Melacak
Akar Kekerasan Seksual terhadap Anak
Yulina
Eva Rany ; Kandidat
Doktor Bidang Ilmu Perkembangan Manusia dan
Ilmu
Rehabilitasi Kesehatan di The University of Queensland, Australia
|
KORAN
SINDO, 13 Mei 2014
|
Sejumlah
kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang kian marak merupakan
fenomena memilukan yang menghentak kesadaran sosial akan pentingnya
penciptaan kesehatan jiwa di lingkungan masyarakat.
Belum
lekang dari ingatan kita kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh petugas
kebersihan sekolah dan guru terhadap murid Taman Kanak-Kanak (TK) Jakarta International School (JIS)
(15/4), masyarakat sudah dikagetkan kembali oleh kasus kekerasan seksual
lainnya yang melibatkan anak sebagai korban. Sebut saja tindakan kekerasan
seksual oleh Emon di Sukabumi (3/5) yang mengorbankan lebih dari 100 anak di
bawah umur dan kasus sodomi terhadap lima anak di Pagaralam, Sumatera Selatan
(6/5).
Meskipun
alasan terjadinya tindak kekerasan seksual bervariasi, setidaknya terdapat
dua penyebab utama yang dapat memicu seseorang melakukan tindak pelecehan
seksual kepada anak di bawah umur dilihat dari sudut pandang teori
perkembangan manusia (human development).
Faktor utama yang dipercaya sebagai pemicu seseorang berperilaku seks
menyimpang dengan melibatkan anak sebagai korbannya adalah faktor trauma yang
berkepanjangan.
Pengalaman
anak mendapatkan kekerasan seksual di awal usia perkembangannya, baik dari
lingkungan keluarga maupun dari orang lain di lingkungan tempat tinggalnya
memiliki pengaruh yang signifikan dalam memicu anak tersebut untuk melakukan
hal serupa yang sebelumnya dialaminya ketika ia beranjak dewasa. Efek trauma
yang dialami anak sejak usia dini akibat perlakuan tidak menyenangkan dapat
memunculkan perilaku kekerasan dan tindak amoral terhadap orang lain sebagai
bentuk tindakan perlawanan jiwa anak tersebut.
Efek
trauma yang melekat di dalam jiwa sang anak tersebut sebagai akibat dari
ketidakmampuan anak dalam melakukan perlawanan terhadap pihak yang telah
melakukan tindakan kekerasan terhadapnya. Efek trauma yang tertanam pada jiwa
sang anak tersebut akan berkembang menjadi luapan emosi jiwa atau bahkan
dapat tumbuh menjadi penyakit psikologis saat anak tersebut berkembang
menjadi individu dewasa. Sebagai dampak adanya trauma tersebut, penelitian
menunjukkan bahwa 35% lakilaki pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah
mereka yang pernah mendapatkan kekerasan seksual di usia kanakkanaknya (Lee, 2002).
Selain
itu, beberapa ahli menyimpulkan bahwa individu yang pernah mengalami
kekerasan seksual di usia awal pertumbuhannya akan berkembang menjadi dewasa
dengan gangguan paedophilia (Dhawan
& Marshall, 1996). Pada umumnya luapan emosi jiwa sang anak korban
kekerasan seksual akan terekspresi ketika ia tumbuh menjadi individu dewasa.
Ekspresi kemarahan yang tecermin dari perilaku kekerasan serupa kepada anak
di bawah umur merupakan eksternalisasi luapan trauma yang tumbuh sejak usia
kanak-kanak.
Anak
laki-laki yang menjadi korban kekerasan seksual lebih berpotensi untuk
mengarahkan reaksi mereka secara eksternal ketika tumbuh menjadi individu
laki-laki dewasa. Berbeda halnya dengan korban kekerasan seksual anak
perempuan yang lebih memiliki kecenderungan untuk menginternalisasi perasaan
dan mengekspresikannya dalam perilaku merusak diri sendiri. Oleh karena itu,
pelaku tindakan pelecehan seksual terhadap anak pada umumnya berjenis kelamin
laki-laki.
Namun,
tidak semua korban tindak kekerasan seksual pada usia dini berkembang menjadi
pelaku tindak kekerasan, faktor lingkungan keluarga dan lingkungan sosial
lainnya juga memerankan peran yang tidak kalah pentingnya dalam mendorong
tercetusnya tindakan kekerasan terhadap anak. Faktor keluarga adalah faktor
kunci lain yang bertanggung jawab akan lahirnya perilaku kekerasan seksual
terhadap anak. Lingkungan keluarga tempat individu bersosialisasi dipercaya
memegang peranan yang penting bagi individu dalam melakukan tindakan
kekerasan seksual terhadap anak.
Minimnya
kehangatan hubungan emosional antaranggota keluarga dapat memicu seseorang
mengalami gangguan orientasi seksual. Ketidakharmonisan hubungan dengan
pasangan merupakan salah satu pemantik untuk mencari upaya alternatif dalam
memuaskan kebutuhan biologis. Namun fatalnya, perilaku seksual mereka
dilakukan kepada anak di bawah umur dengan maksud untuk menekan tingkat
perlawanan saat aksi kekerasan seksual dilakukan. Selain itu,
ketidakharmonisan hubungan anggota keluarga tidak hanya terjadi pada hubungan
individu dengan pasangannya.
Lebih
lanjut, teori kelekatan emosi (attachment
theory) mengungkapkan bahwa gangguan yang terjadi di dalam hubungan
individu dengan orang tuanya pada masa kanakkanak juga dapat menyebabkan
gangguan kejiwaan pada saat individu tersebut menginjak usia dewasa. Hubungan
kelekatan emosi antara orang tua dan anak yang tidak sehat sejak dini
mendorong individu untuk tumbuh dan berkembang dengan kondisi jiwa yang
sakit.
Bowlby
(1960) menjelaskan bahwa seorang anak yang berkembang pada kondisi emosi yang
tidak aman dan nyaman dalam hubungan emosionalnya dengan orang tua sejak usia
dini akan tumbuh menjadi individu yang sarat dengan segala permasalahan yang
berkaitan dengan gangguan psikologis. Hubungan kelekatan emosi yang tidak
aman salah satunya dapat disebabkan oleh pengasuhan orang tua yang terbiasa
menggunakan kekerasan baik verbal maupun fisik kepada anak maupun pengasuhan
yang bersifat mengacuhkan anak.
Kondisi
jiwa anak yang sering kali terluka tersebut akan mendorong proses hilangnya
rasa percaya anak terhadap orang terdekatnya akan kemampuan mereka sebagai orang
tua dalam menciptakan zona aman dan nyaman bagi anak. Maka itu, anak tersebut
akan berkembang menjadi individu dewasa dengan beberapa masalah kepribadian
yang mendorongnya untuk tidak segan melakukan tindakan kekerasan kepada orang
lain termasuk terhadap anak di bawah umur sekalipun.
Penelitian
yang dilakukan oleh psikolog Australia Jan Grant dan rekan-rekannya pada 2008
mendukung teori yang diungkapkan oleh Bowlby sebelumnya. Grant berhasil
mengelompokkan karakteristik pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak
menjadi tiga golongan kriteria masalah kepribadian. Sebagian besar pelaku
tindak kekerasan (41%) biasanya memiliki kepribadian yang antisosial.
Kepribadian ini dicirikan dengan karakter yang sulit diatur, bersifat melawan
arus, sering berselisih dengan keluarga dan teman, dan memiliki kecenderungan
sifat yang impulsif.
Selain
itu, 37% pelaku tindak kekerasan seksual pada anak memiliki kepribadian yang
labil, yaitu dicirikan dengan karakter yang mudah cemas, depresi, mudah
dipengaruhi, mudah berselisih, dan memiliki ketidaknyamanan seksual dalam
kesehariannya. Kriteria pelaku tindak kekerasan seksual lainnya memiliki
kepribadian yang narcissistic (22%). Tipe kepribadian ini dicirikan dengan
sikap yang suka mendramatisasi keadaan, egois, dan agresif.
Dengan
demikian, selaiknya kita sebagai orang tua sangat diharapkan untuk dapat
menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak kita untuk dapat
tumbuh dan berkembang menjadi individu yang sehat baik fisik maupun mental.
Seyogianya kita juga dapat menghindarkan anakanak kita dari pengaruh negatif
lingkungan sosial di sekitar dengan memberikan penjagaan dan kontrol yang
terukur kepada anak kita.
Selain
itu, penerapan metode pengasuhan yang bersifat hangat, mengayomi, dan
menghindari penggunaan kekerasan baik fisik dan mental juga diharapkan mampu
untuk membentuk ikatan emosional yang sehat antara orang tua dan anak yang
dapat menciptakan karakter individu yang sehat secara emosional. Harapannya,
karakter individu yang memiliki jiwa sehat dapat terbentuk dan berkembang di
masyarakat, sehingga perilaku kekerasan yang melibatkan anak dapat ditekan
dalam level yang paling rendah dalam lingkungan sosial masyarakat kita. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar