Mengakhiri
Kebijakan Luar Negeri SBY
M
Riza Damanik ; Direktur
Eksekutif IGJ; Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia;
Pernah Belajar Ekologi Politik di Institute of Social Studies, Den Haag,
Belanda
|
KORAN
SINDO, 10 Mei 2014
|
Klaim
keberhasilan kebijakan luar negeri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, seperti
dituliskan Juru Bicara Presiden Teuku Faizasyah di harian Kompas (26/4) dan
Tempo (27/4), menarik untuk dicermati manfaat dan konstitusionalitasnya.
Undang-Undang
Dasar 1945 meletakkan kebijakan luar negeri Indonesia pada dua kepentingan
utama (national interest). Pertama,
guna memantapkan pelayanan negara ke dalam (negeri): melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan
mencerdaskan kehidupan bangsa. Kedua, untuk melibatkan diri dalam menjaga
ketertiban dunia. Dus, kesemuannya tidak tercermin pada sepuluh tahun
kebijakan luar negeri SBY.
Mendahulukan Kepentingan Asing
Dari
sederet contoh keberhasilan kebijakan luar negeri SBY, seperti dituliskan
Faizasyah, terdapat tiga persoalan paling mencolok. Pertama, ketika Faizasyah
menyebut peningkatan nilai ekspor produk Indonesia, khususnya produk kelapa
sawit dan turunannya, sebagai alat ukur kasatmata keberhasilan diplomasi ekonomi
SBY.
Faktanya,
kinerja ekspor Indonesia masih bergantung pada eksploitasi sumber daya alam
dan berupa nonolahan. Ekspor produk kelapa sawit misalnya sebanyak 70% produk
sawit Indonesia adalah untuk ekspor. Namun, ekspor tersebut memiliki
konsekuensi besar terhadap berkurangnya lahan-lahan produktif pertanian
pangan, menciutnya luasan hutan dan ekosistem bakau di pesisir, hingga
meluasnya konflik agraria.
Pada
bagian akhir rantai nilai global (global
value chain), Indonesia juga terpaksa membeli kembali produk olahan sawit
seperti minyak goreng, sabun, margarin, bahan baku farmasi, hingga bahan
bakar biodiesel dengan harga 5–10 kali lebih mahal. Tragedi ini terjadi di
hampir seluruh ekspor produk Indonesia, tidak terkecuali di sektor perikanan,
pertanian, peternakan, hingga pertambangan.
Tak
pelak, impor pangan Indonesia membengkak hingga lebih dari USD12 miliar atau
tertinggi sepanjang sejarah republik. Bahkan berulangkali terjadi defisit
neraca perdagangan hingga defisit APBN. Kedua, Faizasyah juga menggunakan
peningkatan nilai investasi asing sebagai indikator keberhasilan. Jika nilai
total investasi asing dari pemerintahan sebelumnya hanya USD5,44 miliar, SBY
mampu menggenjotnya hingga lima kali lipat menjadi USD24,56 miliar.
Padahal,
investasi asing di Indonesia berupa padat modal. Cirinya, dana dibiarkan
mengendap di bank, tidak untuk menggerakkan perekonomian rakyat, tidak
menyerap tenaga kerja, tidak pula meningkatkan produktivitas sektor-sektor
strategis nasional, semacam pangan dan energi. Meski investasi asing lima
kali lebih besar, angka pengangguran dan kemiskinan tidak juga beranjak dari
sepuluh tahun lalu.
Risiko
lain yang tidak pernah dihitung oleh Faizasyah adalah tren
perusahaan-perusahaan asing menggunakan arbitrase internasional untuk
membangkrutkan negara tujuan investasinya. Kasus teranyar, Indonesia
berpeluang membayar USD2 miliar kepada Churchill, sebuah perusahaan kecil
pertambangan asal Inggris yang menggugat Pemerintah Indonesia karena dianggap
gagal melindungi investasinya di Kalimantan Timur.
Terakhir,
Faizasyah memasukkan pula keterlibatan Presiden SBY dalam perundingan KTT
Perubahan Iklim di Denmark (Desember, 2009) sebagai prestasi. Alasannya,
pertemuan di Kopenhagen tersebut dicatat dalam sejarah negosiasi global atas
keunikannya melibatkan langsung 26 kepala negara atau pemerintah, termasuk
Presiden SBY dalam negosiasi hingga menghasilkan Copenhagen Accord.
Saya
kebetulan satu dari sedikit aktivis lingkungan Indonesia yang hadir dalam
perundingan tersebut. Bagi Indonesia, kesepakatan ini justru merugikan.
Selain gagal memasukkan dimensi kerentanan negara kepulauan dalam skenario
adaptasi perubahan iklim, Copenhagen
Accord juga telah menjadi awal ditenggelamkan Bali Road Map. Sebuah kesepakatan penting yang dihasilkan saat
Indonesia menjadi tuan rumah KTT Perubahan Iklim 2007.
Dengan
prestasi gemilang SBY mendahulukan kepentingan asing di atas kepentingan
rakyat Indonesia, tidaklah aneh jika ada kepala negara pada Maret 2013,
seperti dikisahkan oleh Faizasyah (Tempo, 27/4), dengan berkaca-kaca
menyampaikan apresiasinya atas peran Presiden SBY membangun persahabatan di
antara kedua negara, bangsa, dan di antara kedua pemimpin.
Mengakhiri Kebijakan
Prioritas kebijakan luar negeri
dan inisiatif kerja sama ekonomi Indonesia sepuluh tahun terakhir telah
melenceng jauh dari amanat konstitusi. Pada satu sisi, prakarsa
Presiden SBY sebagai tuan rumah penyelenggaraan APEC dan WTO; ataupun sejak
awal keterlibatannya di KTT Perubahan Iklim, G-20, dan ASEAN, telah digunakan
untuk memangkas kewajiban pemerintah dalam melindungi petani, nelayan, buruh,
maupun sektor UMKM.
Lalu,
membuka lebar keterlibatan asing dalam mengelola sektor-sektor strategis
nasional dan infrastruktur melalui inisiatif Public Private Partnership. Presiden hasil Pemilu 2014 harus
berani mengoreksi kebijakan luar negeri SBY (change), bukan melanjutkannya (continuity). Pertama, melakukan evaluasi hingga pembatalan
sederet kerja sama ekonomi, baik pada level regional ataupun internasional
yang bertentangan dengan konstitusi.
Kedua,
membuka partisipasi langsung rakyat untuk memutuskan: terlibat atau tidaknya
Indonesia dalam tiap-tiap kerja sama internasional. Ketiga, mengembalikan
keutamaan UUD 1945 sebagai acuan harmonisasi hukum nasional. Terakhir,
memboboti substansi diplomasi Indonesia dengan doktrin kelautan. Ini penting
untuk memperbesar ketermanfaatan kebijakan luar negeri Indonesia, baik secara
sosial, ekonomi, politik, maupun pertahanan dan keamanan.
Tanpa mengakhiri kebijakan luar
negeri SBY, mustahil persoalan domestik semacam konflik agraria, kemiskinan
dan kelaparan, kerusakan lingkungan hidup, hingga korupsi dapat terselesaikan
ke depan. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar