Era
Baru Pencatatan Sipil
Elfindri ;
Profesor Ekonomi SDM,
Koordinator Program S-3 Ilmu Ekonomi Unand, Ketua Koalisi Kependudukan
Sumatera Barat
|
KOMPAS,
18 Maret 2014
|
PERJUANGAN revisi Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pencatatan Sipil di Indonesia membuahkan angin
segar. Intinya, semua anak lahir akan mendapatkan sertifikat kelahiran dan
yang meninggal akan menerima surat keterangan kematian. Semua biaya ditanggung
negara. Proses pencatatan sipil menjangkau seluruh rakyat Indonesia secara
aktif efektif mulai tahun 2014.
Dengan sistem pencatatan sipil
sekarang, penduduk yang berusia di atas 17 tahun akan memiliki KTP-el (bukan
e-KTP, tetapi KTP-elektronik) tunggal. KTP-el dapat berlaku untuk di mana
saja seseorang berada untuk digunakan.
Data kependudukan menjadi satu
satunya data untuk kepentingan perencanaan, penyusunan program serta basis
pembiayaan yang ditimbulkannya.
KTP-el berlaku seumur hidup.
Berbeda dengan sebelumnya yang mesti diperbaharui setiap lima tahun.
Hal ini dimaknai sekiranya untuk
satu KTP-el untuk menghasilkannya memakan biaya sekitar Rp 20.000 (tidak
termasuk biaya pengurusan), maka kalau saja penduduk Indonesia yang mesti
mendapatkan KTP-el ada 250 juta orang, dapat dibayangkan biaya yang
disediakan untuk menggandakannya bisa mencapai Rp 5 triliun.
Sekarang dengan berlakunya masa
KTP-el seumur hidup, dana yang sama dapat digunakan untuk memberikan
pelayanan pencatatan sipil ke daerah-daerah melalui dana pusat.
Sistem pro aktif
Pemerintah akan aktif melayani
masyarakat dalam pendataan kependudukan dengan menjangkau rumah ke rumah agar
cakupan data registrasi kependudukan ini bisa mencapai 100 persen.
Ini memungkinkan secara teoritis
mengingat seluruh penduduk akan menerima nomor induk registrasi penduduk.
Namun, perlu persiapan untuk membangun sistem yang komprehensif di seluruh
kepulauan Indonesia. Untuk itu dua hal perlu diantisipasi.
Pertama, yang sangat perlu
diperhatikan adalah bagaimana membangun kesadaran masyarakat untuk melaporkan
kejadian kelahiran dan kematian.
Bilamana petugas di daerah tidak
cekatan dan berdedikasi kurang, perekaman penduduk terancam gagal.
Bisa juga masyarakat yang pasif
menjadi malas mengurus keperluan pendataannya lantaran semua proses
diserahkan kepada pemerintah. Apalagi, mungkin ada petani yang tidak merasa
perlu benar dengan KTP-el, atau nelayan di pesisir, atau pedagang asongan.
Kedua, implikasi pendanaan untuk
registrasi kependudukan yang disediakan melalui APBN membuat segala bentuk
retribusi yang selama ini membebani masyarakat hilang.
Ini menjadi penanda pelayanan
publik yang perfect. Namun,
penerimaan dari retribusi kependudukan di daerah yang kecil-kecil menjadi
hilang.
Ketika APBN disediakan,
diperlukan pula penguatan sistem agar seluruh penduduk benar-benar terekam
datanya. Namun, APBN sebaiknya tidak hanya menyediakan gaji, tetapi juga
komponen biaya transportasi ke lapangan agar sistem bisa berjalan. Jika hal
ini tidak diantisipasi, suatu saat registrasi kependudukan bisa menuai banyak
masalah.
Antisipasi masalah
Ketika data yang sama tidak di-up date secara jelas, data registrasi
bisa saja bermasalah ketika digunakan untuk kepentingan pemilihan umum.
Sekarang saja terjadi
hiruk-pikuk data pemilih tetap (DPT) untuk kepentingan Pemilu 2014 karena
dinamika kependudukan menyebabkan jumlah bisa berubah.
Katakan setelah perekaman data
selesai, jumlah penduduk akan selalu berubah dalam hitungan menit.
Ini terutama karena dinamika
perubahan usia penduduk yang memasuki 17 tahun, perkawinan pada usia sebelum
17 tahun, perubahan status sipil menjadi militer, atau militer pensiun
menjadi sipil, penduduk yang meninggal dan tidak dilaporkan oleh ahli waris,
serta mereka yang pergi ke luar negeri atau masuk lagi ke Indonesia.
Persoalan dinamika tersebut
semakin rumit lagi dengan adanya perpindahan penduduk secara sirkular, di
bawah 3 bulan, atau secara permanen lebih dari 3 bulan.
Pencatatan demikian tidaklah
mudah karena penduduk yang demikian tidak selalu mengetahui bahwa mereka
wajib melapor ke kelurahan, kemudian kelurahan melanjutkan ke dinas
pencatatan sipil di daerah.
Persoalan lainnya adalah
bagaimana kalau setelah sampai ke kelurahan data tersebut tidak dilanjutkan
ke dinas pencatatan sipil?
Atau sampai di dinas pencatatan
sipil terus tenaga operatornya tidak rajin memasukkan data secara benar, atau
sistemnya terkena virus, komputernya rusak, dan sebagainya.
Semua ini mesti dipersiapkan
dengan sebuah sistem baku komputerisasi secara nasional.
Setiap pertengahan sepuluh
tahun, BPS melaksanakan pengumpulan data kependudukan dalam bentuk Supas.
Jika memang data kependudukan
melalui registrasi, ini bisa menjadi data kependudukan yang dapat dipercaya.
Tentunya pelaksanaan Supas ke depan tidak perlu lagi dikelola oleh BPS.
Namun, hati-hati, ini tentu
kalau data registrasi yang dimaksud memang dapat diyakini akan terlaksana.
Jika daerah-daerah terpencil,
pulau-pulau kecil dan terluar, masyarakat hunian liar, suku terasing,
masyarakat pegunungan; yang masuk kelompok inklusif yang secara geografis
tidak mudah dijangkau, maka taruhannya adalah data kependudukan mesti
tersedia dan benar. Sebuah pekerjaan yang berat dan penuh dedikasi yang
tinggi. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar