Nasionalisme
Konsumen
Tulus
Abadi ; Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
|
TEMPO,
10 Mei 2014
|
Pada 11
Mei 2014, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) genap berusia 41
tahun. Secara historis, rekam jejak
YLKI tak terlepas dari isu nasionalisme di belakangnya. Lasmidjah Hardi, sang
pendiri YLKI, adalah tokoh pejuang di zamannya, dan merupakan istri dari
Wakil Perdana Menteri Republik Indonesia yang pertama (Hardi). Semula, YLKI hanya bernama YLK (Yayasan
Lembaga Konsumen), dan pada 1974 ditambahkan kata "Indonesia" di
belakangnya. Penambahan kata Indonesia untuk menandaskan betapa nasionalisme
dijunjung tinggi oleh para founding mothers YLKI. Bahkan, latar belakang YLKI
didirikan pun untuk membela kepentingan produk dalam negeri. Kala itu pasar
Indonesia banyak dibanjiri produk impor dengan kualitas rendah.
Tampaknya,
pada konteks kekinian, peran historis YLKI masih tetap relevan untuk
mengusung isu nasionalisme dalam ranah advokasinya. Mengingat, pertama,
globalisasi dan liberalisasi ekonomi tak urung hanya akan mengikis eksistensi
produk dalam negeri. Pun perilaku berkonsumsi konsumen nyaris hanya
mempertimbangkan aspek afordabilitas (keterjangkauan) harga. Tak begitu
penting, produk itu berasal dari mana dan milik siapa. Pragmatisme
berkonsumsi jauh lebih dominan daripada aspek lainnya, termasuk nasionalisme
(cinta produk dalam negeri), atau bahkan peduli pada lingkungan hidup.
Kedua,
makin tidak jelas, apa yang disebut produk dalam negeri itu. Boleh jadi
produk tersebut dibuat di Indonesia dan dijual di Indonesia pula. Tapi jika
bahan baku produk tersebut 100 persen dari impor (contoh mi instan), apakah
itu layak disebut produk dalam negeri?
Ketiga,
gempuran produk impor tak selalu dibarengi dengan kualitas yang baik. Boleh
jadi produk impor itu adalah produk sampah yang sangat merugikan konsumen.
Sedangkan pengawasan di pasaran dan atau penegakan hukumnya terbukti masih
kedodoran. Pemerintah lumayan piawai saat membuat kebijakan pre market
control, tapi tampak lunglai dalam menegakkan post market control. Keberadaan
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), yang merupakan advisory body bagi presiden dalam hal
perlindungan konsumen, secara fungsional juga belum eksis benar. Bahkan dalam beberapa hal tampak BPKN masih
nyaman di bawah "ketiak" Kementerian Perdagangan.
Sebagai
salah satu pilar ekonomi, posisi konsumen tak kalah strategisnya dengan
pelaku usaha sebagai pemilik modal. Ingat, Indonesia adalah pasar yang amat
menggiurkaan bagi produsen mana pun di dunia. Bayangkan saja, setiap tahun
lahir 5 juta bayi di Indonesia (setara dengan penduduk Singapura). Jelas itu
merupakan obyek pasar yang membuat produsen dari negara maju ngiler
dibuatnya. Apalagi, menurut analisis Bank Dunia, posisi makro ekonomi
Indonesia kini menduduki peringkat ke-10 besar dunia. Itu terjadi karena
pendapatan income per kapita Indonesia naik tajam. Dengan kata lain, purchasing power (daya beli) konsumen
juga makin menguat. Namun ideologi konsumen harus dibangunkan agar saat
berkonsumsi bukan hanya soal harga, bahkan bukan sekadar soal kualitas,
melainkan aspek nasionalisme juga tak kalah penting. Mengkonsumsi produk
lokal berarti konsumen Indonesia ikut menjaga kesinambungan pelaku usaha
lokal, petani, bahkan menjaga kelestarian lingkungan. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar