Menembak
di Kuda MK
Moh Mahfud MD ;
Guru Besar Hukum Konstitusi
|
KORAN
SINDO, 15 Maret 2014
|
Suatu
sore pada awal November 2013 setelah lama pensiun dari Mahkamah Konstitusi
(MK), saya didatangi kiai besar dari Banten yaitu Kiai atau Abuya Muhtadi.
Ditemani beberapa orang, Kiai Muhtadi datang ke kantor saya mengantar Arief
Wismansyah, calon wali kota Tangerang yang saat itu baru memenangkan
pemilihan kepala daerah (pilkada) secara mutlak.
Kiai
Muhtadi dan Arief Wismansyah datang untuk meminta tolong perkara yang
dihadapinya di Mahkamah Konstitusi (MK). Arief yang menang mutlak dalam
pilkada wali kota digugat ke MK oleh pasangan calon yang kalah agar
kemenangannya dibatalkan dengan alasan terjadi kecurangan. Kiai Muhtadi dan
Arief meminta saya untuk membantu agar MK tetap mengukuhkan kemenangannya.
Mereka takut kalau ada permainan di antara para hakim MK dengan penggugat
sehingga kemenangannya dibatalkan MK. Arief Wismansyah menanyakan, harus
melakukan apa dan menemui siapa untuk tetap menang di MK.
Setelah
saya baca berkasnya, saat itu juga saya bilang, ”Baiklah, perkara Pak Arief saya urus. Tak usah menghubungi siapa pun
di MK biar saya yang tangani. Saya mantan ketua MK, tahu jalannya memenangkan
kasus ini.” Setelah itu mereka saya persilakan pulang dan menunggu saja
hasilnya. Beberapa hari setelah itu, pada 19 November 2013 sore, saya
ditelepon dan dikirimi SMS oleh tim yang ikut Arief Wismansyah ke kantor
saya. Dia berteriak kegirangan, ”Terima
kasih, Pak Mahfud atas bantuannya. Pak Arief sudah menang di MK.”
Dr
Chaidir Bamuallim, teman saya saat sama-sama jadi aktivis mahasiswa di Yogya
pada 1990-an, ikut mengontak saya dan mengucapkan terima kasih atas bantuan
saya memenangkan Arief di MK. Kata mereka, Pak Arief akan sowan kepada saya
untuk mengucapkan terima kasih secara langsung. Saya tergelak mendengar
reaksi mereka atas kemenangan itu. Mereka tidak tahu bahwa saya tak melakukan
apa pun atas kemenangan Arief Wismansyah. Saya tidak menghubungi siapa pun di
MK untuk memenangkannya. Arief itu menang sendiri karena secara hukum memang
menang. ”Eh, saya tak pernah mengurus
agar Pak Arief menang di MK. Dia itu memang menang sendiri. Jadi tak perlu
berterima kasih kepada saya,” jawab saya kepada mereka.
Cerita
tentang Arief Wismansyah yang sekarang sudah mapan sebagai wali kota
Tangerang itu bisa menyimpulkan dua hal. Pertama, orang yang beperkara merasa
khawatir kalau dikalahkan karena hubungan-hubungan gelap antara pihak yang
beperkara dan orang-orang MK sehingga mereka akan berusaha juga mencari jalan
di luar jalur sidang resmi.
Jangankan
yang kalah atau penggugat, yang menang pun masih khawatir dikalahkan secara
tidak fair kalau tak punya jalur-jalur khusus ke orang dalam di pengadilan.
Kedua, banyak kasus yang sebenarnya dengan dibaca sekilas saja sudah bisa
disimpulkan akan menang atau kalah. Seperti kasus kemenangan Arief Wismansyah
sebagai walikotaTangerangsejak awal saya yakini akan menang di MK tanpa perlu
diurus di luar sidang karena posisi kasusnya sudah jelas. Nah, di sinilah
bisa terjadi penyalahgunaan oleh orang-orang pengadilan.
Orang-orang
yang sudah pasti menang dihubungi oleh hakim atau oleh orang-orangnya untuk
dimintai uang agar bisa memang, padahal mereka memang sudah menang sendiri.
Itulah yang dalam khazanah perkorupsian disebut sebagai ”teori menembak dari atas kuda” yakni memeras orang untuk
dimenangkan, padahal memang sudah pasti menang sendiri. Menembak dari atas
kuda bisa juga dilakukan setelah ada putusan, tetapi belum diucapkan di
sidang terbuka karena vonis yang harus dibacakan harus dikonsep dan diteliti
bersama-sama lebih dulu.
Biasanya
antara waktu penetapan putusan oleh majelis hakim dan pembacaannya di depan
sidang terbuka ada jarak waktu sampai berhari-hari, bahkan bisa berminggu-minggu.
Penembakan dari atas kuda untuk mengambil untung bisa dilakukan oleh hakim atau
orang-orangnya dalam kurun waktu menunggu pembacaan vonis itu dengan meminta
sejumlah uang agar perkaranya bisa menang, padahal memang sudah menang
sendiri. Dalam melakukan korupsi yang seperti itu seorang hakim bisa saja
melakukannya sendirian tanpa sepengetahuan hakim-hakim lain.
Hakim
yang tidak ikut memeriksa perkara pun secara sendirian bisa mengintip vonis
dan menggorengnya agar menghasilkan suap tanpa sepengetahuan atau melibatkan
hakim-hakim lain. Selain itu, ada juga cara brutal. Hakim korup tidak
menembak dari atas kuda dengan memeras orang yang memang menang sendiri,
tetapi sengaja membalik perkara dengan bayaran tertentu sehingga yang menang
jadi kalah dan yang kalah jadi menang.
Karena
ada hakim-hakim yang seperti itulah, hampir semua orang yang beperkara merasa
takut sehingga sama-sama berusaha menyuap hakim, baik yang dalam posisi kalah
maupun yang dalam posisi menang. Dalam kaitan ini bisa saja banyak hakim lain
yang terlibat melalui persekongkolan untuk memenangkan atau mengalahkan pihak
tertentu karena vonis ditetapkan bersama majelis.
Aparat penegak hukum seperti KPK wajib membongkar
korupsi hakim sampai ke akar-akarnya, termasuk mengungkap siapa saja
hakim-hakim lain yang terlibat. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar