Kebijakan
Perburuhan dan Tantangan Pasar ASEAN
Herjuno Ndaru Kinasih ;
Peneliti ASEAN Studies Program di The Habibie Center
|
KORAN
SINDO, 15 Maret 2014
|
Menteri
Perdagangan yang baru, M. Lutfhi, menggelar Rapat Kerja Kementrian
Perdagangan 2014 yang diselenggarakan pada hari Rabu, 12 Maret 2014 lalu di
Jakarta. Menurut Luthfi, rapat kerja ini memiliki arti strategis dalam
mengarahkan kebijakan untuk menghadapi persaingan global yang sangat ketat,
salah satunya pembicaraan mengenai kesiapan Indonesia menghadapi ASEAN
Economic Community 2015.
Arah
diskusi yang berkembang, sebagaimana dilaporkan oleh portal berita SINDONEWS,
adalah proses transformasi industrialisasi ke arah industri berbasis nilai
tambah tinggi secara bertahap. Secara global, saat ini terdapat tren
perdagangan dunia yang disebut global value chain yang terfragmentasi, di
mana sebuah barang tidak hanya dihasilkan oleh satu negara, namun dalam
proses produksinya barang tersebut diproduksi di berbagai negara. Salah satu
contoh yang populer adalah iPhone yang diproduksi di banyak negara, termasuk
Amerika Serikat, China, Korea Selatan, Jepang, dan Taiwan.
Tak
hanya di sektor industri manufaktur elektronik, tren global value chain juga
dijalankan di sektor-sektor lain, misalnya industri kimia. Dahulu, sebuah
negara bisa mengekspor produk akhir dan menjalankan proses produksi dari
mulai bahan baku, industri kimia dasar, industri kimia menengah, industri
kimia akhir, sampai dengan produk akhir, seperti cat, botol plastik, atau ban
di satu negara tersebut. Saat ini, banyak produk kimia memecah proses
produksinya sehingga komponen-komponen dari sebuah produk akhir tidak harus
dihasilkan di satu negara saja.
Dengan
pola semacam ini, kemungkinan sebuah perusahaan di sebuah negara untuk
berpartisipasi dalam rantai produksi global menjadi semakin terbuka. Tetapi,
keuntungan yang lebih tinggi akan diperoleh oleh perusahaan hilir yang
memproduksi produk akhir atau semi-akhir. Sebaliknya, pengekspor
barang-barang mentah, hanya akan mengeruk sumber daya alam dengan marjin
keuntungan yang lebih kecil dibandingkan produk yang dihasilkan dengan
teknologi tinggi dan inovasi kreatif.
Pembicaraan
mengenai kesiapan Indonesia dalam berbagai sektor ekonomi telah menjadi
perbincangan di berbagai kalangan dan pemangku kepentingan. Salah satu
industri yang mempunyai dasar pertumbuhan yang cukup kuat adalah industri
manufaktur. Di atas kertas, angka pertumbuhan industri manufaktur Indonesia
sangat bagus, bahkan di atas angka pertumbuhan ekonomi nasional. Selama
periode 2001–2012 ekonomi nasional tumbuh 5,4% dan beberapa industri
manufaktur tumbuh di atasnya, seperti industri peralatan, mesin, dan
perlengkapan transportasi sebesar 10,1% dan industri produk pupuk, kimia, dan
karet sebesar 5,7%.
Sumbangan
industri manufaktur ke produk domestik bruto (PDB) juga besar. Menurut
catatan Kementrian Perindustrian, industri manufaktur berkontribusi terhadap
20% pertumbuhan PDB kita. Di luar perhitungan tersebut, masih terdapat
tantangan dalam industri manufaktur kita, terutama peningkatan investasi
dalam negeri, mengurangi ketergantungan bahan baku impor, dan kebijakan
perburuhan. Dalam soal kebijakan perburuhan, Indonesia harus waspada dengan
kompetitor di ASEAN yang juga andal dalam industri manufaktur, terutama
Vietnam, dan Filipina, yang baru-baru ini makin memantapkan kestabilan
hubungan industrial mereka.
Di
Vietnam, Undang-Undang Perburuhan yang baru telah disahkan dan diterapkan 1
Mei 2013 lalu. Undang-undang ini memberikan berbagai kelonggaran kepada buruh
di Vietnam, termasuk kebebasan berserikat, mekanis medialog, serta outsourcing. Dalam undang-undang ini,
misalnya, buruh outsourcing
mendapatkan perilaku yang seimbang dengan pekerja tetap (non-outsourcing). Selain itu, cuti hamil
dapat diambil karyawan selama enam bulan. Insentif non-upah di undang-undang
ini, menurut banyak pihak, termasuk International
Labour Organization (ILO), membuat kepastian hukum di bidang perburuhan,
terutama bagi investor.
Di
Filipina, hubungan industrial juga relatif stabil karena upah buruh yang
cukup tinggi sehingga protes dapat diminimalisasi. Upah buruh di Filipina
tercatat paling tinggi dibandingkan dengan upah buruh di Thailand, Vietnam,
Indonesia, dan China (JETRO, 2013). Bagaimana dengan Indonesia? Menjelang
pemilu legislatif dan eksekutif, banyak janji manis dalam kampanye diberikan
kepada buruh, khususnya soal kesejahteraan buruh. Tetapi, dalam proses
sebenarnya, perumusan upah minimum dan kesejahteraan buruh, tak semanis janji
pemilu.
Perubahan
upah minimum dari Rp2,2 juta menjadi Rp2,4 juta dari tuntutan semula sebesar
Rp3,7 juta telah memicu banyak kontroversi dari pengusaha, asosiasi usaha,
maupun serikat buruh. Bagi pengusaha, menyejahterakan buruh bukanlah perkara
mudah di tengah persoalan yang menghimpit perusahaan. Pengusaha harus
bersiasat menekan biaya demi menjaga daya saing. Daya saing salah satunya
ditentukan dari tingkat pendidikan pekerja yang akan menentukan output
produksi. Secara umum, tingkat pendidikan buruh di Indonesia juga tergolong
rendah di ASEAN.
Menurut
data Japan Economic Research
Organization (JETRO), lulusan universitas yang masuk dalam angkatan kerja
hanya 5,3%. Sementara, lulusan SMU dan yang lebih tinggi hanya berjumlah
25,5% dari angkatan kerja. Sisanya, sekitar 75 % dari angkatan kerja diisi
oleh lulusan SMP, SD, atau lebih rendah. Hal ini kontras dengan Malaysia yang
angkatan kerjanya diisi oleh 73% dari angkatan kerja lulusan SMU dan 18,2%
diisi oleh lulusan universitas. Thailand dan Filipina juga mempunyai lulusan
SMU yang lebih banyak di lapangan kerja dibandingkan Indonesia.
Menurut
data Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 55,5 juta pekerja Indonesia hanya
berpendidikan SD atau lebih rendah, hal yang mengakibatkan produktivitas
buruh di Indonesia dinilai rendah. Terlebih dalam era global value chain ini,
buruh yang berpendidikan tinggi semakin dibutuhkan karena tuntutan produksi
untuk dapat diterima secara global juga semakin meningkat. Ketika proses
demokrasi berjalan semakin kencang di Indonesia, yang diikuti dengan gerakan
serikat buruh yang makin terorganisasi, pendidikan dan kebijakan sosial
lainnya juga seharusnya dapat mengimbangi pergerakan tersebut.
Perbaikan
kebijakan sosial di Indonesia, termasuk kesehatan, pendidikan, dan perumahan,
selama ini berjalan kurang cepat, hal ini bisa dilihat dari laju perbaikan
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang stagnan dan Indeks Gini Indonesia yang
semakin meningkat. Untuk meningkatkan hubungan industrial antara buruh dan
pengusaha, pemerintah dapat mendorong perusahaan untuk melakukan perbaikan
instrumen non-upah yang juga merupakan indikator kesejahteraan.
Di Nitto
(2010) dalam bukunya Social Welfare:
Politics and Public Policy menulis bahwa indikator kesejahteraan bukan
semata soal pendapatan, tapi juga kualitas pendidikan, kesehatan, perumahan,
serta jaminan sosial. Dalam cakupan ini, instrumen non-upah, seperti
pelatihan, asuransi kesehatan, asuransi pendidikan, maupun layanan kesehatan,
tak kalah pentingnya dengan upah.
Untuk
mendorong peningkatan pengetahuan karyawan, perusahaan sebaiknya membangun
learning center yang bisa dimanfaatkan secara mandiri oleh karyawan.
Inisiatif-inisiatif yang dilakukan di tingkat perusahaan untuk memperbaiki
hubungan industrial juga harus diikuti upaya pemerintah meningkatkan layanan
dan inovasi pendidikan. Tanpa didukung pendidikan dan keterampilan yang
memadai, sulit bagi Indonesia untuk bersaing di pasar ASEAN maupun global. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar