Hak
Pilih Kelompok Rentan
Mimin Dwi Hartono ;
Penyelidik Komnas HAM
|
MEDIA
INDONESIA, 13 Maret 2014
|
SEKITAR 1,7 juta penyandang
tunanetra dikhawatirkan tidak akan bisa mempergunakan hak pilih secara
memadai dalam Pemilu 9 April 2014 (Kompas, 7/3). Hal itu karena tidak
disediakannya kartu suara khusus (braille)
untuk penyandang tunanetra.
Alasan Komisi Pemilihan Umum
ialah adanya kendala teknis untuk memfasilitasi kartu suara khusus untuk
penyandang tunanetra (Kompas, 7/3). Kartu suara khusus hanya tersedia untuk
pemilihan anggota DPD dan presiden/wakil presiden.
Meski demikian, sebenarnya masih
ada cukup waktu untuk memfasilitasi pemenuhan hak pilih penyandang tunanetra khususnya,
atau penyandang disabilitas pada umumnya. Tidak ada alasan pembenar untuk
tidak memenuhi hak pilih mereka, apalagi dengan alasan kendala teknis seperti
diutarakan salah seorang komisioner KPU.
Penyandang tunanetra yang jumlahnya
sekitar 1% dari jumlah pemilih secara nasional tersebut belum termasuk dengan
kelompok rentan lain yang terancam kehilangan dan atau tidak dipenuhinya hak
pilih mereka. Kelompok rentan tersebut di antaranya masyarakat adat di
pedalaman yang tidak melek huruf atau jauh dari akses untuk memilih, buruh
migran di tempat transit dan tujuan, dan tahanan/ narapidana.
Untuk itulah maka Komnas HAM
akan melakukan pemantauan atas penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak
pilih kelompok rentan. Komnas HAM akan melakukannya di 21 provinsi untuk
pemilu legislatif ataupun pemilihan presiden/wakil presiden.
Undang-Undang No 39 Tahun 1999
tentang HAM di pasal 43 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk dipilih
dan memilih. Pun dengan Pasal 25 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan
Politik (Undang-Undang No 12/2005) yang menegaskan hak pilih sebagai hak
asasi manusia.
Kelompok rentan, berbeda dengan
warga negara lainnya, mempunyai kerentanan baik karena faktor sosial, ekonomi,
budaya, politik, maupun fisik, sehingga harus difasilitasi secara khusus dalam
mempergunakan hak pilih. Negara harus memastikan setiap individu di dalam
kelompok rentan tercatat di dalam daftar pemilih tetap (DPT) sehingga dapat
mempergunakan dan menikmati hak pilihnya secara bebas dan merdeka.
Pentingnya pemenuhan hak pilih
karena merupakan hak yang melekat pada setiap orang yang sudah memenuhi
syarat untuk turut serta menentukan jalannya pemerintahan. Kelompok rentan
mempunyai hak yang sama dengan warga negara lain untuk berpartisipasi dalam
pemilu. Hak pilih adalah instrumen dari pemberdayaan rakyat untuk mewujudkan
pemerintahan yang kredibel dan demokratis, termasuk untuk memperjuangkan
hak-hak kelompok rentan.
Untuk mewujudkannya, maka sarana
dan prasarana bagi terwujudnya pemilihan umum yang fair, transparan, dan
jujur harus terpenuhi. Penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU, Bawaslu, dan
lainnya mempunyai kewajiban untuk mewujudkannya dengan partisipasi masyarakat
dan aktor nonnegara, misalnya lembaga swadaya masyarakat, serta bantuan
internasional jika perlu.
Kewajiban negara dalam
penyelenggaraan pemilu secara umum ialah menghormati, melindungi, dan
memenuhi hak pilih.
Bagi kelompok rentan, dimensi
penghormatan atas hak pilih direfl eksikan dalam bentuk kebebasan dari
pemegang hak pilih untuk mempergunakan ataupun tidak mempergunakan hak pilih.
Tidak seorang pun atau institusi negara mana pun yang diperbolehkan menekan
atau memaksa pemegang hak pilih untuk memilih calon tertentu.
Apabila ada pemaksaan, terjadi
pelanggaran hak asasi manusia berupa tercerabutnya atau terkuranginya
penikmatan hak pilih dan kemerdekaan seseorang. Potensi adanya pemaksaan atau
rekayasa hak pilih kelompok rentan sangat besar. Misalnya pada masyarakat di
daerah perbatasan dengan negara lain, yang tercatat sebagai pemilih, tetapi tidak
pernah bisa mempergunakan hak mereka.
Kemudian dimensi perlindungan
hak pilih ialah kewajiban dari negara untuk melindungi hak pilih seseorang
dari tindakan pihak ketiga, misalnya tindakan dari calon legislator atau tim
sukses calon atau partai politik yang memaksa atau mengancam seseorang atau
kelompok untuk memilih calon tertentu. Negara harus menjamin bahwa setiap
pemegang hak pilih mempunyai kemerdekaan dalam mempergunakan atau tidak
mempergunakan hak pilihnya. Suasana yang aman dan nyaman menjadi prasyarat
penting dalam perlindungan hak politik. Di aspek ini, tahanan/ narapidana
bisa menjadi kelompok yang rentan untuk dimobilisasi mendukung calon
tertentu.
Dimensi pemenuhan HAM dalam
pemilu ialah kewajiban dari negara untuk merealisasikan penyelenggaran pemilu
yang bebas dan demokratis. Pemilu membutuhkan biaya yang sangat besar,
puluhan triliun rupiah, yang di antaranya untuk membiayai operasional dan
tahapan kegiatan pemilu yang dilaksanakan oleh lembaga-lembaga penyelenggara
pemilu, seperti KPU dan Bawaslu, juga untuk menyediakan logistik dan sarana
yang memadai. Di samping itu, pentingnya jaminan keamanan dalam
penyelenggaran pemilu sehingga perlu dana yang memadai bagi Polri dan TNI.
Pemenuhan HAM juga terkait
dengan kewajiban negara untuk memberikan pendidikan politik bagi pemegang hak
pilih (voter’s education). Hal itu
sangat mendasar untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas. Pemegang hak pilih
yang kritis tidak hanya akan mampu memilih calon secara kritis, tapi juga
akan ‘memaksa’ partai politik untuk menetapkan calon yang kapabel dan
kredibel.
Aspek pemenuhan itu sangat
terkait dengan hak pilih kelompok rentan. Jangan karena alasan keterbatasan
dana, fasilitas, dan waktu, menjadi pembenar terabaikannya hak pilih, seperti
dalam kasus penyandang tunanetra. Jika negara dinilai belum mampu untuk
menyelenggarakan pemilu yang demokratis terkait antara lain keterbatasan dana
dan sumber daya manusia, bisa dilakukan kerja sama secara internasional,
misalnya dalam melakukan pendidikan pemilih ataupun pendampingan dalam
penerapan teknologi informasi atau teknologi yang memudahkan kelompok rentan
mempergunakan hak pilih.
Pemilu yang berbasiskan HAM akan
menjamin proses dan hasil pemilu yang berkualitas sehingga terbentuk
pemerintahan yang kredibel. Pemilu menjadi ruang publik bagi negara, partai
politik, dan warga negara untuk berinteraksi secara konstruktif dan aktif
dalam membangun sistem dan mekanisme pemerintahan yang diinginkan oleh
rakyat. Dengan demikian, pemerintahan yang terbentuk mempunyai legitimasi
sosial dan politik yang memadai untuk menyejahterakan rakyat. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar