Membenahi
Legislasi
Riduan Syahrani ;
Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin
|
KOMPAS,
14 Maret 2014
|
POLITIK
hukum Indonesia menghendaki semua peraturan hukum peninggalan Hindia Belanda
harus diganti dengan hukum nasional, yang bersumber pada falsafah Pancasila,
buatan bangsa Indonesia sendiri.
Kenyataannya
hingga kini masih banyak peraturan hukum kolonial yang tetap bercokol di masa
merdeka. Beberapa kodifikasi hukum dan puluhan peraturan perundang-undangan
yang berserakan dalam Staatsblad
(Lembaran Negara di zaman Hindia Belanda) masih jadi bagian dari hukum
positif yang membelenggu rakyat Indonesia. Ini tak baik dan jangan dibiarkan
sebab mengurangi hakikat kemerdekaan
Semua
peraturan hukum kolonial itu dibuat penjajah Belanda, pertama-tama dan
seluruhnya, tak lepas dari kepentingan orang dan negeri Belanda. Bukan untuk
bangsa Indonesia yang sudah merdeka. Sudah seharusnya ia lekas diganti dengan
hukum nasional yang lebih baik dan sesuai dengan rasa keadilan orang
Indonesia yang merdeka.
Sayang
seribu kali sayang yang dikehendaki politik hukum Indonesia itu belum menjadi
komitmen Badan Legislasi sehingga legislasi selama ini tidak terprogram untuk
mengeliminasi semua peraturan hukum peninggalan kolonial itu. Padahal, UU
yang diciptakan sudah ratusan.
Tak terencana
Legislasi
tampaknya tak terencana dengan baik, tetapi responsif. Badan Legislatif tak
punya kriteria tentang UU apa yang diprioritaskan pembuatannya. Akibatnya,
Badan Legislatif DPR rentan diintervensi pihak yang berkepentingan akan
adanya suatu UU. Wajarlah jika kemudian beredar isu: legislasi menjadi
komoditas transaksi.
Faktanya:
ada UU yang lahir dadakan, tak ada kabar beritanya, tak jelas urgensinya, dan
tahu-tahu disahkan. Sebaliknya, UU yang merupakan kebutuhan hukum masyarakat
luas dan sudah lama sekali dinantikan belum juga dibuat hingga kini.
Misalnya, UU tentang Hak Milik atas Tanah dan UU tentang Hukum Acara Perdata.
UU
tentang Hak Milik atas Tanah yang dijanjikan UUPA (Pasal 22) sejak 24
September 1960 sudah dinanti lebih dari setengah abad dan belum juga ada
hingga kini. Padahal, UU ini sangat dibutuhkan rakyat karena tanah bagi
rakyat adalah segala-galanya. UU tentang Hukum Acara Perdata untuk mengganti
HIR dan RBg yang sudah usang juga belum ada hingga kini. Walaupun
rancangannya sudah ada sejak 1978, karena tidak pernah dibahas, ya, tidak
pernah menjadi UU sampai kini.
Tidak
jelas apa motifnya. Badan Legislasi DPR justru lebih dulu membuat UU Nomor 18
Tahun 2003 tentang Advokat dan UU No 16/2011 tentang Bantuan Hukum yang
merupakan hukum sektoral. Sementara UU tentang Hukum Acara Perdata sebagai
hukum pokoknya belum ada. Semua itu menggambarkan legislasi yang tak diprogram
secara konsepsional dan proporsional yang dapat dipertanggungjawabkan secara
ilmiah.
Jika
saat in Badan Legislasi membahas RUU KUHAP (baru) untuk mengganti KUHAP (UU
No 8/1981), yang menjadi persoalan di sini tidak terletak pada kaidah-kaidahnya yang dikatakan melemahkan
aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan-kejahatan luar biasa. Akan
tetapi, justru lebih pada pertimbangan pembuatannya. Mengapa KUHAP yang masih
memadai untuk melaksanakan peradilan pidana harus direvisi? Mengapa tidak
membuat UU tentang Hukum Acara Perdata Nasional yang belum ada?
Kekerapan
pemakaian hukum acara perdata lebih banyak daripada hukum acara pidana. Kasus
perdata dibandingkan kasus pidana yang diselesaikan di pengadilan ialah 10 :
1. Kasus perdata tak hanya diajukan di pengadilan dalam lingkungan badan
peradilan umum, tetapi juga di pengadilan dalam lingkungan badan peradilan
agama.
Badan
Legislasi tampaknya juga tak punya kriteria besaran masalah yang harus diatur
dalam bentuk UU, untuk memilah dari peraturan hukum bentuk lain. Karena itu,
kerancuan membuat UU bisa terjadi: suatu masalah yang sebaiknya diatur dalam
bentuk peraturan pemerintah tidak perlu dibuat dalam bentuk UU.
Untuk
pendidikan kedokteran, misalnya, Badan Legislasi sebaiknya tak perlu membuat
UU No 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran itu. Serahkan itu kepada
pemerintah untuk mengaturnya dengan PP sebagai pelaksanaan UU No 20/2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang merupakan payung hukum pendidikan.
Pendek
kata, Badan Legislasi perlu dibenahi secara internal, antara lain, dengan
menetapkan kriteria UU yang perlu diprioritaskan pembuatannya. Untuk
mengganti seluruh peraturan hukum warisan Belanda, kiranya perlu dipikirkan
kerja sama kelembagaan dengan beberapa perguruan tinggi di Indonesia. Ini tidak dimaksudkan mengurangi peran para
ahli yang sudah ada. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar