Selasa, 02 September 2014

Bukan Jenderal Rezeki Kopral

Bukan Jenderal Rezeki Kopral

Eko Budiono  PNS Pemkab Kebumen,
Alumnus Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro
SUARA MERDEKA, 01 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

PRESIDEN Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan pidato pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR/DPD, Jumat (15/8/14). Pidato itu merupakan yang terakhir baginya, setelah dijalankan selama 10 tahun.

Mulai tahun depan, pidato itu dilakukan oleh presiden baru. SBY mengatakan ada perbedaan antara RAPBN 2015 dan tahun-tahun sebelumnya. Perbedaan tersebut karena rancangan untuk tahun depan itu disusun oleh pemerintah saat ini tapi untuk dilaksanakan oleh pemerintahan baru. Menurut SBY, RAPBN 2015 hanya berisi gambaran umum.

Belanja negara akan lebih menitikberatkan kepada kebutuhan pokok untuk menjalankan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Penyusunan belanja kementerian/lembaga dalam RAPBN 2015 masih bersifat base line, hanya perhitungan kebutuhan pokok pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Penyusunan RAPBN seperti itu, lanjut SBY, dimaksudkan untuk memberi ruang gerak kepada pemerintahan baru supaya mereka memiliki cukup ruang dan waktu guna memasukkan berbagai program yang akan dilaksanakan. Dalam pidatonya, Presiden SBY telah menyampaikan keterangan yang menyinggung banyak hal mengenai asumsi makro, pertumbuhan ekonomi, dan infrastruktur. Namun, ia tidak memasukkan rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS).

Padahal, biasanya hal ini selalu disinggung dalam tiap pembacaan keterangan pemerintah tentang RAPBN dan nota keuangan. Namun begitu, PNS tidak kemudian harus gigit jari. Menteri Keuangan, M Chatib Basri di Direktorat Jenderal Pajak, pada Jumat, 15 Agustus 2014 menyampaikan bahwa pemerintah akan menaikkan gaji pokok PNS dan anggota TNI/Polri rata-rata sebesar 6 persen pada 2015. Penyesuaian uang makan PNS dan uang lauk-pauk anggota TNI/Polri juga akan dilakukan.

Lebih lanjut, menurut Chatib Basri, dalam Nota Keuangan RAPBN 2015 dijelaskan bahwa kenaikan gaji itu diikuti upaya mewujudkan isu-isu strategis reformasi birokrasi dan penguatan kapasitas kelembagaan publik. Antara lain, penguatan kapasitas kelembagaan pemerintah, penguatan kapasitas pengelolaan reformasi birokrasi nasional, dan penerapan manajemen aparatur sipil negara (ASN) berbasis merit.

Selain itu, peningkatan kapasitas pelayanan publik, pengembangan dan penerapan E-government, penguatan sistem manajemen kinerja pembangunan nasional, serta peningkatan kualitas pelaksanaan desentralisasi serta otonomi daerah. Kenaikan uang makan PNS dan lauk TNI/Polri sebesar Rp 5 ribu per hari menjadi masing-masing Rp 30 ribu per hari (PNS) dan Rp 50 ribu per hari (TNI/Polri).

Pelayanan PNS kepada masyarakat diharapkan meningkat seiring dengan kenaikan gaji ini. Antara lain, pengembangan kebijakan peningkatan akses masyarakat terhadap informasi publik dan open government, penguatan lembaga quasi pemerintahan, penguatan media center, media komunitas, dan media lainnya di masyarakat.

3,5 Kali Lipat

Sebelum menyampaikan pidato pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015 dan Nota Keuangan, sekitar pukul 09.30 WIB setelah Ketua DPR Marzuki Alie menyampaikan pidato pembukaan Sidang Bersama DPR dan DPD, SBY menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka Peringatan HUT Ke-69 Kemerdekaan Indonesia. Ada satu hal yang menarik dalam pidato tersebut mengenai pernyataan bahwa pendapatan per kapita masyarakat Indonesia meningkat hampir 3,5 kali lipat, dari sekitar Rp 10,5 juta tahun 2004 menjadi sekitar Rp 36,6 juta pada tahun 2013.

Jika hal ini dikorelasikan dengan gaji PNS, khusus PNS daerah (di banyak pemkab/pemkot) yang tidak ada uang makan dan uang lauk-pauk, tentunya menjadi hal yang ironis. Sebagai contoh, gaji pegawai golongan III dengan rata-rata gaji Rp 3 juta kalau dikomparasikan dengan pendapatan per kapita PNS tunggal tanpa anak belum dihitung dengan pendapatan per kapita seluruh anggota keluarga, tentu masih di bawah pendapatan per kapita nasional.

Meskipun pada tahun-tahun terakhir masa pemerintahan SBY telah ada beberapa terobosan peningkatan kesejahteraan PNS melalui tunjangan khusus remunerasi dan sertifikasi guru, sejatinya garda depan pelayanan masyarakat di daerah ada yang belum tersentuh tunjangan khusus itu, ataupun tunjangan lainnya seperti uang makan, uang laukpauk sehingga pendapatannya masih di bawah pendapatan per kapita nasional.

Mungkin benar kalau ada canda bahwa menjadi PNS pemkab/pemkot meskipun pangkat jenderal tapi rezeki kopral, PNS provinsi berpangkat kopral tapi rezeki kolonel, dan PNS pusat ibarat kendati berpangkat kopral tapi rezeki jenderal. Sudah selayaknyalah pemerintahan yang baru dalam menyusun penggajian dan tunjangan PNS mendasarkan asas proporsionalitas, pemerataan, distribusi kesejahteraan, dan tingkat pendapatan per kapita nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar