Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945), jabatan Kepala Polri sangat strategis dalam menentukan arah penegakan hukum di dalam masyarakat. Jika penegak hukum diurus oleh orang yang bermasalah secara hukum, bukan tidak mungkin kepolisian akan menjadi bagian dari kelindan kejahatan (terutama korupsi).

”Law as tool of crime”, perbuatan jahat dengan hukum sebagai alatnya adalah kejahatan yang sempurna, sulit dilacak, karena diselubungi oleh hukum dan berada di dalam hukum (Nitibaskara, 2001). Kuatnya tekanan politik untuk memaksakan personal yang bermasalah bukan tidak mungkin mengarah pada konsolidasi untuk melindungi kasus-kasus hukum yang melibatkan elite politik ataupun elite hukum. Sebut saja kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), rekening gendut, dan sebagainya.

Impunitas kejahatan akan semakin sempurna ketika alat penegak hukum dikuasai oleh para penjahat. Dimensi kejahatan semacam ini akan jauh lebih berbahaya karena bertindak untuk dan atas nama hukum.

Jadi, wajar ketika muncul istilah ”kriminalisasi” terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Prosedur standar dalam hukum acara (KUHAP) dilangkahi dengan tujuan sekadar membuat pimpinan KPK menjadi tersangka dan berhenti sementara. Adalah sebuah kejahatan ketika atas nama hukum melakukan tindakan hukum, tetapi dengan menyalahi prosedur hukum itu sendiri.

Politik telah menjadi tempat subur bagi berkembang biaknya korupsi, maka menjadi hukum alam ketika skandal korupsi yang melibatkan elite politik akan selalu mencari perlindungan hukum. Salah satu yang paling strategis adalah membajak lembaga-lembaga penegak hukum dan sejenisnya untuk menyamarkan atau bahkan melindungi kejahatan yang mereka lakukan.

Ujian bagi publik

Dalam konteks kepolisian, Coleman (1994) menyebutkan, petugas kepolisian memiliki lebih banyak peluang untuk menerima pembayaran ilegal ketimbang pejabat publik lain karena mereka diminta menjalankan hukum yang lemah untuk mengontrol pasar gelap yang menguntungkan. Inilah yang dimanfaatkan elite politik dengan cara ”merecoki” pemilihan Kepala Polri.

Kejahatan semacam ini oleh Edwin Sutherland (1939) disebut sebagai bagian dari white collar crime, yaitu kejahatan yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki kemampuan dan status sosial tinggi. Korupsi politik yang tidak jadi bagian dari kejahatan yang menarik bagi penegak hukum konvensional (polisi dan jaksa). Sutherland berpendapat, ”kejahatan jalanan” jauh lebih menarik bagi polisi, tetapi kejahatan ”kelompok berseragam” yang sebetulnya menimbulkan kerugian paling besar bagi publik justru diabaikan. Bahkan, dalam situasi ekstrem, potensi polisi akan digunakan sebagai tameng atas kejahatan tersebut sangat mungkin terjadi.

Korupsi di tubuh Polri diyakini sebagai bagian dari kelompok yang resisten dan memilih untuk ikut serta dalam kriminalisasi terhadap pimpinan KPK. Peristiwa semacam ini tak hanya terjadi di Indonesia.

Sebagai contoh, di Kota New York (1992-1993), pernah dibentuk Komisi Mollen yang ditugaskan untuk mengungkap korupsi di tubuh kepolisian, khususnya yang berkaitan dengan narkoba. Mulai dari praktik kecurangan polisi, pencurian dan penjualan barang bukti narkoba, hingga pemerasan, dan seterusnya. Namun, para pejabat tinggi di internal kepolisian berusaha menghalangi penyelidikan. Sikap diam dan loyalitas kepada sesama teman (korps) lebih mengemuka ketimbang keprihatinan pada pelanggaran sumpah jabatan (Frank E Hagan, 2013).

Fakta di atas seperti menjadi cermin bagi Indonesia. Semangat untuk melindungi korps jauh lebih ditonjolkan ketimbang memperbaiki institusinya: menyelamatkan satu atau dua orang, tetapi dengan menghancurkan kredibilitas institusinya.

Imbasnya dapat dilihat dalam proses hukum di KPK yang mengalami hambatan. Dalam pemanggilan saksi, misalnya, beberapa perwira Polri tidak menghiraukan panggilan untuk dilakukan pemeriksaan. Bahkan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka (BG) juga menolak untuk diperiksa dengan alasan proses praperadilan sedang berjalan. Padahal, tidak ada hubungan antara proses praperadilan dan pemeriksaan terhadap saksi ataupun tersangka.

Pada akhirnya, yang perlu dijaga adalah akal sehat publik dalam melihat dan menilai sengkarut proses hukum yang sedang berjalan. Jangan sampai publik melihat ini sebagai permainan hukum sehingga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap hukum (distrust) karena hukum telah dilihat sebagai bagian dari kejahatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar