Minggu, 23 November 2014

Kesiapan Songsong Pilkada Serentak

                        Kesiapan Songsong Pilkada Serentak

Mahfudz Ali  ;   Dosen Program Pascasarjana Untag Semarang
SUARA MERDEKA,  20 November 2014

                                                                                                                       


MENDASARKAN putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 tanggal 23 Januari 2014 dan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tanggal 2 Oktober 2014, Indonesia nantinya hanya menggelar dua kali pemilu dalam rentang waktu lima tahun. Pertama; pilpres dan pileg pada hari/bulan yang sama tahun 2019. Kedua; pilkada se-Indonesia pada hari/ bulan yang sama tahun 2020.

Selama masa transisi hingga 2020, hanya ada dua pilkada yakni tahun 2015 dan 2018. Realisasi penyelenggaraan pilkada serentak itu bergantung pada DPR yang sebelumnya memproduksi peraturan pilkada lewat DPRD. Dengan menimbang waktu kritis, Dirjen Otda Kemendagri meminta DPR tidak mengulur-ulur waktu membahas perppu tersebut. Pasalnya tahun 2015 sedikitnya ada 204 kepala daerah yang berakhir masa baktinya.

Seiring perkembangan waktu, hampir dapat dipastikan DPR akan menerima perppu tersebut. Fraksi Partai Demokrat yang menginisiasi untuk kembali ke pilkada langsung pasti akan mengamankan perppu tersebut mengingat yang meneken waktu itu adalah Presiden SBYsebagai ketua umum partai tersebut. Apalagi kini ada tambahan kekuatan, yaitu PPP yang bergabung ke Koalisi Indonesia Hebat (KIH).

Jadi, total suara yang dimiliki kubu pilkada langsung ada 307, sedangkan kubu yang cenderung memilih pilkada lewat DPRD memiliki kekuatan 253 suara. Hitungan itu dengan catatan KIH harus bisa membangun komunikasi elegan dan mengendalikan kalimat-kalimat yang bernuansa perppu itu menyudutkan Demokrat.

Semangat yang dibangun dalam perppu, di samping menyesuaikan dengan putusan MK, juga memelihara semangat keserentakan. Semangat berikutnya adalah guna meminimalisasi friksi atau konflik antarpasangan calon (kepala daerah dan wakil kepala daerah) sehingga hanya ada pemlihan kepala daerah (tidak menyertakan pasangan/wakilnya).

Selanjutnya ada uji publik guna menggali dan mengenali kompetensi, kapasitas, dan integritas kandidat. Calon kepala daerah disyaratkan tidak pernah melakukan perbuatan tercela seperti menipu, minum miras, mengonsumsi narkoba, ”bermain-main” dengan lawan jenis yang bukan haknya, dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

Calon kepala daerah atau tim suksesnya dilarang memberi imbalan/mahar dalam bentuk apa pun kepada partai politik/gabungannya selama proses pencalonan. Jika terbukti melakukan hal itu, kendati terpilih, haknya itu akan dibatalkan.

Adapun partai politik/ gabungannya yang terbukti menerima imbalan, dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama. Penyelesaian sengketa pilkada tak lagi berujung di MK tapi di Pengadilan Tinggi dan berakhir di Mahkamah Agung, dengan syarat gugatan tersebut memengaruhi secara signifikan hasil penetapan suara oleh KPU.

Khusus petahana yang kembali mencalonkan, dilarang mengganti pejabat dalam 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir, dan dilarang menggunakan program/kegiatan pemerintahan daerah untuk kegiatan pemilihan pada 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir.

Selain itu, ada pembatasan kampanye terbuka untuk menghemat biaya dan menghindari konflik horizontal. Tidak adanya calon kepala daerah-calon wakil kepala daerah dalam satu paket, bukan berarti keberadaan wakil dihapus dalam buku penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Justru keberadaan wakil harus lebih memberi makna bagi kepala daerah dalam menjalankan pemerintahannya. Wakil sewaktu-waktu bisa diberhentikan oleh kepala daerah manakala menjalankan agendanya sendiri yang berseberangan dengan kepala daerahnya. Ini bagian dari semangat perppu guna meminimalisasi gesekan antara kepala daerah dan wakilnya.

Mengusulan Wakil

Keberadaan wakil kepala daerah diatur dalam perppu yang antara lain menegaskan bahwa kepala daerah wajib mengusulkan calon wakilnya paling lambat 15 hari setelah dilantik. Andai kepala daerah tidak mengusulkan, justru bisa dikenai sanksi.

Jumlah wakil kepala daerah untuk tingkat provinsi maksimal 3, dan tingkat kabupaten/kota maksimal 2, mendasarkan jumlah penduduk. Calon wakil kepala daerah berasal dari PNS dengan golongan kepangkatan paling rendah IV/c dan pernah atau sedang menduduki jabatan eselon II/a untuk calon wakil gubernur.

Adapun calon wakil bupati/ wakil wali kota adalah golongan kepangkatan IV/b dan pernah atau sedang menduduki jabatan eselon II/b. Berkait penyelenggarakan pilkada secara serentak per 2015, sejak sekarang KPU harus sudah yakin bahwa dasar hukum pilkada langsung telah tersedia, yaitu perppu.

Selanjutnya mendesak presiden segera mengeluarkan sejumlah peraturan pemerintah (PP) sebagai tindak lanjut amanah perppu. Masyarakat pun perlu mengawal persidangan DPR agar menerima perppu tersebut. Perjalanan demokrasi Indonesia telah membuktikan bahwa hasil pilkada secara langsung bisa mengantarkan sosok kepala daerah menjadi presiden, yakni Jokowi.

Publik berharap politik hukum yang dibangun oleh MK dan pemerintahan sebelumnya, yaitu hanya ada 2 pemilu dalam rentang waktu lima tahun bisa menjadi kenyataan. Setop permainan wakil rakyat yang merebut hak rakyat yang berujung kekarutmarutan peraturan pilkada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar