Kebijakan
Publik Kebal Hukum, Benarkah?
Saharuddin Daming ; Dosen FH Universitas Ibnu Khaldun Bogor
|
MEDIA
INDONESIA, 20 Maret 2014
|
SEBAGAI pemerhati hukum dan
keadilan, penulis terkejut oleh sikap pembelaan membabi buta Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap Wapres Boediono dengan statement bahwa bailout
Bank Century adalah kebijakan publik, dan bahwa kebijakan publik itu tidak
dapat dituntut. Apakah benar anggapan yang menempatkan kebijakan publik kebal
hukum?
Dalam perspektif politik, isu
tersebut memang merupakan polemik yang berujung pada pro dan kontra sesuai
dengan karakteristik politik yang berpijak pada kepentingan. Namun, dalam
frame akademik dan praktik peradilan, imunitasi kebijakan publik dari
tuntutan hukum adalah hal yang sangat naif, karena undang-undang saja yang
berkedudukan lebih tinggi dapat digugat, apalagi kebijakan.
Demikian pula
rangkaian pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK ataupun kejaksaan dan
Polri selama ini, sebagian besar kalau bukan seluruhnya justru bertumpu pada
kebijakan publik.
Dalam kajian akademis, kebijakan
publik lazim disebut freis ermessen
(bahasa Jerman), dicreation power (bahasa Inggris), dan pouvoir discretionnaire (bahasa
Prancis), yaitu kebebasan pejabat dalam membuat kebijakan menurut
pertimbangannya sendiri. Kebijakan bailout
Bank Century adalah salah satu bentuk diskresi.
Esensi keberadaan diskresi,
dalam rangka memaknai prinsip bahwa pejabat publik tidak boleh menolak untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan alasan hukumnya tidak ada
berdasarkan asas ubi societa ibi ius
(di mana ada masyarakat di situ ada hukum). Selain itu, sudah merupakan
konsekuensi logis dianutnya tipe negara kesejahteraan (welfare state), maka pemerintah pada semua tingkatan diberi
kewenangan (bestuurszorg) untuk
menata layanan publik dengan diskresi.
Meski melekat kewenangan bebas,
diskresi tidak boleh melampaui batas. Sebab, dalam negara hukum, tidak ada
kewenangan sebebas-bebasnya tanpa batas. Karena itu, dalam hukum administrasi
negara, diskresi (discretionary
decision atau vrije beschikking)
dibolehkan dengan syarat yang cukup ketat, yaitu a) demi kepentingan umum, b)
masih dalam batas wilayah kewenangan pejabat, dan c) tidak melanggar
asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Pembuat kebijakan
Berdasarkan kewenangan diskresi
tersebut, maka pemerintah melalui otoritas ke uangan yaitu Ketua Komite
Stabilitasi Sistem Keuangan (KSSK) dan Gubernur Bank Indonesia membuat
kebijakan pada 2008 berupa bailout kepada Bank Century sebesar Rp6,7 triliun
lebih demi menjaga kestabilan keuangan negara. Namun, dalam perkembangan
kebijakan tersebut, ternyata banyak salah sasaran sehingga menimbulkan kerugian
keuangan negara dan rakyat. Lalu, siapa yang dapat dimintai
pertanggungjawaban dan dapatkah tuntutan pertanggungjawaban itu diajukan ke
pengadilan?
Untuk mengetahui siapa yang
bertanggung jawab dalam kebijakan bailout Bank Century, terlebih dahulu perlu
dikemukakan bahwa sebagai bagian dari penyelenggaraan tugas-tugas
pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, kewenangan pembuatan kebijakan
melekat pada jabatan pemerintahan (inherent
aan het bestuur) yang dijalankan oleh otoritas keuangan pada masa itu.
Jabatan otoritas keuangan yang dilekati fungsi dan kewenangan pemerintahan
dijalankan oleh pejabat publik sebagai pribadi-pribadi (natuurlijke persoon), yang bertindak selaku wakil jabatan dan
disebut pemangku jabatan.
Setiap penggunaan wewenang oleh
pejabat selalu disertai dengan tanggung jawab, sesuai dengan prinsip deen bevoegdheid zonder
verantwoordenlijkheid (tidak ada kewenangan tanpa pertanggungjawaban).
Karena wewenang itu melekat pada jabatan, dalam implementasinya dijalankan
oleh pejabat selaku fungsionaris jabatan. Jadi pihak yang harus memikul
tanggung jawab ketika terjadi penyimpangan harus dilihat secara kasuistik
karena tanggung jawab itu dapat berupa tanggung jawab jabatan, dan dapat pula
berupa tanggung jawab serta tang gung gugat pribadi.
Tanggung jawab pribadi berkaitan
dengan malad ministrasi dalam penggunaan wewenang ataupun public service. Seorang pejabat yang
melaksana kan tugas dan kewenangan jabatan atau membuat kebijakan akan
dibebani tanggung jawab pribadi jika ia melakukan tinda kan maladministrasi.
Dalam dunia hukum, setiap
kebijakan publik sebenarnya memiliki nilai kebenaran dan keabsahan sampai
terbukti sebaliknya sebagaimana dijamin oleh asas praesumptio justae causa. Untuk mengetahui suatu kebijakan publik
mengandung unsur penyalahgunaan atau tindakan sewenang-wenang, perlu diuji (toetsing gronden) dengan asas
spesialitas (specialiteitsbeginsel)
yakni asas yang menentukan bahwa wewenang itu diberikan kepada organ
pemerintahan dengan tujuan tertentu.
Penyalahgunaan
Jika menyimpang dari tujuan atas
wewenang tersebut, dianggap terjadi penyalahgunaan wewenang. Unsur
sewenang-wenang diuji dengan asas rasionalitas atau kepantasan (redelijk). Suatu kebijakan
dikategorikan mengandung unsur willekeur
jika kebijakan itu nyata-nyata tidak masuk akal atau tidak beralasan (kennelijk onredelijk).
Harus dipahami bahwa setiap kebijakan publik terikat kepada dua asas hukum,
yaitu asas yuridisitas (rechts
matigheid), artinya kebijakan itu tidak boleh melanggar hukum, dan asas
legalitas (wetmatigheid), artinya
kebijakan harus diambil berdasarkan suatu ketentuan perundang-undangan.
Namun, pejabat publik tidak boleh terkungkung dalam alam pemikiran legisme
atau normatif yang hanya menjadi corong undang-undang (judge as a mouthpiece of law).
Namun, jika
kita merujuk pada asas-asas suatu pemerintahan yang baik dan bersih (good governance), pejabat publik yang terlibat dalam pembuatan kebijakan
bailout Bank Century patut dinyatakan melakukan penyalahgunaan jabatan dan
wewenang atau paling kurang tidak berupaya bagi pencapaian dan pemeliharaan
suatu pemerintahan yang baik dan bersih,
yaitu dengan ditegakkannya asas-asas; pejabat yang ikut menentukan atau dapat
memengaruhi dibuatnya kebijakan tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi (vested interest) dalam kebijakan
tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Berdasarkan
prinsip itu, maka kebijakan bailout
Bank Century harus batal demi hukum tanpa memeriksa lagi kasusnya, karena
bukan hanya vested interest yang
telah terjadi, melainkan juga adanya kejahatan KKN. Sehingga, para pejabat
yang terlibat di dalamnya dapat dikenai tindak pidana korupsi dan pencucian
uang berdasarkan UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 jo UU No 8 Tahun
2010.
Unsur tindakan sewenang-wenangan dalam kasus bailout Bank Century terindikasi pada
otoritas keuangan pada masa itu, yang membuat
kebijakan tanpa mempertimbangkan semua faktor yang relevan secara lengkap dan
wajar.
Tindakan sewenang-wenang
tersebut telah menimbulkan kerugian negara dan rakyat secara keseluruhan.
Jadi kebijakan tersebut dapat digugat secara perdata sebagai perbuatan
penguasa melawan hukum (onrechtmatige
overheidsdaad) Pasal 1365 BW. Hal ini sesuai dengan yurisprudensi
Mahkamah Agung Belanda Osterman Arrest 1919 yang dikenal dengan istilah OOD (Onrechtmatig Overheids Daad).
Adapun unsur penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) tertuju pada substansi
kebijakan diskresi tersebut dipergunakan untuk tujuan yang bertentangan
dengan apa yang dimaksudkan oleh undang-undang, yakni stabilitas
keuangan negara tanpa manipulasi. Faktanya, kisruh keuangan Bank Century
tidak termasuk bank yang berdampak sistemik.
Itu berarti kebijakan tersebut dapat digugat melalui PTUN sesuai UU
No 5 Tahun 1986 jo UU No 9 Tahun 2004 jo UU No 51 Tahun 2009. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar