Diskriminasi
Masuk Perguruan Tinggi
Irwanto ;
Guru Besar Psikologi Unika Atma Jaya Jakarta;
Kepala Pusat Disabilitas, FISIP UI
|
KOMPAS,
16 Maret 2014
|
IRONIS!
Mungkin kata ini yang paling tepat untuk menggambarkan apa yang terjadi dalam
penerimaan mahasiswa baru di seluruh perguruan tinggi negeri di Indonesia. Cukup
mengakses website https://web.snmptn.ac.id/ptn/11, pembaca dapat melihat
daftar perguruan tinggi negeri (PTN), program studi, ataupun persyaratan
penerimaannya.
Saya
mengambil contoh Universitas Indonesia yang terbesar dalam jumlah mahasiswa
dan jumlah program unggulannya di antara perguruan tinggi sejenis.
Salah
satu program studi yang menolak disabilitas adalah Arsitektur (termasuk
Interior). Persyaratannya menyebutkan tidak boleh ada disabilitas: netra,
rungu, dan buta warna total.
Program
studi lain adalah Matematika yang mensyaratkan tidak boleh ada disabilitas:
netra, rungu, wicara, daksa (fisik), dan buta warna total.
Pada
program studi Kedokteran, termasuk Kedokteran Gigi, tidak boleh ada
disabilitas: netra, rungu, wicara, daksa, dan buta warna sebagian.
Pada
program studi Sistem Informasi, tidak boleh ada disabilitas: netra dan
wicara.
Program
studi Teknik Komputer tidak boleh ada disabilitas: netra, rungu, dan buta
warna total.
Program
studi Teknik Lingkungan tidak boleh ada disabilitas: netra, rungu, dan buta
warna total.
Program
studi Teknologi Bioproses tidak boleh ada disabilitas: netra, rungu, dan buta
warna total.
Program
studi Psikologi tidak boleh ada disabilitas: netra, rungu, wicara.
Sumber
semua uraian di atas adalah Informasi SNMPTN 2014:
https://web.snmptn.ac.id/ptn/31.
Menolak disabilitas
Menuruti
semua persyaratan yang diajukan PTN dalam sumber informasi ini, hampir semua
jurusan IPA menolak mereka yang mengalami disabilitas netra, rungu, serta
buta warna. Pembaca dapat mencoba memahami alasan mereka dengan melihat
relevansi antara kompetensi yang akan dipelajari dalam jurusan-jurusan
tersebut dan hambatan yang dimiliki calon mahasiswa.
Apakah
semuanya dapat dibenarkan (justifiable)?
Apa hubungan antara matematika yang bersifat abstrak dan semua disabilitas
yang ditolaknya?
Apa
hubungan antara menjadi psikolog dan kemampuan melihat, mendengar, dan
berbicara? Kalau pengelola fakultas ini beranggapan bahwa komunikasi hanya
dapat terjadi jika psikolognya dapat melihat, mendengar, dan berkomunikasi
verbal, betapa naifnya mereka.
Lebih
menyedihkan lagi bahwa setiap program studi dianggap berujung pada karier
tunggal. Padahal, ilmu kedokteran, misalnya, ujung kariernya banyak sekali
dan tidak semua membutuhkan persyaratan yang sama.
Saya
mengenal salah satu pengurus Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia
(Gerkatin) adalah seorang dokter gigi. Di berbagai acara layar kaca telah
dibuktikan bahwa seorang tunanetra dapat menjadi ahli TI yang canggih. Prof
Stephen Hawking yang ahli fisika teori kaliber dunia merupakan seorang
tunadaksa dan tunawicara sekaligus. Entah apa yang dijadikan bahan acuan oleh
para birokrat PTN ini kecuali prasangka?
Nasib
orang yang mengalami disabilitas di negeri ini bergantung pada orang-orang
yang merasa tahu, tetapi dalam kenyataannya tidak mengetahui dunia dan
komunitas orang dengan disabilitas.
Sudah ratifikasi
Indonesia
telah meratifikasi UN CRPD (Convention
on the Rights of Persons with
Disabilities) yang menjamin adanya kebebasan memilih untuk menentukan
hidupnya pada orang dengan disabilitas (General
Principles, Pasal 3) dan melarang diskriminasi berdasarkan kecacatan atau
impairments seseorang (Pasal 24).
Konvensi
ini juga menantang otoritas publik, terutama perguruan tinggi, untuk membantu
menghapuskan segala hambatan fisik, informatif, ataupun sosial/keadilan
(Pasal 9) dengan kemajuan teknologi, kreativitas, dan keterbukaan pikiran
orang cerdik pandai.
Apa yang
dibaca dalam sistem Informasi SNMPTN 2014 sebenarnya adalah pengerdilan
fungsi dan makna perguruan tinggi oleh birokrat PT yang tidak mau bersusah
payah. Memandang dunia mereka seolah-olah yang paling absah. Lensa
disabilitas tidak perlu digunakan karena takut mengalami distorsi realitas
”normal” yang biasa mereka anggap sebagai satu-satunya realitas.
Mengacu UU Disabilitas
Di
Australia, sebagai contoh, penyelenggara pendidikan hanya diberi kesempatan
untuk tidak menerapkan kewajiban mereka dalam Education Standard yang mengacu pada UU disabilitas mereka karena
satu alasan: unjustifiable hardship.
Artinya upaya mengakomodasi atau penyesuaian tertentu bagi orang dengan
disabilitas yang ongkosnya sangat tinggi sehingga merugikan atau justru akan
membahayakan orang lain atau orang dengan disabilitas itu sendiri.
Dalam
persaingan ekonomi global, semua negara berinvestasi serius terhadap siapa
pun yang mempunyai ability sehingga setiap warga negara mampu memberikan
sumbangan terbaiknya. Di negeri ini, sayang sekali yang dilihat pada orang
dengan impairment atau kecacatan
adalah disabilitasnya, bukan abilitasnya.
Lebih
ironis lagi, persyaratan penerimaan mahasiswa seperti pada Informasi SNMPTN
2014 telah melanggar semua UU berbasis HAM di negeri ini, termasuk UU Dasar
1945.
PTN
adalah entitas negara yang seharusnya menjalankan kewajiban negara dalam
menghormati hak-hak asasi manusia, termasuk hak-hak orang-orang yang
mengalami disabilitas. Penyadaran publik tentang HAM, sumber daya kreativitas
untuk solusi aksesibilitas dan akomodasi, membangun visi inklusi, dan
memperjuangkan hak-hak warga negara terpinggirkan adalah amanat perguruan
tinggi.
Sumber
daya negara bukan milik mereka yang dianggap ”normal” saja (dalam definisi UU
Nomor 4 Tahun 1997), tapi milik semua warga negara yang mempunyai abilitas
untuk mengembangkan karier dan cita-cita. Komisi Nasional HAM seharusnya
tanggap terhadap fenomena ini. Tanpa tindakan korektif, kita telah melanggar
prinsip paling mendasar dalam Konvensi HAM, yaitu: non-diskriminasi. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar