Mengadili
Kebijakan
W Riawan Tjandra ;
Pengajar Hukum Administrasi Negara
Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta
|
KOMPAS,
13 Maret 2014
|
KASUS
Bank Century dalam konteks hukum administrasi negara menimbulkan pertanyaan
hukum, dapatkah kebijakan dalam nuansa kewenangan diskresi diadili atau
dikriminalisasi?
Untuk
menjawab itu perlu ditelusuri mekanisme pemberian talangan. Kasus bermula
dari pemberian talangan terhadap Century yang berdasarkan
Perppu
Jaring Pengaman Sistem Keuangan dinilai sebagai bank gagal berdampak sistemik
oleh BI. Syarat pengajuan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek, harus ada rasio
kecukupan modal (CAR) 8 persen dan aset kredit yang dapat dijadikan agunan
memenuhi kriteria kolektabilitas lancar selama 12 bulan. Namun, berdasarkan
beberapa pertimbangan, akhirnya dilakukan perubahan persyaratan CAR sebesar 8
persen dan persyaratan kredit lancar 12 bulan yang waktu itu justru
bertentangan dengan PBI Nomor 10/26/PBI/2008.
Dari
sudut pandang makro, alas hukum kebijakan pemberian FPJP yang mengacu perppu
memang bisa dikategorikan sebagai wujud penggunaan kewenangan diskresi dari
pejabat BI, bahkan hal itu pernah dibahas dalam berbagai pertemuan dengan
KSSK meski keputusan pemberian talangan bermula dari proses internal di
lingkungan BI.
Namun,
secara mikro, teknikalitas proses pembuatan keputusan pemberian dana talangan
oleh BI memang sangat kental dengan proses pembuatan kebijakan yang dilakukan
secara sumir dan tergesa-gesa.
Dalam
teori hukum administrasi negara dikenal adagium ”kebijakan tidak dapat diadili” yang menjamin imunitas tindakan
hukum yang dilakukan badan/pejabat pemerintah dari tindakan uji materi.
Bahkan, di AS persoalan diskresi yang dilakukan pejabat pemerintah masuk
kategori political question atau nonjusticiable issue. Artinya,
pengadilan akan menahan diri tak melakukan intervensi atas kewenangan
pemerintah yang bersifat teknikal dalam menggunakan kewenangan diskresi.
Penilaian atas dasar kewenangan pembuatan kebijakan diskresi oleh
pejabat pemerintah memang menjadi domain eksekutif dalam perspektif pembagian
kekuasaan pemerintah sehingga memang pengadilan lazimnya membatasi diri untuk
tak terlalu jauh mencampuri kebijakan yang dibuat atas dasar diskresi. Namun,
konstruksi hukum UU Tipikor memang menghendaki penerapan prinsip
kehati-hatian dan kecermatan bagi pejabat pemerintah dalam menggunakan
kewenangan diskresi. Dalam UU Tipikor, perbuatan yang
dinilai menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dengan merugikan keuangan negara bisa diklasifikasikan bentuk tindakan koruptif.
Adagium
hukum bahwa kebijakan tak dapat diadili dengan demikian harus disertai
catatan bahwa kebijakan itu tak boleh menimbulkan akibat berupa terjadinya
pelanggaran asas kehati-hatian dan kecermatan sehingga menguntungkan diri
sendiri dan/atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Yurisprudensi
pengadilan tipikor yang sudah berkekuatan hukum tetap ini perlu jadi
pembelajaran dan rujukan konsiderasi kebijakan para pejabat pemerintah di
kemudian hari agar berhati-hati menggunakan kewenangan diskresi. Diskresi
harus sungguh-sungguh didasarkan pertimbangan kebijakan yang selaras dengan
UU dan tak merugikan kepentingan umum. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar