Jumat, 29 Agustus 2014

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Dasar

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Dasar

MG Retno Setyowati, Yan Syahrial, Gianie  ;   Wartawan/Litbang Kompas
KOMPAS, 29 Agustus 2014
                                                                                                                        


PELAYANAN kesehatan adalah hak dasar masyarakat. Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan dan perawatan kesehatan. Untuk itu, tugas pemerintah adalah menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap individu hidup sehat alias tersedianya pelayanan kesehatan yang memadai dan terjangkau untuk semua anggota masyarakat.

Tantangan utama untuk mewujudkan hal itu adalah menyediakan pelayanan kesehatan dasar atau primary health care. Layanan dengan ujung tombak puskesmas ini adalah penyediaan pelayanan terdepan kesehatan dasar, yakni pelayanan kesehatan yang menjamin pelayanan kesehatan minimal masyarakat.

Dengan fungsi memberikan layanan kesehatan dasar yang bersifat preventif, berkesinambungan, dan dapat diakses oleh masyarakat luas, primary health care menjadi dasar untuk membangun sistem kesehatan nasional yang memayungi semua upaya kesehatan.

Dalam bentuk layanan ini, puskesmas berperan memberikan pertolongan pertama kepada masyarakat sesuai dengan standar pelayanan kesehatan. Warga didorong untuk tidak langsung berobat ke rumah sakit, tetapi ke puskesmas terlebih dahulu. Ini karena tidak semua penyakit harus ditangani dan dirujuk ke rumah sakit.

Dengan demikian, setiap penyakit yang dikeluhkan pasien akan ditangani terlebih dahulu secara komprehensif dari tingkat yang paling dasar sehingga penghamburan pembiayaan kesehatan di tingkat pelayanan sekunder dan tersier bisa ditekan. Akhirnya, penguatan pelayanan kesehatan di tingkat dasar berkorelasi erat dengan peningkatan kualitas kesehatan masyarakat dan efisiensi.

Bangunan fisik puskesmas memang ada hampir di setiap kecamatan di Indonesia. Namun, tak semua dalam kondisi layak untuk melayani masyarakat. Dari 9.599 puskesmas di seluruh Indonesia, hanya 6.115 yang dalam keadaan baik. Selebihnya dalam kondisi rusak ringan, rusak berat, hingga sama sekali tidak bisa digunakan. Banyak puskesmas yang tidak memadai karena keterbatasan sarana, tenaga medis, dan anggaran untuk menunjang kegiatan.

Selain terbatasnya puskesmas yang layak, masalah dalam sistem rujukan pengobatan berjenjang juga terkait dengan aspek wilayah. Selama ini, wilayah pengobatan diklasifikasikan menjadi tiga daerah, yakni daerah perkotaan, pedesaan, serta daerah terpencil atau sangat terpencil. Problemnya, koordinasi antarinstansi kesehatan di daerah serta antara pusat dan daerah masih belum dibenahi hingga ada peluang pasien telantar atau ditolak untuk berobat.

Problem desentralisasi

Para peserta forum diskusi menilai, sulitnya koordinasi antara pemerintah yang berbeda level antara lain diakibatkan oleh produk perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dinilai telah membatasi kewenangan pemerintah pusat melaksanakan pembangunan kesehatan berbasis sistem secara nasional.

Jumlah anggaran yang minim ikut merunyamkan sektor kesehatan. Anggaran kesehatan yang belum mencapai 5 persen dalam APBN dan 10 persen dalam APBD belum memadai untuk pembangunan fasilitas kesehatan di daerah, terutama rumah sakit daerah dan puskesmas. Pada 2014, proporsi anggaran kesehatan di APBN hanya 3,8 persen. Realisasi alokasi anggaran kesehatan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebesar 5 persen sulit terwujud jika melihat peningkatan anggaran kesehatan cenderung rendah. Anggaran yang sudah minim ini pun disinyalir rentan dikorupsi.

Forum diskusi juga menyoroti ketersediaan tenaga kesehatan setingkat dokter. Persebaran dokter belum mengikuti persebaran rumah sakit. Saat ini ada 106.370 dokter umum. Dari jumlah itu, hanya 17.507 yang bekerja di puskesmas, dibantu oleh 144 dokter spesialis. Sebagian besar dokter umum tidak berstatus pegawai negeri sipil, yang artinya tidak bekerja di puskesmas ataupun di rumah sakit. Para dokter pun kini cenderung memilih ”berkumpul” di rumah sakit yang besar seiring kian menyusutnya minat untuk mengabdi di puskesmas.

Masalah lain adalah harga obat yang mahal. Struktur industri farmasi di Indonesia masih lemah. Pengolahan obat masih terfokus pada produksi formulasi dan belum mampu memproduksi bahan kimia dasar yang menjadi bahan baku obat. Akibatnya, bahan baku obat sering diimpor dari negara-negara maju. Industri farmasi negeri ini sangat bergantung pada pemegang paten asing. Harga obat yang tinggi juga disebabkan oleh belum berkembangnya riset farmasi sehingga tidak dapat membantu munculnya penemuan obat-obatan baru, ditambah pula dengan ongkos distribusi yang mahal.

Perbaikan

Untuk mengatasi berbagai persoalan kesehatan dasar tersebut, forum diskusi merekomendasikan sejumlah langkah. Pertama adalah pemberdayaan dan perbaikan mutu layanan puskesmas. Tenaga kesehatan dan berbagai alat kesehatan disediakan dalam jumlah yang memadai di puskesmas.

Mekanisme rujukan yang terintegrasi secara nasional juga harus dibenahi. Perlu dibangun atau ditetapkan rumah sakit rujukan regional sebelum akhirnya dilimpahkan ke rumah sakit umum rujukan pusat yang kebetulan juga hanya ada satu di Indonesia, yaitu Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

Upaya lain yang bisa dilakukan adalah menaikkan anggaran kesehatan pemerintah pusat menjadi minimal 5 persen dari APBN. Pemerintah daerah juga didorong menganggarkan dana untuk sektor kesehatan hingga 10 persen. Anggaran itu harus difokuskan untuk pelayanan kesehatan dasar, terutama penguatan puskesmas sebagai penentu nasib Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Data dan sistem administrasi kependudukan harus menjadi acuan basis untuk mendukung sistem JKN yang mulai diterapkan pemerintah awal tahun ini. Data juga perlu untuk memperkirakan seberapa besar anggaran kesehatan yang efektif bagi seluruh masyarakat.

Program JKN harus dipastikan bisa terlaksana secara berkesinambungan. Jumlah masyarakat penerima jaminan kesehatan harus terus ditingkatkan. Cakupannya harus diperluas hingga ke tingkat desa, bahkan wilayah terpencil. Dengan strategi ini, peningkatan akses kesehatan masyarakat akan terwujud dalam pemerintahan periode mendatang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar