Selasa, 02 September 2014

Dekonstruksi Subsidi

Dekonstruksi Subsidi

Khudori  Pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia
KORAN TEMPO, 01 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Menjelang peralihan kekuasaan, dari duet SBY-Boediono ke Jokowi-JK, terjadi perdebatan seru mengenai BBM bersubsidi. Sejumlah pihak, terutama politikus PDIP dan partai pengusung Jokowi-JK, mendesak agar Presiden SBY menaikkan harga BBM. Tanpa penaikan harga BBM bersubsidi, ruang fiskal yang diwariskan SBY ke Jokowi amat sempit. Presiden SBY menolak desakan itu. Menurut SBY, saat ini tidak tepat untuk menaikkan harga BBM. Penaikan harga BBM bakal menyengsarakan rakyat.

Untuk kesekian kalinya, kata "subsidi" menjadi materi debat seru. Dengan dalih ada lapisan rakyat yang dimanjakan, tiba-tiba subsidi jadi barang haram. Yang dianggap subsidi adalah pengeluaran pemerintah untuk membantu rakyat mendapatkan BBM murah. Mengapa aneka pos pengeluaran APBN buat para politikus dan wakil rakyat di DPR, seperti uang sidang, tunjangan jabatan, studi banding ke luar negeri, dan pelbagai fasilitas yang hasilnya tak pernah dilaporkan ke rakyat, tidak disebut sebagai subsidi yang bisa dipangkas?

Dalam UUD 1945 tak ada kata "dibantu", "disubsidi", atau "pemerintah membantu rakyat". Konstitusi mengamanatkan negara menyediakan penghidupan yang layak, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28h ayat 1), akses pendidikan (Pasal 31 ayat1 dan 2), dan hak dipelihara bagi fakir miskin dan anak-anak telantar (Pasal 34 ayat 1).

Rakyat berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat 2), hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat (Pasal 28h ayat 3), hak mendapatkan fasilitas pelayanan umum yang layak (Pasal 34 ayat 1), dan hak mengembangkan diri lewat pemenuhan kebutuhan dasar (Pasal 28c ayat 1). Menurut konstitusi, itu semua merupakan hak.

Kewajiban itu belum ditunaikan oleh negara. Rakyat tentu tidak marah jika pemerintah tidak pandang bulu menghapus segala bentuk dan segala jenis subsidi. Tapi pemerintah tidak konsekuen. Salah satunya, bunga dana rekapitalisasi perbankan akibat krisis 1998 sebesar Rp 600 triliun. Tiap tahun APBN, termasuk di RUU APBN 2015, tersedot Rp 60 triliun untuk membayar bunga yang tak perlu itu. Bunga itu berasal dari pajak rakyat. Ironisnya, bunga hanya dinikmati segelintir pemilik bank, termasuk asing.

Subsidi bukan barang haram. Subsidi jadi tugas negara untuk membantu warga miskin. Subsidi lazim ada di negara-negara kesejahteraan. Tapi di negara liberal pun subsidi diberikan. Pemberian subsidi sangat ketat, melewati proses seleksi yang meletihkan, dan antre dalam kurun waktu tertentu. Untuk melihat apakah subsidi digunakan sebagaimana mestinya untuk meraih kesejahteraan, secara rutin petugas mendatangi sasaran subsidi, mencatat, dan melakukan inspeksi apakah betul penerima subsidi masih layak dibantu.

Di negara maju, subsidi tidak boleh jadi alat mendongkrak popularitas pemimpin, baik itu para politikus maupun penguasa. Subsidi disalurkan melalui lembaga-lembaga resmi dengan prinsip good governance. Subsidi tidak boleh massal, apalagi bila subsidi bisa jadi substitusi bagi masyarakat yang kaya untuk mengambil hak kaum papa. Subsidi diberikan selektif dan dibatasi. Subsidi dilakukan dengan pendampingan (Kasali, 2012).

Sebaliknya, di Indonesia, subsidi bersifat terbuka. Ini terjadi pada subsidi BBM dan pupuk. Konsekuensinya, efektivitas subsidi rendah, dan subsidi sebagai alat pemerataan serta sarana menegakkan keadilan tak tercapai. Apalagi subsidi sering kali jadi alat politik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar