Sistem
Kesehatan Nasional untuk Ketahanan Nasional
Moh
Adib Humaidi ; Ketua Bidang
Organisasi
Pengurus Besar
Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI)
|
KORAN
SINDO, 20 Mei 2014
KESEHATAN
salah satu pilar pembangunan bangsa. Kesehatan juga memainkan peranan
strategis dalam membentuk sumber daya manusia yang berkualitas sebagaimana
yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
WHO pada
2000 mendefinisikan bahwa sistem kesehatan merupakan aktivitas yang memiliki
tujuan utama untuk meningkatkan, memperbaiki, atau merawat kesehatan. Dalam
perkembangan para ahli mengganti istilah health system dengan health care
system karena lingkupnya yang sangat bergantung kebijakan suatu negara.
Permasalahan
kesehatan di Indonesia tentu membutuhkan upaya-upaya untuk berikhtiar dalam
melakukan rekonstruksi dalam pembangunan sistem kesehatan nasional dengan
tetap berpegang teguh dalam merawat nilai-nilai kebangsaan dan keindonesiaan.
Untuk
mewujudkan serta menunjang akselerasi pencapaian peran strategis tersebut,
diperlukan Sistem Kesehatan Nasional (SKN) yang merupakan pilar dari sistem
ketahanan nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun
2012 yang menjadi peta jalan dalam mewujudkan masyarakat sehat dengan derajat
kesehatan setinggi-tingginya.
Namun,
kondisi saat ini masih memperlihatkan kurangnya political will pemerintah pusat maupun daerah dalam menjalankan
kebijakan kesehatan sesuai yang diamanahkan dalam UUD (hasil amendemen) Pasal
28H ayat (1).
Konstitusi
menjamin hak warganya untuk sehat: ”Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan”. Sedangkan pada Pasal 34 (angka 3) UUD 1945
dikatakan: ”Negara bertanggung jawab
atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum
yang layak”. Itu masih belum memenuhi harapan..
Kesehatan
saat ini belum sepenuhnya dipandang sebagai unsur utama ketahanan nasional.
Kesehatan belum dianggap sebagai modal utama kelangsungan pembangunan
nasional. Cara pandang dan kepemimpinan yang masih memahami kesehatan sebagai
pengobatan saja (paradigma sakit) dan tanggung jawab sektor kesehatan saja,
bukan tanggung jawab semua sektor, tidak menempatkan kesehatan sebagai mainstream pembangunan nasional.
Kesehatan
hanya sebagai ”komoditas politik” dengan membawa konsekuensi ”memanfaatkan”
sumber daya manusia bidang kesehatan sebagai komponen di dalamnya salah
satunya dokter.
Mewujudkan
ketahanan nasional perlu konsepsi ketahanan nasional yaitu konsepsi
pengaturan dan penyelenggaraan keamanan dan kesejahteraan secara seimbang,
serasi, dan selaras, yang dilaksanakan melalui pembangunan nasional dan
pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional.
Dengan
kata lain, pada saat kita menyelesaikan masalah keamanan harus ikut dipikirkan
masalah kesejahteraan, demikian pula sebaliknya. Termasuk di sini kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional dalam pembangunan sektor kesehatan. Ketahanan
sistem kesehatan sebuah negara secara tidak langsung sangat dipengaruhi
ketahanan sistem kesehatan di daerah. Indonesia sehat akan tercapai bila
terwujud provinsi sehat, provinsi sehat akan tercapai bila kabupaten/ kota
sehat terwujud.
Kabupaten/kota
sehat terwujud jika kecamatan/kelurahan/desa sehat tercapai. Dapat dikatakan
bahwa fondasi Indonesia sehat adalah masyarakat sehat di desa/kelurahan yang
digalakkan melalui aktivitas-aktivitas untuk memberdayakan potensi
kedaerahan.
Keberhasilan
implementasi konsepsi ketahanan nasional sangat bergantung pada kelancaran
pembangunan nasional di seluruh aspek kehidupan normal yang terintegrasi,
yang disusun, direncanakan, dan diprogramkan sesuai politik dan strategi
nasional.
Konsep
itu harus terjabarkan dalam kebijaksanaan dan strategi daerah yang sesuai
situasi, kondisi, dan konstelasi geografi masing-masing daerah, baik berupa
peraturan daerah (perda) maupun rencana strategi (renstra) daerah.
Persoalan
kesehatan sendiri saat ini sebagai suatu faktor utama dan investasi berharga
yang pelaksanaannya didasarkan pada sebuah paradigma baru yang biasa dikenal
dengan paradigma sehat yakni paradigma kesehatan yang mengutamakan upaya
promotif dan preventif tanpa mengabaikan kuratif dan rehabilitatif.
Dokter
memiliki peran sentral dalam proses pembangunan kesehatan bangsa ini. Pada
dokter adalah intelektual yang dalam menjalankan profesinya langsung
berhadapan atau berada di tengah masyarakat dibekali nilai profesi yang
menjadi kompas dalam segala bidangnya. Nilai profesi itu antara lain
kemanusiaan (humanism), etika (ethics), dan kompetensi (competence).
Dokter
Indonesia sebagai bagian dari rakyat Indonesia membutuhkan peranan dan
keberadaan negara dalam mewujudkan rasa keadilan dalam kehidupan berbangsa
dan mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara seperti masyarakat lain.
Namun,
menjadi tanggung jawab negara jugalah untuk dapat mewujudkan rasa keadilan
kepada profesi kedokteran sehingga bersama-sama menempatkan sektor kesehatan
sebagai mainstream pembangunan nasional.
Dalam
kerangka inilah dibutuhkan proses rekonstruksi pembangunan nasional yang
menjadikan sistem kesehatan nasional sebagai salah satu pilar utamanya serta
menempatkan kesehatan juga sebagai penopang utama ketahanan nasional dalam
mewujudkan Indonesia Sehat yang Berdaulat.
Hari
Bakti Dokter Indonesia Ke-106 yang jatuh pada hari ini menjadi momen yang
tepat untuk mengembalikan kita sebagai bangsa pada konsep kesehatan sebagai
pilar utama ketahanan nasional. Bersama dokter kita membangun bangsa sebagai
upaya pencapaian tingkat kemakmuran dan kesejahteraan bangsa mewujudkan
Indonesia Sehat yang Berdaulat. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar