Selasa, 27 Mei 2014

Arus Balik Penjaga Konstitusi

Arus Balik Penjaga Konstitusi

Reza Syawawi  ;   Peneliti Transparency International Indonesia
TEMPO.CO,  26 Mei 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuat putusan kontroversial. Kali ini MK memutuskan bahwa penyelesaian sengketa pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (pemilukada) tidak lagi menjadi kewenangannya. Putusan ini praktis mengembalikan kewenangan penyelesaian sengketa pemilukada kepada Mahkamah Agung.

Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman telah mengaburkan arah dan haluan politik hukum penyelesaian sengketa pemilukada. Sebab, mengembalikan kewenangan tersebut kepada Mahkamah Agung (MA) berarti mengembalikan penyelesaian sengketa pemilukada kepada sistem yang telah lama ditinggalkan.

Putusan ini sebetulnya tidak bisa dikategorikan sebagai terobosan hukum atas penyelesaian sengketa pemilukada. Sebaliknya, hal ini justru menimbulkan ketidakpastian tentang lembaga peradilan manakah yang paling konstitusional untuk menangani sengketa pemilukada.

Desain konstitusi sudah sangat jelas menghadirkan dua puncak kekuasaan kehakiman di Indonesia, yaitu MA beserta peradilan di bawahnya (peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara) dan MK (Pasal 24 ayat 2 UUD 1945). Kewenangan MK yang diatur oleh konstitusi juga sangat jelas, salah satunya adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (pemilu).

Logika dan argumen yang memisahkan penyelesaian sengketa pemilukada dengan rezim penyelesaian sengketa pemilu (nasional) bisa dianggap keliru. Sebab, bagaimana sebuah sistem penyelesaian sengketa hasil pemilu bisa berbeda di dalam sistem pemilu, penyelenggara, dan peserta yang sama?

Logika ini bisa dipersamakan dan sama kelirunya ketika ada upaya untuk mengembalikan pemilukada kepada sistem yang lama, yaitu mengembalikannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pasca-amendemen UUD 1945 yang mendorong sistem pemilu untuk memperkuat posisi eksekutif (presiden), di tingkat lokal hal tersebut justru mengalami pelemahan dengan usulan pemilukada tidak langsung.

Selain itu, dalam hal pengalihan penyelesaian sengketa pemilukada, MK untuk kesekian kalinya mengadili obyek perkara yang berhubungan langsung dengan dirinya sendiri. MK dalam konteks ini berpotensi menjadi aktor yang justru memperburuk situasi pemilu yang begitu sarat dengan politik uang. Apalagi penegakan hukum pemilu (peradilan) atas pelaku politik uang yang berada di bawah kekuasaan MA mengalami kemandekan.

Ketika penyelesaian atas kejahatan pemilu tidak maksimal diselesaikan oleh lembaga peradilan di bawah MA, penyelesaian sengketa hasil pemilukada akan mengalami nasib yang sama jika tetap berada di bawah kendali MA. Belum lagi soal tumpukan tunggakan perkara yang tak kunjung selesai.

Putusan ini bisa dianggap sebagai "arus balik" yang diciptakan MK, yang menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelesaian sengketa pemilukada. Pada satu sisi MK membatalkan kewenangannya sendiri, namun pada sisi yang lain masih menyatakan berwenang mengadili sengketa pemilukada.

Putusan MK juga menimbulkan ketidakpastian hukum karena, dalam amar putusan MK, tidak ada limitasi yang tegas mengenai waktu pemberlakuan putusan ini. Dalam putusan tersebut hanya disebutkan, "MK berwenang mengadili perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah selama belum ada undang-undang yang mengatur mengenai hal tersebut."

Artinya, pembuat undang-undang tidak diberi batas waktu yang limitatif untuk merumuskan pengaturan mengenai penyelesaian sengketa pemilukada. Dan jika dalam proses legislasi tidak ditemukan kesepakatan di antara para penyusun undang-undang, penyelesaian sengketa pemilukada akan tetap berada dalam wilayah kewenangan MK.

Putusan ini cenderung memperlihatkan bentuk keraguan MK atas putusannya sendiri. Ini juga tergambar dari komposisi hakim konstitusi yang menyidangkan perkara ini, dari delapan hakim konstitusi, tiga hakim konstitusi menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Putusan ini bukanlah sebuah instrumen yang memecahkan problem korupsi dalam penyelesaian sengketa pemilukada, bahkan juga bukan terobosan hukum, melainkan justru sesuatu yang menciptakan ketidakjelasan politik hukum penyelesaian sengketa pemilukada.

Menghilangkan kewenangan untuk menghindari korupsi adalah tindakan yang jauh dari sikap dan sifat seorang negarawan. Jika pemahaman ini yang dikembangkan, akan banyak institusi negara yang tidak mau menjalankan tugasnya dan cenderung menghindar.

Padahal potensi korupsi dalam menjalankan kekuasaan adalah hal yang alamiah, power tends to corrupt. Maka, yang dibutuhkan adalah bagaimana merancang sistem pencegahan korupsi dalam menjalankan kekuasaan, bukan justru menghilangkan kewenangan yang terkesan sebagai bentuk "cuci tangan" atau bahkan lari dari tanggung jawab konstitusionalnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar