Senin, 05 Januari 2015

Era Baru Produk Industri Kehutanan

Era Baru Produk Industri Kehutanan

Bambang Hendroyono  ;  Dirjen Bina Usaha Kehutanan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
MEDIA INDONESIA,  02 Januari 2015

                                                                                                                       


`I don't want to buy your timber, cause they're from illegal logging. I will only buy your timber cheap. Your timber is illegal. I will buy your timber only when my audit proves that your timber is legal'.

ITULAH kondisi yang dihadapi pengusaha produk perkayuan Indonesia di akhir 1990 hingga awal 2000-an. Sulit bagi pengusaha kita memasarkan produknya, dan jika ada pasar yang menerimanya, mereka hanya membelinya dengan harga rendah karena predikat illegal logging. Para pembeli produk kayu itu memaksakan menyewa tim audit untuk mengaudit pelaku industri perkayuan Indonesia dengan standar sesuka mereka sendiri! Audit yang diistilahkan scooping itu membebani eksportir sebesar US$3/m3.

Pendekatan melalui penegakan hukum berhasil menekan kasus illegal logging yang pada 2006 mencapai 1.700 kasus, jauh berkurang hingga mencapai kurang dari 100 kasus per tahun pada 2010 dan seterusnya. Pendekatan per baikan tata kelola kehutanan untuk pemberantasan pembalakan liar dilaksanakan melalui sertifi kasi pengelolaan hutan lestari dan verifikasi legalitas kayu. Aturan wajib sertifi kasi bagi pengusaha kehutanan dan pelaku industri perkayuan itu yang semula semata untuk memperbaiki tata kelola kehutanan, belakangan juga untuk memperbaiki reputasi produk perkayuan Indonesia di pasar kayu dunia.

Mimpi buruk segera berakhir. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan No 64/2012 yang diperbarui dengan Peraturan No 81/2013 mengatur ekspor produk industri kehutanan hanya bisa dilakukan industri/ eksportir yang memegang sertifi kat legalitas kayu. Adapun skema sertifi kasi wajib yang diterapkan diatur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) dan diberlakukan sejak akhir 2009, dikenal sebagai Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).

Peraturan Mendag No 64/2012 mulai berlaku 1 Januari 2013 bagi kebanyakan produk industri berbahan baku kayu seperti plywood, kayu gergajian, wood-working, flooring, pintu, pulp, dan kertas. Senin (29/12), pemerintah melalui Kementerian Perdagangan, Kementerian LHK, serta Kementerian Perindustrian mengeluarkan Permendag No 97/M-DAG/ PER/12/2014 tanggal 24 Desember 2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan, dan Peraturan Menteri LHK No P.95/Menhut-II/2014. Permendag No 97/M-DAG/ PER/12/2014 itu menggantikan Permendag No 64/2012 yang diperbarui dengan Permendag No 81/2013.

Kondisi hutan Indonesia

Melalui peraturan yang baru itu, mulai 1 Januari 2015, sertifikasi diberlakukan menyeluruh bagi seluruh produk perkayuan termasuk mebel kayu atau furnitur. Ini merupakan era baru produk industri kehutanan Indonesia. Bagi Indonesia, hutan dan kehutanan dipandang sebagai amanat UUD 1945 dan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Perundangan itu menegaskan hutan dimanfaatkan dengan asas manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan, dan koordinasi.

Menurut data statistik, luas hutan Indonesia mencapai lebih dari 125 juta hektare (ha) yang berarti lebih dari 66% luas daratan Indonesia. Kawasan hutan dimaksud yakni hutan konservasi 17%, hutan lindung 24%, dan hutan produksi hampir 74 juta ha atau 59% luas total hutan. Sekitar 17 juta ha dari hutan produksi ialah hutan yang bisa dikonversi untuk pembangunan seperti transmigrasi dan pertanian/ perkebunan.

Dari hutan produksi itu, perizinan pemanfaatannya dialokasikan bagi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam sejumlah 274 unit dengan luas 20,64 juta ha, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman sejumlah 263 unit dengan luas 10,27 juta ha, dan izin usaha lain seluas 2 juta ha bagi 464 unit usaha seperti hutan tanaman rakyat (HTR), hutan tanaman hasil reboisasi (HTHR), hutan kemasyarakatan (HKm), dan hutan desa (HD).

Sejak dikeluarkan pada 2009, SVLK wajib berlaku bagi usaha kehutanan serta industri pengolahan kayu. Dalam kerangka sistem SVLK, peranan pemerintah hanyalah regulator.Kementerian LHK menerbitkan peraturan termasuk kriteria dan standar verifikasinya sebagai hasil konsultasi multipihak. Adapun Kementerian Perdagangan mengatur regulasi dalam tata cara ekspor bagi industri eksportir besertifikat legalitas kayu (SLK). Komite Akreditasi Nasional (KAN) mengakreditasi lembaga audit yang mengaudit unit usaha hutan dan industri pengolahan kayu. Lembaga penilai/verifikasi yang terakreditasi melakukan audit. Semua proses itu dipantau saksama oleh pemantau independen kehutanan dari LSM dan pemerhati sehingga kredibilitas SVLK bisa terjamin. Untuk biaya pelaksanaan audit SVLK bervariasi, Rp6,6 juta (industri rumah tangga)-Rp28,8 juta (industri skala besar).

Sampai saat ini, hampir seluas 20 juta ha unit kelola hutan telah mendapat sertifi kat pengelolaan hutan lestari. Sekitar 1 juta ha lagi masih proses sertifikasi. Selain itu, sekitar 1.200 unit industri mendapat sertifikat legalitas, 200-an unit masih proses audit. Sepanjang Januari-November 2013, produk industri kehutanan yang sudah wajib diekspor dengan dokumen V-Legal (panel wood, wood working, pulp, kertas, bangunan pra-fabrikasi) bernilai US$5,1 miliar dari pemantauan SILK. Adapun data untuk cakupan produk yang sama pada periode sama (Januari-November) 2012 menunjukkan nilai US$4,7 miliar.

Artinya, pada 2013 ada kenaikan ekspor 9,8% dari tahun sebelumnya. Pada periode sama tahun ini, nilai ekspor produk yang sama pun meningkat 5,1% dari 2013 dan nilainya mencapai US$5,5 miliar. Artinya, SVLK justru meningkatkan kinerja ekspor produk industri kehutanan.

Dengan Permendag No 97/ M-DAG/PER/12/2014 pada 24 Desember 2014 dan 
Peraturan Menteri LHK No P.95/MenhutII/2014, yang diterbitkan Senin (29/12), pemerintah bahkan menyederhanakan SVLK untuk industri kecil menengah (IKM).Intinya, mengatur penyertaan dokumen deklarasi ekspor bagi IKM pemilik eksportir terdaftar produk industri kehutanan (ETPIK) yang belum memiliki SLK saat melakukan ekspor sebagai pengganti dokumen V-Legal.

Pemerintah intinya akan mendorong sertifikasi bagi sisa IKM furnitur (mebel) yang kini belum besertifikat dengan membantu pembiayaan dalam rangka meningkatkan kinerja ekspor. Menurut data Kemendag, hanya 1.200-an IKM pemilik ETPIK furnitur yang belum besertifikat (SLK). Dengan dukungan para pemangku kepentingan dan ditunjang kebijakan baru Kementerian LHK, sertifikasi legalitas kayu bagi 1.200-an pemilik ETPIK furnitur dimaksud ditargetkan untuk dapat diselesaikan dalam waktu enam bulan ke depan.

Tantangan ke depan, pemerintah perlu melanjutkan upaya promosi SVLK ke berbagai pasar utama kayu dunia sambil mendorong negara konsumen kayu Indonesia, seperti Tiongkok menerbitkan peraturan perundangan yang nondiskriminatif yang menghambat masuk kayu ilegal ke negara tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar