Kepala
Daerah yang Capres
Saldi Isra ;
Guru Besar Hukum Tata
Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum
Universitas Andalas, Padang
|
KORAN
SINDO, 19 Maret 2014
|
Gubernur
Jakarta Joko Widodo (Jokowi) bukanlah nama pertama yang dideklarasikan
sebagai (bakal) calon presiden. Artinya, PDI Perjuangan bukanlah yang
mengumumkan calon presiden guna ikut bertarung dalam Pemilihan Umum Presiden
dan Wakil Presiden 2014. Paling tidak, jauh hari sebelumnya, Partai Hanura
dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah terlebih dahulu mengumumkan bakal
calon. Bahkan, jika dilihat dari keterpenuhan ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD
1945, Partai Hanura tidak hanya mengumumkan calon presiden, tetapi juga
sekaligus calon wakil presiden.
Namun
demikian, sebagai kepala daerah—seperti halnya salah satu calon dari
PKS—pengumuman nama Jokowi memunculkan pertanyaan lain: apakah seorang kepala
daerah bisa begitu saja mengajukan atau diajukan tanpa memerlukan izin dari
presiden? Lalu, apakah kepala daerah yang menjadi calon presiden atau calon
wakil presiden harus berhenti dari jabatannya? Dalam posisi sebagai wakil
pemerintah pusat di daerah, kedua pertanyaan tersebut penting dikemukakan.
Tidak Harus Mundur
Dalam
pandangan umum yang berkembang selama ini, kepala daerah merupakan pejabat
negara. Dalam hal ini, Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang No 42/2008 tentang
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU No 42/ 2008) menyatakan bahwa
pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai
politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan
diri dari jabatannya.
Jikalau
pandangan umum itu dikaitkan dengan Pasal 6 ayat (1), mereka yang dicalonkan
tidak mungkin mengelak untuk tidak mengundurkan diri dari jabatannya. Namun
begitu, frasa ”pejabat negara” dalam Pasal 6 ayat (1) UU No 42/2008 tidak
termasuk kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dalam hal ini, Penjelasan
Pasal 6 ayat (1) secara eksplisit menyatakan bahwa yang dimaksudkan dengan
pejabat negara adalah menteri, ketua Mahkamah Agung, ketua Mahkamah
Konstitusi, pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan, panglima Tentara Nasional
Indonesia, kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pimpinan KPK.
Melihat
batasan dan maksud pejabat negara yang diatur dalam Pasal 6 UU No 42/2008
tersebut, dapat dipastikan bahwa pengaturan dan pembatasan memberi ruang yang
lebih longgar bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dalam batas
penalaran yang wajar, pengaturan yang membedakan kepala daerah dan wakil
kepala daerah dengan pejabat negara yang lain dalam proses pengajuan pasangan
calon presiden dan wakil presiden dapat dikatakan sebagai bentuk diskriminasi
terhadap jabatan publik.
Padahal,
kalau dilihat dari risiko yang mungkin muncul, kepala daerah yang menjadi
calon presiden atau wakil presiden tidak kalah besarnya untuk menyalahgunakan
jabatan yang mereka emban. Sekalipun tidak harus mengundurkan diri, dalam hal
kepala daerah menjadi calon presiden atau wakil presiden, hanya diamanatkan
untuk nonaktif jika mengikuti kampanye.
Dalam
hal ini, Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah No 14/2009 tentang Tata Cara
bagi Pejabat Negara dalam Melaksanakan Kampanye Pemilu, dinyatakan bahwa bagi
kepala daerah atau wakil kepala daerah yang dicalonkan menjadi presiden atau
wakil presiden dinonaktifkan dengan keputusan presiden.
Meminta Izin Presiden
Melacak
konstruksi hukum yang ada, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang
menjadi calon presiden atau calon wakil presiden hanya dipersyaratkan untuk
memintaizinkepada presiden. Dalam hal ini, Pasal 7 ayat (1) UU No 42/2008
menyatakan bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah yang akan dicalonkan
oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau
calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden. Selanjutnya, dalam
Penjelasan Pasal 7 ayat (1) dikemukakan bahwa permintaan izin pada presiden
hanya dimaksudkan dalam rangka menegakkan etika penyelenggaraan pemerintahan.
Meski
dinyatakan harus meminta izin, ada tidaknya izin presiden bukan menjadi
syarat yang harus dipenuhi. Dalam hal ini, ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU No
42/2008 hanya menyatakan bahwa surat permintaan izin bagi kepala daerah yang
dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik bukan merupakan
dokumen persyaratan calon presiden atau calon wakil presiden. Artinya, ketika
kepala daerah atau wakil kepala daerah mendaftar ke KPU yang diperlukan hanya
surat permintaan izin kepada presiden bukan surat izin dari presiden.
Melihat
penjelasan tersebut, izin dari presiden tidak bersifat imperatif. Sebab bila
izin presiden bersifat wajib, bagi kepala daerah yang tidak diizinkan
tentunya akan memilih mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala daerah
atau wakil kepala daerah. Padahal, kepala daerah dan wakil kepala daerah
tidak termasuk pejabat negara yang harus mengundurkan diri ketika diajukan
sebagai calon presiden atau calon wakil presiden. Jika izin dari presiden
dijadikan sebagai syarat yang mesti dipenuhi, bagi mereka yang tidak
mendapatkan izin terpaksa harus memilih langkah mengundurkan diri.
Selain
itu, membatasi syarat pengajuan calon yang berasal dari kepala daerah dan
wakil kepala daerah hanya sebatas keterpenuhan syarat administratif telah
meminta izin dapat dikatakan sebagai pilihan yang bijak. Dengan kondisi
seperti saat ini, di mana banyak kepala daerah yang berbeda partai politik
dengan presiden, mempersyaratkan calon memiliki izin dari presiden sangat
mungkin mempersulit kepala daerah untuk bisa dicalonkan. Bagaimanapun, karena
perbedaan partai politik, bukan tidak mungkin keharusan adanya izin dari
presiden akan menjadi cara lain untuk mengganjal calon dari partai politik
yang berbeda.
Namun
demikian, sekalipun persyaratan yang harus dipenuhi kepala daerah dan wakil
kepala daerah untuk menjadi calon presiden atau calon wakil presiden
terbilang amat longgar, mereka yang dicalonkan harus mampu membangun etika
penyelenggaraan pemerintahan tanpa harus bertahan dengan kelonggaran aturan
dalam UU No 42/2008. Misalnya, begitu resmi menjadi calon, memilih jalan
mengundurkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah dapat
menjadi pilihan yang mesti dipertimbangkan.
Paling
tidak dengan pilihan tersebut, masyarakat akan menilai bahwa menjadi calon
presiden atau calon wakil presiden menjadi pilihan utama sehingga posisi
sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah tidak perlu dijadikan sebagai
sekoci penyelamat jikalau gagal menjadi presiden atau wakil presiden. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar