Perppu
Penuh Tipu
Agus Riewanto ; Penulis mengajar di Program Pascasarjana Ilmu Hukum
Universitas Sebelas Maret Surakarta
|
KORAN
JAKARTA, 07 Oktober 2014
|
Belum
lama ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengajukan dua peraturan
pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), yakni No 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (pilkada) dan No 2 Tahun 2014
tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
Isinya
menginginkan pilkada secara langsung, bukan lewat DPRD, dengan 10 perbaikan
dan mencabut kewenangan DPRD memilih kepala daerah. Perppu
ini sesungguhnya tidak secara tulus menolak pilkada lewat DPRD, tapi hanya
upaya menaikkan citra SBY agar dianggap mewariskan demokrasi.
Maklum,
Perppu dikeluarkan menjelang pertemuan antarkepala negara di Bali Democracy
Forum (BDF) pada 10–11 Oktober 2014. Citra SBY perlu dipoles agar seolah-olah
menginginkan pilkada langsung melalui penerbitan Perppu. SBY tidak ingin
dicemooh forum internasional ini. Forum tersebut biasanya memang merupakan
ajang memamerkan citra positif perkembangan demokrasi negara-negara.
Indonesia
telah telanjur dikenal secara internasional sebagai negara terbesar ketiga setelah
Amerika Serikat dan India yang berhasil mempraktikkan demokrasi melalui
pemilu secara langsung dalam kurun 2004–2014 tanpa pertumpahan darah. Bahkan
Larry Daimond (2010), dalam Indonesia’s
Place in Global Democracy, menengarai bahwa partisipasi politik rakyat
yang luas melalui pemilu langsung merupakan esensi keistimewaan praktik
demokrasi damai pasca-Orde Baru. Citra inilah yang ingin dipertahankan SBY.
Padahal
sejatinya, penerbitan kedua Perppu dari aspek
hukum ketatanegaraan tak ada gunanya, sia-sia, dan hanya basa-basi. Sebab
sejatinya SBY dan Partai Demokrat sejak awal mula tidak menghendaki pilkada
langsung. Mereka menginginkan pilkada lewat DPRD.
Tulisan ini akan menjelaskan sejumlah fakta hukum ketatanegaraan yang
memperlihatkan betapa sia-sianya terbitnya kedua Perppu ini.
Konstruksi
Dalam
perspektif hukum ketatanegaraan, sesungguhnya penolakan eksekutif terhadap UU
(hak veto) dalam situasi apa pun, baik keadaan normal maupun darurat, adalah
sesuatu yang lumrah dalam praktik negara-negara yang menganut sistem
pemerintahan presidensial. Hanya, biasanya hak veto dilakukan presiden
setelah RUU disahkan menjadi UU, namun presiden tidak diikutsertakan dalam
proses pembahasan. Pembahasan dan pengesahannya merupakan ranah lembaga
legislatif.
Dalam
konstitusi Amerika Serikat (AS), misalnya, yang merupakan rujukan sistem
presidensial paling ideal, penolakan UU pada kongres disebut hak veto
presiden (presidential veto). Hak
veto dalam konstitusi AS dapat dilakukan presiden dalam situasi apa pun, tanpa
pembatasan kegentingan yang memaksa. Kongres AS diberi otoritas untuk menolak
kembali hak veto presiden (override)
yang harus disetujui dua pertiga anggota kongres. Dalam sejarahnya, presiden
AS selalu berhasil menolak UU menggunakan pranata hak veto ini.
Berbeda
dengan sistem presidensial di Indonesia, menurut konstruksi dan pranata
konstitusi (UUD 1945), tidak memberi hak veto kepada presiden seperti
presiden AS untuk menolak RUU setelah disahkan menjadi UU. Pasal 22 Ayat (1)
UUD 1945 yang memberi otoritas presiden menerbitkan perppu memberi batasan,
dalam keadaan “hal ihwal kegentingan yang memaksa.” Ayat (2) perppu tersebut
harus disetujui DPR. Ayat (3) jika tidak mendapat persetujuan DPR, maka
Perppu harus dicabut.
Maka, dalam sejarah, perppu presiden hampir pasti ditolak DPR.
Biasanya yang dijadikan argumentasi yuridis adalah rumusan pembatasan tadi.
Ini berbeda dengan konstitusi AS yang membebaskan presiden dapat memveto UU
dalam situasi apa pun, baik normal maupun genting. UUD 1945 tidak memberi
penjelasan indikasi dan hal ihlwal kegentingan yang memaksa. Jadi, bergantung
pada subjektivitas presiden dalam menafsirkan kata tersebut.
Begitu
pula, DPR tidak akan objektif dan sama pandangannya dalam memaknai
kegentingan yang memaksa. Akibatnya, ketika DPR membahas perppu, selalu
terjadi kegaduhan terkait dengan maknanya. Ditambah dengan komplikasi
multikepentingan politik DPR membuat sebuah perppu tidak disetujui.
Basa-basi
Itulah
sebabnya dua perppu yang menolak berlakunya UU No 22/2014 dan UU No 23/2014
dipastikan gagal memaknai kegentingan yang memaksa. Sejauh ini, SBY
memaknainya sebagai keadaan ketika publik mengecam dirinya untuk
mempertahankan pilkada langsung. Pemaknaan ini terlalu sumir dan sederhana
untuk disebut sebagai situasi genting. Maka, pasti kedua perppu tidak akan
disetujui DPR.
Seandainya
UUD 1945 memberi penjelasan kegentingan yang memaksa secara rigid atau
setidaknya seperti konstitusi AS yang membebaskan presiden memveto UU dalam
situasi apa pun, maka dipastikan perppu diterima DPR. Selain soal konstruksi
UUD 1945 yang tidak baik, masih ditambah realitas politik DPR yang terdiri
dari 560 kursi dalam 10 fraksi. Sebanyak 292 anggota tergabung dalam Kaolisi
Merah Putih (KMP): Golkar, PAN, PKS, PPP, Gerindra dan Demokrat mendukung
pilkada lewat DPRD. Sedangkan 268 anggota parpol Koalisi Indonesia Hebat
(KIH): PDIP, PKB, Nasdem, dan Hanura memilih pilkada langsung. Mudah diduga,
kalau terjadi voting terbuka antara KMP (292) menang.
Realitas
ketatanegaraan lain yang makin menegaskan bahwa penerbitan tersebut hanya
sia-sia adalah fakta pengesahan UU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD
(MD3). Eksistensi MD3 menempatkan fakta anomali parpol pemenang pemilu tidak
otomatis menduduki ketua DPR karena dipilih dari dan oleh anggota DPR. Juga
pengesahan Tatib DPR tentang Pemilihan Ketua MPR/DPR berdasarkan paket
perfraksi.
Dalam
perjalanannya, Fraksi Demokrat (FPD) justru bergabung dengan KMP yang
merupakan motor penggerak pilkada tak langsung. Bahkan FPD mendapat jatah
Wakil Ketua DPR (Agus Hermanto/adik ipar SBY).
Bagaimana mungkin FPD di DPR akan memperjuangkan
perppu agar diterima karena pada saat bersamaan FPD bergabung dalam gerbong
koalisi KMP yang menghendaki pilkada lewat DPRD. Ini adalah cermin betapa
perppu dan sikap politik FPD penuh tipu muslihat, kepura-puraan, dan
basa-basi belaka.
Lihatlah
juga fakta Pasal 20 Ayat (2) dan (3) UUD 1945 yang menegaskan RUU dibahas
bersama presiden dan DPR untuk mendapat persetujuan bersama. Jika RUU tidak
mendapat persetujuan bersama, tidak dapat diajukan lagi, bahkan bisa batal
demi hukum.
Jika saja pada tanggal 25–26 September 2014 saat pembahasan RUU Pilkada
yang berlangsung gaduh itu, SBY melalui mendagri yang mewakilinya dalam
sidang paripurna tidak menyetujui pengesahan RUU Pilkada lewat DPRD, maka
berdasarkan Pasal 20 Ayat (1) dan (2) UUD 1945, RUU itu tidak dapat disahkan,
malahan batal demi hukum.
Jadi, alih-alih SBY melakukannya,
malah memerintahkan FPD walk out (WO) dari sidang paripurna. Dia
membiarkan RUU menggelinding menjadi UU dengan cara voting. Lain cerita andai
FPD dengan kursi mayoritas (128 kursi) tidak WO dan bergabung KIH pasti.
Fakta berikut, yang sulit dibantah bahwa perppu hanya pencitraan SBY
adalah siasat politik memaksakan RUU dibahas di ujung akhir kerja DPR dan
jabatan SBY. Pasti ini bertujuan mewariskan pekerjaan berat pemerintah
Jokowi-JK. Keduanya dibiarkan menanggung risiko dan beban politik pilkada lewat
DPRD.
Perppu akan dibahas DPR periode 2014–2019 di era pemerintahan Jokowi.
DPR melalui KMP sengaja mendesain kegaduhan politik dalam membahas Perppu
agar citra Jokowi turun drastis. Sebab kegaduhan akan mengganggu stabilitas
politik dan ekonomi nasional: investasi, saham, dan pasar modal. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar