Jumat, 20 Juni 2014

Perombakan Sistem Pendidikan Tinggi

Perombakan Sistem Pendidikan Tinggi

Rr MI Retno Susilorini  ;   Menggeluti bidang Manajemen Pendidikan Tinggi,
Dosen Unika Soegijapranata Semarang, Team Leader Project IDB untuk Program Pengembangan Kurikulum Internasional di Indonesia
SUARA MERDEKA,  20 Juni 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
"Moratorium pendirian prodi dan perguruan tinggi baru, serta penegerian PTS, perlu mendapat kejelasan"

MENCERMATI tawaran ide terkini dari kampanye capres-cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, saya merasa galau mengingat masalah pendidikan tinggi tidak muncul secara signifikan dalam visi, misi, dan program ’’spektakuler’’ mereka. Kegalauan itu bahkan menjadi-jadi setelah mendengar keduanya hanya menyentuh sedikit isu pendidikan tinggi. Jokowi-JK sebatas menyinggung aksesibilitas masyarakat terhadap perguruan tinggi negeri, dan Prabowo-Hatta menyoal pentingnya kesejahteraan dosen yang paralel dengan guru. Efek kegalauan saya cukup dramatis, yakni ingin menantang presiden-wakil presiden 2014-2019 supaya berani merombak sistem pendidikan tinggi yang saat ini karut-marut. Pemerintah telah menata dengan baik sistem pendidikan tinggi lewat UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Faktanya, sejumlah masalah krusial belum tuntas hingga hari ini. Diskusi tentang pendidikan tinggi selalu melibatkan dua kubu besar, yaitu Ditjen Dikti Kemdikbud sebagai penyelenggara dan penentu kebijakan, dan kubu perguruan tinggi (PTN/PTS) sebagai pelaku kebijakan. Revolusi mental yang mengedepankan pendidikan karakter mungkin bisa menjadi salah satu alternatif solusi.

Namun, aspek strategis seperti kelembagaan, standardisasi pendidikan, kurikulum, peningkatan kualitas SDM, upaya memperoleh pengakuan internasional terhadap karya intelektual anak bangsa, dan gerakan cerdas menghadapi serbuan PTasing (PTA), wajib menjadi perhatian. Ditjen Dikti sepertinya hampir sempurna menjabarkan peran strategis pendidikan tinggi dalam renstra 2010-2014. Tataran kebijakannya cukup baik, namun timpang dalam tataran operasional. Hal mencolok beberapa tahun terakhir adalah kemenonjolan perannya sebagai regulator ketimbang sebagai fasilitator. Di sisi lain, kubu PTN/PTS acap mengaburkan tujuan pendidikan tinggi dengan meraup sebesarbesarnya keuntungan tapi menghalalkan segala cara.

Penyelenggaraan yang alakadarnya menghasilkan lulusan berkualitas rendah yang tak mampu bersaing di pasar global, apalagi memperoleh pengakuan internasional. Upaya serius pemerintah menerapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), Perpres Nomor 8 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 73 Tahun 2013 belum mampu menimbulkan efek jera. Keberanian Merombak Tak bisa dimungkiri kemendesakan untuk merombak sistem pendidikan tinggi. Menyangkut kelembagaan misalnya, moratorium pendirian prodi dan perguruan tinggi baru, penegerian PTS, perlu mendapat kejelasandengan regulasi yang lebih matang, bijak, dan terukur. Sudah cukup lama ’’korban-korban’’ berbagai jenis moratorium tersebut terlantar tanpa kejelasan. Namun di pihak lain, perguruan tinggi sering melakukan trik supaya bisa memperoleh SK pendirian.

Tugas Direktorat Kelembagaan dan Kerja Sama Ditjen Dikti menata dan merestrukturisasi sistem kelembagaan perguruan tinggi, sebaiknya diselaraskan dengan regulasi dan standardisasi pendirian prodi baru dan program unggulan. Termasuk mengawasi kelembagaan perguruan tinggi asing yang ke depan makin banyak melebarkan sayap di Indonesia. Hal itu supaya mereka tidak melenceng dari peraturan dan tidak mencaplok hidup-hidup sekian ribu PTS kita yang berjuang mati-matian untuk meraih posisi terhitung tadi. Perombakan lain yang mendesak adalah pengimplementasian KKNI dan kurikulum agar mampu menghasilkan manusia berkarakter. Belajar dari perguruan tinggi maju kelas dunia, KKNI masih perlu penjabaranyang lebih operasional. Standardisasi kurikulum berbasis KKNI tidak sekadar merumuskan capaian pembelajaran atau menghasilkan dokumen struktur kurikulum namun lebih pada esensi rancangan kurikulum yang membangun karakter lulusan. Masalah berikutnya adalah tata kelola SDM tenaga pendidik (dosen). Sekali lagi, kubu Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Dikti dan kubu PTN/PTS perlu bersinergi.

Masalah krusial saat ini adalah penyelarasan data kinerja dosen berbasis teknologi informasi (TI) yang diaplikasikan melalui sistem informasi pengembangan karier dosen (SIPKD) dengan jabatan akademik, yang justru menimbulkan kegerahan berkelanjutan. Masalah yang tak kalah penting adalah pemberdayaan penelitian. Dua tahun terakhir ini Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Ditjen Dikti asyik menerapkan sistem informasi untuk ’’menertibkan’’ pengelolaan penelitian. Efek sampingnya adalah keluh-kesah kubu perguruan tinggi yang menjadi lebih sibuk pada masalah administrasi ketimbang konten. Keberlanjutan penelitian di masyarakat dan implementasinya di kalangan industri masih sebatas terwujud saat hibah diterima oleh kelompok peneliti. Memang tak mudah mengurai benang kusut sistem pendidikan tinggi. Tapi saya tetap memimpikan sistem yang ugahari-unggul. Sistem yang ugahari adalah sederhana dalam kelembagaan, tata kelola, dan operasional, namun unggul dalam kualitas, hasil, dan berkelanjutan. Presiden baru mesti bersabar untuk duduk bersama dengan mendikbud baru serta para pemikir lama/baru pendidikan tinggi, untuk merombak sistem pendidikan tinggi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar