Siluman
Century dan Medali untuk KPK
Bambang Soesatyo ;
Anggota Tim Pengawas Penyelesaian Kasus Century DPR RI
|
KORAN
SINDO, 13 Maret 2014
|
Proses
hukum megaskandal Bank Century akhirnya mencapai tahapan baru yang strategis.
Setelah proses penyelidikan dan penyidikan bertahun-tahun yang rumit dan
berliku serta sarat hambatan, satu berkas perkara dengan terdakwa mantan
Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya mulai disidangkan di Pengadilan
Tipikor Jakarta.
Sekaligus
mematahkan pernyataan Presiden SBY bahwa Boediono atau kebijakan tidak bisa
disalahkan atau dipidana. Lebih dari itu, hasil pemeriksaan KPK berdasarkan
pengakuan mantan Menteri Keuangan dan Ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan
(KSSK) Sri Mulyani di Washington DC, juga membuktikan bahwa Presiden SBY
mengetahui masalah Bank Century karena telah dilaporkan Sri kepada Presiden
SBY pada 13 November 2008 saat transit di Tokyo, Jepang dalam perjalanan
menuju Amerika Serikat untuk mengikuti acara G-20.
Bahkan
menurut keterangan Sri, Presiden memberikan arahan dan kemudian memerintahkan
dirinya kembali ke Tanah Air untuk mengatasi masalah Bank Century. Kalau boleh dan dimungkinkan oleh aturan dan
undang-undang, ingin rasanya DPR atas nama rakyat Indonesia menganugerahkan
”Medali Keberanian” kepada pimpinan dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) karena telah menyentuh salah satu mahkota kekuasaan. Keberanian
tersebut harus kita kawal pada tahapan strategis berikutnya di pengadilan.
Jangan
sampai hakim Pengadilan Tipikor kehilangan nyali saat memeriksa para aktor
pembantu dan aktor utama perumus kebijakan bailout yang berujung pada
penjarahan triliunan rupiah uang negara itu. Jika diibaratkan titik pencapaian,
proses hukum skandal Bank Century hingga tahap persidangan Budi Mulya di
pekan pertama Maret 2014 sudah menempuh perjalanan sangat panjang, rumit, dan
berbelit. Ukuran waktunya mengacu pada rekomendasi Sidang Paripurna DPR tentang
proses hukum kasus Bank Century pada Maret 2010.
Dalam rentang waktu hampir tiga
tahun (2010, 2011, dan 2012), penanganan megaskandal ini lebih banyak
menyuguhkan sandiwara atau rekayasa. Penegak hukum hanya menyergap
orang-orang kecil yang tidak tahu bagaimana proses merumuskan penyelamatan
Bank Century oleh beberapa orang anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI)
dan Komite Stabilisasi Sistem Keuangan (KSSK). Rekomendasi Paripurna DPR
menegaskan ada penyalahgunaan wewenang pada level elit institusi BI dan KSSK.
Namun, para elite dari dua institusi itu nyaris tak tersentuh.
Bahkan,
ada semacam upaya mengacaukan konstruksi hukum kasus ini, dengan cara
menangkap dan mengadili sejumlah orang dari luar BI maupun KSSK. Baru pada
2013, KPK berupaya meluruskan kembali konstruksi hukum kasus Bank Century.
Dimulai dengan menetapkan dua mantan deputi gubernur BI sebagai tersangka,
serta memeriksa ulang mantan Menteri Keuangan/Ketua KSSK Sri Mulyani di
Washington, dan memeriksa juga mantan gubernur BI yang kini menjabat wakil
presiden, Boediono.
Tidaklah
mengejutkan ketika pada sidang pertama terdakwa Budi Mulya, Kamis, 6 Maret
2014, jaksa penuntut umum KPK langsung menyebut keterlibatan sejumlah nama. ”Terdakwa (Budi Mulya) selaku deputi
gubernur BI, menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya secara bersama-sama
dengan Boediono selaku gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku deputi senior
BI, Siti Fadjriah selaku deputi gubernur Bidang 6, Budi Rochadi almarhum
selaku deputi gubernur Bidang 7, Robert Tantular dan Harmanus H Muslim,”
demikian dakwaan jaksa penuntut KPK.
Bunyi
dakwaan yang demikian itu predictable
alias tidak mengejutkan. Pasalnya, semua kebijakan atau keputusan BI yang strategis
dirumuskan dan ditetapkan oleh dan dalam Rapat Dewan Gubernur BI. Dengan
demikian, keputusan rapat bersifat kolektif kolegial. Jadi, tidak logis kalau
hanya Budi Mulya yang dituduh menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri
atau orang lain. Apalagi dalam berkas perkara
Budi Mulya No.BP/06/23/01/2014 yang disusun jaksa penuntut KPK pada
poin 11, dengan jelas menegaskan ada motif atau niat
jahat dan konflik
kepentingan dalam penyelamatan Bank
Century.
Setelah
sidang perdana Budi Mulya itu, masih banyak yang harus digali oleh penyidik
KPK maupun para hakim tipikor. Paling penting yang
harus digali hakim tipikor dari terdakwa maupun para saksi adalah menemukan aktor utama dibalik rangkaian
proses penyelamatan Bank Century. Tidak kalah pentingnya adalah sosok yang
mengotaki mark up atau
penggelembungan gila-gilaan nilai bailout
itu. Menemukan aktor utama sangatlah penting
karena bisa jadi Boediono hanyalah pemain figuran.
Apalagi,
Boediono sendiri sudah cuci tangan dengan menunjuk Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS) sebagai pihak yang semestinya bertanggung jawab dan menjelaskan
gelembung dana talangan itu. Pertanyaan besar yang belum terjawab hingga kini
adalah soal aliran dana. Begitu banyak kejanggalan atas masalah yang satu
ini. Untuk memperjelasnya, hakim tipikor juga perlu menggali ke mana saja
triliunan rupiah dana talangan yang diambil dari LPS itu mengalir. Siapa saja
pihak yang mengambil keuntungan. Sekadar patokan, hakim tipikor bisa mengacu
pada sinyalemen mantan Ketua Umum Partai
Demokrat Anas Urbaningrum yang pernah mengungkap sejumlah nama. Timwas DPR
untuk kasus Bank Century pun sedang mendalami informasi itu.
Hakim Harus Berani Mendalami
Saat
menghadirkan Boediono sebagai saksi Budi Mulya, hakim tipikor hendaknya mau
mendalami pernyataan Boediono yang tiba-tiba
menuding LPS sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas gelembung dana
talangan dari Rp632 miliar menjadi Rp6,7 triliun. Bukankah KSSK yang
seharusnya bertanggung jawab karena jumlah yang dikeluarkan LPS sejatinya
berdasarkan rekomendasi KSSK? Apalagi, dalam dakwaan jaksa penuntut KPK untuk
terdakwa Budi Mulya, sama sekali tidak disebutkan keterlibatan LPS secara
detail.
Demikian
juga dengan ketua KSSK Sri Mulyani, yang dalam berkas pemeriksaannya
tegas-tegas mengatakan bahwa data BI tidak akurat. Dan, data itu sangat
memengaruhi perhitungan besaran dana penyelamatan Bank Century. Sri Mulyani
kecewa dan sangat marah. Pasalnya, Sabtu pukul 05.00 WIB, 22 November 2008,
dia menandatangani persetujuan jumlah dana bailout Rp632 miliar sesuai
permintaan Boediono. Tanpa sepengetahuannya, dana bailout tiba-tiba bisa
membengkak menjadi Rp2,7 triliun pada posisi Senin, 24 November 2008.
Banyak
kalangan heran karena penggelembungan terjadi dalam dua hari, Sabtu dan
Minggu pula. Sejarah kemudian mencatat bahwa penggelontoran dana talangan
Bank Century tidak berhenti pada angka Rp2,7 triliun itu. Bank sarat masalah
itu terus diberi dana talangan hingga jumlahnya membengkak menjadi Rp6,7
triliun pada Juli 2009, seusai pemilu presiden dan wakil presiden yang
dimenangkan pasangan SBY-Boediono dari Partai Demokrat. Ada begitu banyak
kejanggalan dalam kasus ini, dan semua kejanggalan itu sudah dibeberkan
kepada publik.
Majelis
hakim tipikor tentunya juga mencatat kisah kemarahan Wakil Presiden (saat
itu) Jusuf Kalla yang tidak diberikan laporan mengenai proses penyelamatan
Bank Century. Bahkan, Wapres tampaknya diisolasi oleh KSSK dan BI dari operasi
penyelamatan Bank Century. Sebagai pelaksana tugas presiden saat itu (karena
presiden sedang di luar negeri), KSSK dan BI mestinya berkonsultasi dan
melapor kepada Jusuf Kalla. Ketua KSSK dan Gubernur BI pasti memahami aturan
sederhana ini.
Pertanyaannya, mengapa menteri Keuangan/Ketua KSSK Sri Mulyani dan
Gubernur BI/Anggota KSSK Boediono berani meremehkan dan mengisolasi Wakil
Presiden/Pelaksana Tugas Presiden Jusuf Kalla dari kebijakan menyelamatkan
Bank Century? Boleh jadi, ada
kekuasaan lebih besar yang memerintahkan mereka berperilaku demikian.
Akhirnya, soal yang paling memprihatinkan
adalah kenyataan bahwa tak ada satu pun institusi
di negara ini yang mau mempertanggungjawabkan penggunaan dana LPS sebesar
Rp6,7 triliun lebih itu. Pasalnya, KSSK hanya mau bertanggung jawab
atas penggunaan Rp632 miliar. Sri menuding BI sebagai biang keroknya karena
menyajikan data yang tidak akurat.
Lucunya,
Boediono justru menunjuk LPS sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.
Namun, LPS menolak dan membantah tudingan Boediono. Kalau begitu, ada siluman
dalam manajemen pemerintahan ini yang leluasa menggunakan uang triliunan
rupiah tanpa harus mempertanggungjawabkannya. Mudah-mudah-an, semua keanehan
ini tidak luput dari perhatian majelis hakim tipikor. Begitulah. Para pejabat
hebat itu akhirnya saling tunjuk dan buang badan.
Kalau
pemerintah atau KSSK dan BI tidak mau bertanggung jawab, sama artinya rakyat
disuruh meminta pertanggungjawaban kepada siluman. Ini sangat
memalukan, karena KSSK dan BI mau diperalat untuk menjarah dana di LPS.
Walaupun, tentu
kita tidak boleh curiga bahwa pada akhirnya
mantan gubernur BI itu menjadi wakil presiden dan Sri Mulyani tetap bertahan
di posisinya sebagai menteri keuangan pada Kabinet Indonesia Bersatu jilid-2.
Karena
hal tersebut adalah hak prerogatif presiden terpilih. Karena itu, setelah
jaksa penuntut dari KPK memperjelas keterlibatan Boediono melalui dakwaan
terhadap mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya, penyidik KPK hendaknya mulai
memburu siluman atau aktor utama yang mengotaki penjarahan dana talangan Bank
Century menjelang Pemilu 2009–2014
tersebut. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar