Membaca
Petisi Dosen
Achmad M Akung ;
Dosen Fakultas Psikologi Universitas Diponegoro Semarang
|
KORAN
SINDO, 14 Maret 2014
|
”Dosen iku sak mulyo-mulyone penggawean”.
Celetukan seorang saudara di kampung saya. Maknanya bahwa dosen adalah
profesi paling ”mulyo”. Dalam bahasa Jawa, diksi ”mulyo” tidak sekadar
bermakna mulia, tetapi juga tersemat atribut kehormatan, derajat,
kebahagiaan, serta tentu saja kemakmuran dan kesejahteraan.
Masyarakat
kita secara sosiologis memandang dosen sebagai sebuah profesi dengan status
sosial yang tinggi. Analoginya sangat sederhana. Kalau guru mengajar siswa,
dosen pengajar mahasiswa. Adalah tidak berlebihan kalau kiranya sebagian masyarakat
mengambil kesimpulan bahwa dosen semacam ”mahaguru” yang lebih pandai, hebat,
dan lebih ”mulyo”. Konklusi ini juga diperkuat realitas begitu beratnya
persyaratan menjadi seorang dosen. Tidak seperti guru yang ”hanya”
mensyaratkan kualifikasi akademik S-1 maupun diploma, seorang dosen minimal
harus bergelar S-2, bahkan S-3.
Menilik
UU RI Nomor 14 Tahun 2005, dosen adalah pendidik profesional dan dengan tugas
utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan, teknologi, dan
seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Mengemban amanah agung itu, sepanjang hayat kariernya dosen harus menjalankan
”laku” dan ”olah kanuragan” intelektual yang berat. Dosen harus selalu
belajar dan berkutat dengan buku dan jurnal untuk dilahap sari pati ilmunya.
Dosen pula dituntut melakukan penelitian dan publikasi dalam bentuk buku,
artikel, jurnal, maupun dipresentasikan dalam temu ilmiah.
Publish
or perish adalah tagline yang harus sempurna diimani dan diamalkan para dosen
dengan tetap mengindahkan norma akademik dan menjaga kesalehan intelektual.
Tidak seperti profesi lain, tanpa penelitian dan publikasi, dosen tidak akan
pernah bisa naik pangkat. Sebagai imbalan dan penghargaan kepadanya, dosen
berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan
kesejahteraan sosial. Namun, membincang soal gaji, konon adalah sesuatu yang
tabu dan saru.
Sangat
ora ilok (tidak pantas) apabila akademisi membincang soal gaji. Padahal
realitasnya, membincang perihal gaji, bagi sebagian dosen ibarat mengupas
bawang merah. Semakin dalam dikupas, semakin deras air mata tertumpah.
Sesuatu yang barangkali tidak pernah terpikirkan oleh masyarakat awam yang
telanjur menganggap dosen sebagai profesi tinggi yang berlimpah materi.
Tudingan sebagai orang yang mata duitan, tidak tahu berterima kasih kepada
negara, atau lebih celakanya bahkan dianggap tidak mensyukuri nikmat Tuhan
segera akan disematkan kepada siapa pun dosen yang mengeluh soal gaji. Pendek
kata, dosen harus selalu ikhlas, bersyukur dengan NIP (narimo ing pandum) atas pendapatannya.
Akumulasi Beban
Tanggung
jawab profesi dosen tidak bisa dianggap sederhana karena memforsir tidak hanya
tenaga fisik, tetapi juga psikis, otak, dan pikiran. Semakin sulitnya
kenaikan pangkat, ancaman crab
mentality, sulitnya studi lanjut dan beasiswa, regulasi yang acapkali
berganti, SIPKD, menjadi hal yang semakin melelahkan. Terlebih bagi sebagian
dosen yang masih harus berjibaku memenuhi kebutuhan finansial. Bagi sebagian
dosen, akumulasi beban tersebut terpicu untuk meletup dengan disahkannya
Perpres RI No 88 Tahun 2013 pada 11 Desember. Pasal 3.1.f. menyebutkan bahwa
dosen dikecualikan sebagai penerima tunjangan kinerja di Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
Sebagian
dosen menganggap perpres ini sebuah bentuk diskriminasi negara terhadap
profesi dosen hingga akhirnya menggulirkan petisi yang dilansir melalui
change.org. Tercatat, ribuan dosen telah menandatangani petisi yang ditujukan
kepada pemerintah untuk merevisi perpres. Sebagian karena memang secara riil
membutuhkan tunjangan remunerasi sebagai peringan beban finansial. Sedangkan
sebagian lainnya karena ungkapan solidaritas atas rasa keadilan yang
tercederai. Kendati demikian, ada pula dosen yang tampaknya memilih untuk
tidak peduli.
Sebagian
mungkin karena memang merasa tidak membutuhkan, memandang gajinya telah
mencukupi, atau karena menganggap tabu meminta kenaikan gaji. Sebagian yang
lain, terutama yang telah merasa nyaman menjadi pejabat kampus, memilih
bermain aman (play save) karena
takut akan risiko yang mungkin ditimbulkan. Para penggalang petisi, dengan
kesalehan intelektualnya, tentu saja tidak sedang iri hati, apalagi membenci.
Apa yang tengah diperjuangkan dosen sesungguhnya sistem penghargaan (reward) yang semestinya lebih adil di
negeri ini sesuai kualifikasi, beban, dan tanggung jawab pegawai.
Tanpa
bermaksud mengklaim diri paling penting, secara objektif haruslah dipahami bahwa
core business perguruan tinggi
adalah pendidikan, belajar-mengajar, dan transfer ilmu, di mana dosen tulang
punggungnya. Dengan begitu, agak ganjil rasanya apabila penghasilan yang
diterima para dosen ternyata lebih rendah ketimbang gaji pegawai nondosen.
Padahal, kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan kepada seorang dosen
serta tanggung jawab intelektual mendidik, mentransmisi, serta
menumbuhkembangkan ilmu pengetahuan jelas lebih berat berada di pundak para
dosen. Tuntutan yang diajukan sesungguhnya sederhana.
Pertama,
pemerintah merevisi Perpres 88/2013 dengan mencabut pengecualian dosen di
bawah Kemdikbud agar berhak mendapatkan tunjangan kinerja. Tuntutan ini
membangun kesetaraan dengan dosen di instansi lain yang ternyata juga
memperoleh remunerasi.Kedua, merevisi Perpres 65/2007 tentang Tunjangan Dosen
yang sudah berumur hampir tujuh tahun yang menempatkan tunjangan fungsional
dosen jauh berada di bawah jabatan fungsional yang lain. Petisi ini
mengingatkan pemerintah tidak lupa realita bahwa sebagian besar dosen di
Indonesia belum tersertifikasi karena terbatasnya kuota.
Data
menunjukkan bahwa masih ada lebih dari 50% dosen yang belum tersertifikasi.
Realitas ini memilukan karena para dosen yang belum tersertifikasi tersebut
akan mendapatkan penghasilan yang jauh di bawah staf nondosen. Juga jauh di
bawah korps guru SD-SMA yang jauh-jauh hari sudah tersertifikasi. Ini berarti
bahwa di tengah himpitan tugas yang memberat, sebagian dosen masih harus
bersiap berjibaku, mencari nafkah sampingan, mengerjakan proyek, menjadi
guru, memberikan les, berdagang, atau bekerja serabutan yang terkadang tidak
nyambung dengan profesi mereka.
Kondisinya
tidak sederhana karena secara pribadi penulis telah pernah mengalami kondisi
yang sungguh sangat berat dan melelahkan seperti ini. Rendahnya penghargaan
pemerintah terhadap korps dosen sesungguhnya juga membawa implikasi yang
kurang sehat bagi perkembangan pendidikan tinggi di Indonesia. Ketidakadilan
dan diskriminasi berpotensi besar untuk menurunkan motivasi kerja para dosen.
Di sisi lain, kondisi tidak ideal ini juga mengabarkan bahwa fenomena ”brain drain” kelak mungkin bukan lagi
sebuah ancaman, melainkan akan menjadi realita.
Putra-putri
terbaik bangsa yang cerdas, mumpuni dalam kapasitas dan kapabilitas keilmuan,
semakin sedikit yang memilih mengabdikan diri menjadi dosen. Para cendekia
tersebut mungkin memilih untuk berdiaspora mencari rezeki dan penghidupan
yang lebih layak di negeri orang atau memilih berkarier pada profesi lain
yang menawarkan penghasilan yang lebih menyejahterakan dengan tuntutan dan
beban kerja yang lebih sederhana ketimbang dosen.
Lalu,
siapa lagi yang akan berkenan mendidik dan memandu para mahasiswa,
intelektual muda calon pemimpin bangsa? Sebagian dosen, meski merasa
terdiskriminasi, mereka masih bisa berkata, ”Akurapopo”. Semoga bukan sebuah ungkapan penyangkalan (denial) untuk memotivasi diri agar
tetap kuat di tengah kegetiran yang mereka alami. Tapi, jelas di sana, ribuan
dosen yang merasa terzalimi, di ujung harapnya masih setia berharap kearifan
para pembuat kebijakan. Setidaknya mereka masih bisa berdoa, ”Gusti ora sare”. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar