Korupsi
Dana Bantuan Sosial
M Muzakka M dan Agus S ;
M Muzakka M : Dosen
Fakultas Ilmu Budaya Undip;
Agus Surono : Dosen Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar
Indonesia
|
SUARA
MERDEKA, 19 Maret 2014
|
"Kalau kita mencermati kasus korupsi bansos,
paling banyak terjadi saat ini adalah korupsi yang didesain"
Sebelum
era otda, tak banyak yang mempersoalkan dana bansos. Namun, pada era otda
dana bansos ramai diperbincangkan karena banyak penyelewengan. Ali Masykur
Musa, Wakil Ketua BPK, mengatakan bahwa bansos pascareformasi berdampak pada
peningkatan angka korupsi di Indonesia karena dana itu bisa menjadi ladang
korupsi yang dilegalkan.
Menurut
dia, ada dua jenis korupsi berkait bansos, yaitu korupsi yang didesain dan
korupsi dengan alokasi. Pernyataannya itu bukannya tak berdasar melainkan
bertolak dari hasil audit BPK. Kalau kita cermati kasus korupsi bansos yang
paling banyak terjadi saat ini adalah korupsi yang didesain. Hal yang menarik
diperhatikan dalam korupsi bansos adalah sedikitnya aktor utama (kepala
daerah) yang tersentuh oleh hukum.
Ada
sebuah kasus menarik terkait dengan dugaan korupsi dana bansos yang berdampak
pada pemberlakuan hukum yang kurang adil, mengarah pada tebang pilih. Kasus
itu terjadi di salah satu kabupaten di Jateng. Hal itu bisa menjadi menjadi
ìstereotip kasusî korupsi bansos di Indonesia.
Kasus
itu terjadi tahun 2010. Dugaan korupsi itu ditengarai dengan tidak sesuainya
prosedur pendistribusian sehingga dapat dipastikan ditemukannya data berbeda
antara proposal, waktu pencairan anggaran, waktu penyerahan ke publik, dan
SPJ-nya. Dari situlah muncul istilah
proposal fiktif dan SPJ fiktif.
Di
samping itu, berdasarkan fakta, karena dana bansos tahun 2010 didistribusikan
seluruhnya sebelum pilbup 2010 maka aparat penegak hukum menduga telah
terjadi penyelewengan dana di daerah tersebut. Terlebih ditemukan pula data
penyerahan dana ke masyarakat terjadi pada awal tahun anggaran.
Dua hal
itu sudah cukup bagi aparat penegak hukum untuk mengambil keputusan berkait
penindakan hukum. Anggaran bansos itu sudah seluruhnya didistribusikan ke
masyarakat sasaran, tapi mengingat prosedurnya tidak benar, meskipun
berdasarkan audit investigatif BPK belum ada unsur kerugian negara, hal itu
dikategorikan dalam tindakan korupsi.
Terkait
dengan kasus itu, awalnya penuntut umum hanya menetapkan dua nama tersangka,
yaitu kabag kesra dan bendahara penampung. Kemudian dikembangkan lagi dengan
menetapkan mantan bupati sebagai tersangka. Selanjutnya, dikembangkan lagi
dengan menetapkan seorang kasubbag menjadi tersangka.
Dalam
proses persidangan di Pengadilan Tipikor, justru dakwaan pada kabag kesra
selaku pengguna anggaran dan dua stafnya, dimajukan terlebih dahulu. Sementara,
dakwaan untuk mantan bupati belum disidangkan. Kalau dugaan korupsi bansos
itu berkait pilbup 2010, dapat dipastikan bahwa kasus itu tergolong korupsi
yang didesain.
Artinya,
anggaran dana bansos 2010 itu memang didesain oleh pemegang otoritas untuk pencitraan
kepala daerah atau tujuan lain. Bila demikian, mestinya yang bertanggung
jawab sepenuhnya adalah pengguna anggaran (kabag kesra) beserta kepala daerah
dan SKPD terkait, bukan staf di bawahnya yang tidak punya kewenangan.
Pasalnya, sesuai asas impurity, tidak dapat dipertanggungjawabkan secara
hukum karena melaksanakan perintah atasan.
Sangat Menyedihkan
Bila
penuntut umum tidak mau dan tidak mampu menjerat mantan kepala daerah dengan
SKPD terkait yang telah mendesain bentuk korupsi dana bansos itu, sementara
justru menjerat staf yang tak punya kewenangan dalam pengelolaan anggaran,
sungguh sangat menyedihkan. Seharusnya, penegak hukum dapat memilah-milah
secara cermat kasus itu sebelum memutuskan siapa yang akan didakwa di
pengadilan. Bila sikap penegak hukum masih berkesan tebang pilih, hal itu
akan memunculkan pertanyaan besar dalam benak masyarakat. Di manakah letak
keadilan itu? Apakah aparat hukum telah berpihak pada elite politik dan elite
birokrasi? Ataukah hanya orang-orang kecil dan lemah yang pantas dikorbankan
sebagai tumbal kesalahan para elite? ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar