Tender
bagi UMKM
Rhenald Kasali ;
Guru Besar FEUI; Pendiri Rumah Perubahan
|
JAWA
POS, 16 Maret 2014
|
KARUT-MARUT
pengadaan barang melalui mekanisme lelang sudah biasa kita dengar. Namun,
entah mengapa masih banyak orang yang berpikir bahwa tender adalah
satu-satunya cara untuk menyelenggarakan pengadaan barang bagi pemerintah
atau badan-badan usaha miliknya.
Selain
ruwet dan mahal, pengadaan barang bisa mengabaikan hak rakyat untuk
berpartisipasi. Tanpa mentalitas menerobos yang sehat, bisakah kita atasi?
Ketika
Garuda Indonesia baru pindah kantor dari Jalan Merdeka Selatan ke kawasan
bandara di Cengkareng, global distribution system (GDS) yang menghubungkan
Garuda dengan agen-agen penjualan tiket masih ada di lokasi lama. Anda tahu
listrik di Jakarta sering mati, bahkan beberapa hari. Ketika PLN mengumumkan
listrik padam selama dua hari, Garuda melihat pemberitahuan itu sebagai
bencana. Tanpa GDS, Garuda tidak bisa menjual tiket melalui para agen. Lalu,
apa solusinya?
Di
banyak perusahaan swasta, mudah saja: beli genset. Tapi, di Garuda tak bisa
begitu. Sebagai BUMN, Garuda harus ikut Peraturan Menteri BUMN Nomor 05 Tahun
2008 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN. Peraturan itu
turunan dari Keppres 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Prosedurnya
panjang, dimulai dari staf GDS mengajukan usul tertulis ke bagian pengadaan,
lengkap dengan alasannya. Lalu, bagian pengadaan memprosesnya, mengumumkan
secara terbuka beberapa hari, kemudian peserta tender mengajukan penawaran.
Dokumen dipelajari, lalu diputuskan perusahaan siapa pemenangnya.
Intinya,
proses tersebut butuh berhari-hari. Bahkan bisa lebih dari sebulan.
Untungnya, Garuda tidak "segila" itu. Pengadaan genset selesai
dalam waktu dua jam! Bayangkan jika sampai seminggu lebih, berapa kerugian
mereka. Sebab, selama listrik mati, Garuda tak bisa menjual tiket. Lalu,
ketika genset tiba, listrik PLN mungkin sudah hidup lagi dan genset pun
akhirnya malah menjadi penghuni gudang.
Pengadaan
barang/jasa di lingkungan pemerintahan dan BUMN memang menjadi sarang KKN.
Untuk memangkasnya, pemerintah menerbitkan Keppres 80/2003. Tetapi, ternyata
aturan di keppres ini sangat ketat. Akibatnya, Anda mungkin masih ingat,
realisasi penyerapan anggaran pemerintah, baik di pusat maupun daerah,
anjlok. Banyak pejabat pembuat komitmen dan pimpinan proyek yang takut
menandatangani kontrak karena menyalahi prosedur. Meski tidak menerima suap
atau melakukan kolusi dan korupsi, mereka bisa kena jerat pasal-pasal pidana.
Rendahnya
penyerapan anggaran akhirnya berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Kita mencatat, selama 2005 dan 2006, pemerintah menargetkan angka pertumbuhan
ekonomi 6,1 dan 6,2 persen, tapi realisasinya hanya 5,6 dan 5,5 persen.
Alhasil, ketaatan terhadap prosedur menjadi sesuatu yang utama. Pokoknya
ikuti prosedur, tak peduli selambat apa pun prosesnya atau seburuk apa pun
hasilnya.
Namun,
peluang untuk menjadi pemasok mestinya terbuka bagi pengusaha lokal, termasuk
yang berskala UMKM.
Problemnya,
saya lihat, adalah soal teknis administratif. Misalnya, tender harus online,
pesertanya wajib memiliki NPWP, dan pembukuan sudah diaudit. Bagi para
pebisnis lokal, persyaratan itu menjadi hal baru. Masih banyak di antara
mereka yang belum tahu tender online dan tidak memiliki pembukuan yang
tertib, apalagi diaudit. Namun, saya yakin, jika diberi kesempatan, apalagi
jika ditambah pendampingan yang sehat, para pemasok skala UMKM di sana akan
mampu. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar