Kejahatan
Masif Politik Uang
Marwan
Mas ; Guru Besar
Universitas 45 Makassar bidang Ilmu Hukum
|
MEDIA
INDONESIA, 13 Mei 2014
|
KOMISI Pemilihan Umum (KPU)
berhasil menuntaskan rekapitulasi suara tepat pada waktunya, 9 Mei 2014. Berdasarkan
Pasal 270 ayat (1) UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu Legislatif, KPU harus
menetapkan hasil pemilihan umum legislatif secara nasional dan hasil
perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR dan calon anggota DPD
paling lambat paling lambat 30 hari setelah pemungutan suara. Prestasi KPU
ini patut dihargai sebab jumlah suara sah secara nasional yang dihasilkan
dari penghitungan suara juga akan menentukan arah pelaksanaan pemilu presiden
dan wakil presiden.
Namun, bila kita menyimak
pemberitaan hasil pemilu legislatif dan rekapitulasi (penghitungan) suara di
tingkat daerah, terlihat betapa pelaksana pemilu di tingkat bawah belum paham
mekanisme. Bukan hanya itu, ada penyelenggara pemilu di tingkat PPS dan PPK
yang justru terlibat pencurian suara calon anggota legislatif (caleg)
tertentu yang memicu protes. Persoalan itulah yang tampaknya belum dapat
dituntaskan KPU sehingga terpaksa masalah itu mengemuka di tingkat nasional.
Celakanya, persoalan yang mestinya bisa selesai di daerah harus dibawa ke
Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu kejahatan pemilu yang
paling menyita perhatian ialah politik uang dan pencurian suara rakyat. Para
maling itu membunuh prinsip demokrasi, yang bisa dilihat di berbagai masalah
pada data formulir C1 dan lampiran model C1 yang akan dipublikasikan ternyata
banyak yang tidak valid. Padahal, data itu sangat penting bagi peserta pemilu
yang bisa dijadikan alat ukur menekan adanya aksi kejahatan rekap suara
berupa pencurian, penggelembungan, dan jual beli suara di antara caleg.
Rupanya Pemilu 2014 begitu sulit
dipastikan ujungnya, lantaran popularitas figur atau berfungsinya mesin
partai tidak sejalan dengan hasil yang diharapkan. Salah satu penyebabnya
ialah `politik uang' yang dibangun antara penyelenggara pemilu di tingkat
TPS, PPS, dan PPK, bahkan ada juga di KPU dan caleg ambisius.
Wajar jika rakyat mulai
pesimistis, bahkan tidak banyak berharap karena politik uang dan pencurian
suara mengancam kredibilitas parlemen. Tanpa bermaksud menafikan hasil kerja
KPU, membiarkan kejahatan politik uang dan kejahatan rekap suara di tingkat
daerah (desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten) yang terkesan masif itu
sama saja menoleransi lahirnya talenta baru koruptor lantaran meraih kursi
parlemen dengan menghalalkan berbagai cara.
Kecurangan terstruktur
Sudah bukan rahasia lagi,
politik uang dan kejahatan masif rekap suara dengan cara mengubah hasil
jumlah rekapitulasi suara merupakan modus lama yang selalu berulang setiap
pemilu. Namun, anehnya, penyakit busuk yang sudah diketahui itu begitu susah
dicegah, apalagi diberantas. Sudah tahu bahwa modus itu akan berulang, tetapi
regulasi pencegah dan penindakan yang tegas tidak dilakukan secara simultan.
Efektivitas pencoblosan dan penghitungan
suara manual (konvensional) tampaknya sudah saatnya ditinjau ulang. Menjadi
kelaziman pemilu di Indonesia, pelaksanaan selalu diwarnai praktik kecurangan
terstruktur. Akibatnya, suara rakyat pemilih menjadi tidak bermakna lantaran
diselewengkan.
Penghitungan suara di tempat
pemungutan suara (TPS) bisa berubah total dalam rekapitulasi. Salah satu
modus yang selalu ditemukan ialah mengubah jumlah total suara melalui peran
kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Caranya memberikan lembar kosong
pada pengawas dan saksi, kemudian membiarkan mereka mengisi sendiri perolehan
suara.
Berdasarkan pantauan Jaringan
Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) (Media Indonesia, 21/4/2014) pada hari
pencoblosan ditemukan di 1.005 TPS di 25 provinsi, penghitungan suara tanpa
menggunakan formulir rekapitulasi C1 plano. Akibatnya petugas menggunakan
media lain. Persoalan semakin rumit saat banyak KPPS yang ang gotanya kurang
memahami me kanisme penghitungan suara.
Dengan berkaca pada beberapa
kasus, hal-hal tersebut sebaiknya dijadikan pelajaran bagi penyelenggara agar
tidak terulang pada presiden 9 Juli 2014. Temuan aktivis pemilu, media massa,
dan laporan masyarakat soal banyaknya praktik kecurangan seperti politik uang,
pencurian dan penggelembungan suara, serta tidak netralnya pemerintah daerah
dan penyelenggara pemilu tidak boleh dianggap biasa-biasa saja. Apa lagi
berlindung pada lemahnya wewenang KPU dan Bawaslu/Panwas yang diberikan undang-undang
dalam menindak langsung para pelanggar.
Sejujurnya, memang ada kelemahan
KPU dan Bawaslu. Sekiranya KPU dan Bawaslu di semua tingkatan bersikap tegas
menindak pelanggaran pemilu, persoalan di tingkat bawah se harusnya tidak
muncul lagi di tingkat nasional. Namun, reali tas berkata lain, hampir semua
persoalan di tingkat bawah juga berimbas pada penghitungan suara di tingkat
nasional yang ujung-ujungnya akan bermuara di MK.
Perbaiki penyelenggara daerah
Keberhasilan rekapitulasi suara
sesuai waktu yang diberikan undang-undang, dengan segala kelemahannya, harus
di jadikan pelajaran untuk pemilu presiden. KPU dan Bawaslu harus lebih
sigap, terutama memperbaiki moral dan meka nisme kerja penyelenggara dan
pengawas di tingkat TPS, desa/ kelurahan dan kecamatan. Yang terbukti tidak
netral atau menerima sogokan sebaiknya diganti dengan personel baru kemudian
diberi pendidikan teknis kepemiluan.
Para pengamat menilai Pemilu
Legislatif 2014 dianggap sebagai `pemilu paling buruk' yang pernah
dilaksanakan di negeri ini. Padahal, sangat menentukan tahapan pemilu
presiden. Bukan hanya itu, keterlambatan rekapitulasi nasional juga akan
memengaruhi penentuan koalisi partai yang tidak satu pun bisa mengusung
secara sendirian pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Namun, pada sisi lain juga bisa
dipersoalkan secara akademik, malah bisa dibawa ke ranah hukum di MK,
berbagai bentuk kecurangan yang tidak tuntas di tingkat bawah. Apalagi
berbagai daerah melakukan penghitungan ulang suara yang setidaknya juga akan
memengaruhi hasil yang sedang ditunggu.
Bila kita membaca realitas
empiris di lapangan, hasil pemilu begitu rawan peningkatan gugatan di MK.
Bukan hanya sengketa hasil antara partai dan partai lain, melainkan yang
dikhawatirkan paling banyak ialah sengketa antarcaleg dalam lingkup satu
partai. Semua itu akan menjadi ukuran kredibilitas penyelenggara, apakah
sinyalemen dan kritikan para pengamat terbukti sebagai pemilu paling buruk.
Kita menunggu perbaikan oleh KPU
dan Bawaslu, tetapi juga jangan mengabaikan soal masifnya kejahatan politik
uang dan pencurian suara. Jika penyelenggara pemilu dan aparat hukum tidak
tegas menghukum para pencoleng suara dan politik uang, itu akan jadi preseden
untuk diulang pada pemilu presiden. Malah Pemilu 2019 yang akan dilakukan
serentak juga terancam kecurangan, terutama jika sistem proporsional terbuka
dipertahankan, yang menjadi pemicu paling nyata melahirkan kecurangan caleg. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar