Solusi
PLTU Batang
Effnu Subiyanto ;
Advisor
CikalAFA-umbrella, Direktur Koridor,
Kandidat
Doktor Ilmu Ekonomi FEB Unair
|
KORAN
JAKARTA, 16 September 2014
|
Perkembangan
konflik di lokasi Proyek PLTU Batang, Jawa Tengah, semakin menjadi-jadi. Dua
warga Batang mendatangi kantor Japan Bank for International Cooperation
(JIBC) menuntut pembatalan pinjaman 4 miliar dollar AS. Paguyuban
Ujungnegoro, Karanggeneng, Ponowareng, Wonokerso, dan Roban (UKPWR)
didampingi YLBHI dan Greenpeace mendatangi kantor Itochu, J-Power, dan JBIC.
Itochu bersama J-Power dan Adaro Energi membentuk PT Bhimasena Power
Indonesia yang merupakan operator PLTU Batang.
Iklim
investasi, terutama masalah pembebasan lahan, memang sangat problematis.
Meskipun investor sudah memenuhi puluhan macam undang-undang dan regulasi,
menanamkan uangnya tetap saja waswas dan dipenuhi perasaan tidak tenang.
Kini, bukan pemerintah yang dicemaskan para investor. Penanam modal lebih
takut pada kelompok-kelompok masyarakat tertentu yang tidak jarang lebih
berkuasa mengalahkan undang-undang.
Proyek
PLTU Batang dengan kapasitas 2x1.000 MW bernilai 40 triliun rupiah, yang amat
diandalkan guna mengurai krisis listrik 2017 kelak, ternyata masih
bermasalah. Pembebasan lahan baru mencapai 87,41 persen atau 197 hektare dari
kebutuhan 226 hektare. Selain itu, masih 32 keluarga yang menolak tanahnya
dibebaskan karena berbagai alasan yang berubah-ubah dan membingungkan.
Semula,
alasannya karena mengancam lingkungan, harga tanah yang belum sepakat, dan
kini soal lapangan pekerjaan. Pemerintah seharusnya bertindak tegas karena
berdasarkan UU 2/2014 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk
Kepentingan Umum, PLTU ini termasuk dalam Pasal 10 Ayat (f). Demikian pula
dalam turunannya, yakni Perpres 40/2014 yang merupakan revisi Perpres 71/2012
tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan
Umum.
Untuk
mengurai masalah di lokasi proyek PLTU Batang, diperlukan teknologi untuk
mengatasinya. Area yang masih konflik seluas kurang dari 29 hektare itu
memang untuk penggunaan penting, seperti lokasi powerblock, turbin, dan
boiler. Sebenarnya teknologi dapat mengatasi masalah deadlock ini, misalnya
mengubah denah dan desain PLTU yang semula lurus menjadi sedikit berliku.
Biaya
memang akan berubah, bisa lebih murah dan lebih mahal. Namun, ini konsekuensi
untuk menjaga kewibawaan negara agar proyek dapat berjalan. Pada beberapa
kawasan industri lain, hal seperti ini sangat biasa terjadi. Maka, ada
konstruksi tinggi melayang untuk menghindari kawasan tertentu atau jalan tol
yang berkelok-kelok karena tidak selesainya negosiasi tanah. Mengubah desain
awal adalah pilihan paling masuk akal pada proyek PLTU Batang. Para insinyur
Indonesia cukup mampu melakukannya.
Rekayasa
ini secara tidak langsung akan memosisikan lahan yang tidak bisa dibebaskan
menjadi tidak efektif berproduksi. Lahan tersebut memang masih dikuasai
kelompok tertentu, namun menjadi sangat sulit mendapat akses masuk karena
wilayah luar proyek sudah berpagar tinggi dan dijaga. Pemilik lahan
ujung-ujungnya akan mencari pimpinan proyek dan justru menawarkan lahannya
sendiri agar dibeli. Kondisinya menjadi terbalik. Jika dulu pemimpin proyek
mencari pemilik lahan, kini pemilik lahan mengharap-harap agar dibeli.
Pemerintah
harus menerapkan strategi tarik ulur dan seolah-olah tidak memerlukan
pembebasan lahan tersebut. Harus diberi deadline sampai jangka waktu
tertentu. Jika tidak ditemukan kata sepakat, proyek tetap berjalan apa pun
kondisinya. Kepentingan bangsa tidak boleh didikte sekelompok tertentu yang
sebetulnya sedang mentransaksikan ekonomi belaka.
Preseden
Napas
demokrasi Indonesia memang cukup unik karena sangat sering terjadi salah
penggunaan atau salah implementasi. Demokrasi diaplikasikan pada
kebutuhan-kebutuhan hajat hidup orang banyak. Bahkan atas nama demokrasi,
hal-hal yang sebetulnya melanggar etika dipaksakan masuk.
Pada
beberapa aktivitas proyek, sering banyak titipan dari tokoh tertentu atau politisi
untuk memuluskan mendapat tender proyek. Pada proyek PLTU Batang ini,
kemungkinan itu pun ada. Pemilik lahan sebetulnya hanya menggunakan alibi
karena memunyai agenda besar yang hendak dinegosiasikan. Mereka pandai dan
penawarannya sekarang kemungkinan deadlock. Tanah sengaja ditahan. Ini tentu
saja ironis karena mereka berjuang bertentangan dengan demokrasi.
Pandangan
yang menyebut demokrasi segala-galanya harus diputus dengan tindakan konkret
pemerintah. Setiap demonstrasi tidak harus seluruhnya dipenuhi. Aparat pun
harus tegas jika perundingan sudah menggunakan intimidasi dan menakut-nakuti
karena ini perbuatan melanggar hukum.
Investor
sangat paham dengan situasi yang berkembang sekarang. Kini, malah ada
pendapat bahwa sebetulnya yang menentukan bukan negara, namun sekelompok atau
tokoh tertentu. Jadi jika hendak menanamkan investasi, perlu izin dari tokoh
atau kelompok tersebut. Ini jauh lebih murah, praktis, dan aman.
Peristiwa
di Batang sekarang menjadi bahan refleksi investor. Batang menjadi kunci
terhindarnya krisis listrik 2017 mendatang. Pemerintah kali ini dituntut
tegas karena sering kali tidak berdaya di ujung kaki tokoh dan masyarakat
tertentu. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar