Demokrasi
dan Krisis Representasi
Haryatmoko ;
Pengajar di Universitas Sanata Dharma dan Fakultas Ilmu
Budaya Universitas Indonesia
|
KOMPAS,
14 Maret 2014
|
PEMBAHASAN
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang melemahkan
Komisi Pemberantasan Korupsi, menunjukkan wakil rakyat dan pemerintah tidak
peka, bahkan mengabaikan aspirasi rakyat.
Maka
menarik karikatur Oom Pasikom ”Pak…
jangan-jangan mantan pejabat nantinya, takut disuruh pakai rompi KPK!” (Kompas, Sabtu 8 Maret 2014, halaman 6).
Bila analisis ini benar, pernyataan Thrasymachus terbukti: ”Hukum tidak lain kecuali kepentingan
mereka yang kuat” (Plato, The
Republic). Lalu yang menyeruak adalah kesenjangan antara harapan
masyarakat dan kepentingan wakil rakyat atau penguasa. Pembahasan RUU KUHP
itu seakan menyingkap bahwa sistem representasi sebetulnya tidak jalan.
Empat faktor melemahkan representasi: pertama, pimpinan partai lebih
berpengaruh terhadap wakil rakyat dalam menentukan agenda di parlemen; kedua,
lingkaran dalam pendukungnya, terutama penyumbang dana kampanye dan
pengorganisasi pemenangan, lebih diperhitungkan daripada konstituennya;
ketiga, wakil rakyat setelah terpilih lebih memikirkan kepentingan sendiri
dan agenda kelompoknya daripada kepentingan konstituen; keempat, wakil rakyat
menghadapi ketidakjelasan identitas konstituennya, terutama tidak cukup
informasi tentang apa yang dikehendaki konstituen.
Akibatnya
ada kesenjangan antara opini konstituen dan kepentingan penguasa (Mezey, 2008: 36). Keempat faktor itu
membuktikan mengapa dalam politik, model tindakan komunikatif tidak jalan
karena mengandaikan ada mitra diskusi, padahal konstituen itu (mitra) tidak
terorganisasi. Situasi ini menunjukkan bahwa demokrasi menunda logika
dominasi yang sah karena demos
dianggap sebagai rakyat yang tidak diperhitungkan, tidak mempunyai
hak/kompetensi untuk melaksanakan kekuasaan atau memimpin (RanciÈre, 2010: 32-33).
Rakyat
diasingkan dari politik yang riil: arena tempat menghasilkan produk berupa
program, analisis, komentar, konsep (UU, hukum), peristiwa, dan pencitraan.
Beragam produk politik itu dihasilkan melalui persaingan di antara para
pejabat publik, politisi, dan pebisnis. Warga negara hanya direduksi ke
status konsumen. Warga negara sebagai konsumen terpaksa memilih meski dengan
risiko salah paham karena posisi mereka jauh dari tempat produksi (Bourdieu, 2000: 15-16). Analisis ini
menantang masyarakat untuk membentuk warga negara kompeten (Gastil, 2000: 29).
Warga negara kompeten
Warga
negara dianggap kompeten bila mampu memahami/merumuskan kebutuhan dan
keprihatinan sesama warga negara, yang tecermin dalam sikap politik yang
didasarkan pada informasi memadai. Informasi memadai bila memperhitungkan
fakta yang mengacu ke kebebasan, keadilan, dan kesejahteraan bersama. Lalu
penilaian akan kebijakan publik konsisten karena mengacu ke nilai-nilai
bersama (Gastil, 2000: 33-34).
Jangan
sampai kalau menyangkut kepentingan agamanya sendiri, warga negara menjadi
sangat peka, peduli dan menuntut toleransi, tetapi kalau kepentingan agama
orang lain, sikap berubah menjadi tidak toleran, bahkan agresif. Jadi,
konsistensinya menentukan kejelasan orientasi politiknya. Bila orientasi
politiknya mengundang simpati, pilihan sarana untuk menyampaikan aspirasinya
semakin banyak juga. Masalahnya, memilih jalur mana yang paling efektif.
Menjelang Pemilu 2014 ini, saat tepat mempertanyakan jalur wakil rakyat
efektif atau tidak. Efektif bila mereka tidak tersandera oleh kepentingan
yang membebani sebelum dipilih. Mereka yang merasa dipilih oleh rakyat lebih
peka dan loyal terhadap kepentingan konstituen daripada mereka yang terpilih
karena dekat dengan pimpinan partai. Masalahnya, konstituen itu beragam.
Keberagaman
konstituen itu semakin memperparah krisis representasi. Wakil rakyat
cenderung memperhatikan yang agresif bisa mengartikulasikan kepentingannya
dan kelompok yang secara finansial kuat. Faktor kepentingan dan kompetensi
bidang yang dikuasai wakil rakyat ikut menentukan kepeduliannya. Bila isu
menguntungkannya dan ada dalam jangkauan kompetensinya tentu akan
diperhatikan. Memang, ada sisi tidak demokratis dalam representasi.
Dalam sistem representasi, terkandung unsur demokratis dan tidak
demokratis (Mezey, 2008: 5): di satu
sisi, hak untuk memilih wakilnya dan menuntut sesuatu darinya adalah unsur
demokratis; di sisi lain, sistem representasi mengakui adanya hak prerogatif
wakil rakyat untuk bertindak sesuai dengan visi dan keyakinan politiknya,
bahkan jika berlawanan dengan harapan konstituen (unsur tidak demokratis).
Unsur terakhir ini menjelaskan mengapa sistem representasi mendorong
penumpukan sarana produksi politik hanya ada di tangan profesional (sebagian
anggota DPR, pemerintah, pimpinan partai politik, dan pebisnis).
Akibatnya,
pertama, kepentingan masyarakat hanya akan diperjuangkan sejauh memberi
keuntungan politisi dalam mendukung permainan politik mereka dan banyak
diberitakan media.
Kedua,
janji-janji kampanye tidak dipenuhi setelah menang pemilu karena banyak caleg
tidak memahami jurang perbedaan antara yang diketahui ketika masih dalam
kampanye dan mekanisme representasi faktual di lembaga legislatif. Pemahaman
sangat terbatas tentang mekanisme kerja fraksi, pengaruh, dan agenda partai,
kepentingan partai-partai lain, kemampuan administrasi untuk menyabotase
kerja wakil rakyat, kekuatan lobi atau kelompok kepentingan, dan belum lagi
politik uang. Jadi, tanpa memperhitungkan mekanisme representasi yang faktual
ini, wakil rakyat bisa dijauhkan dari sarana produksi politik.
Agar
warga negara kompeten, perlu meningkatkan kekuatan tawar dengan menciptakan
mekanisme untuk memonitor wakil rakyat agar fokus pada kepentingan
konstituen, dan memberi sanksi efektif bila wakil rakyat dianggap bertindak
tidak sesuai dengan kepentingan konstituen (Mezey, 2008: 35). Caranya, bekerja sama dengan media untuk
memberitakan inefisiensi kinerja mereka, dengan DPP partai serta Komisi Etika
untuk memberi sanksi bila kinerja mereka lemah, dan menerapkan sanksi untuk
tidak memilih kembali.
Akuntabilitas dan representasi
Masyarakat
bersama LSM perlu mengorganisasi diri mengevaluasi kinerja wakil rakyat,
terutama produk regulasi. Caranya, mengidentifikasi masalah yang terkait dengan
produk regulasi DPR: kecenderungan tidak sepenuh hati mendukung regulasi
pemberantasan korupsi; wakil rakyat tidak efektif dalam mengawal pendapatan
negara melalui pajak dan alokasinya. Sebetulnya banyak LSM peduli kepentingan
masyarakat, tetapi mereka menghadapi masalah legitimasi representasi.
Berkembangnya
LSM, seperti Corruption Watch,
Lembaga Advokasi Konsumen, Police Watch, dan Asosiasi Perlindungan Saksi,
merupakan bentuk kritik terhadap sistem representasi yang tak berfungsi baik.
Mereka merupakan lembaga non-pemerintah yang responsif terhadap
kebutuhan/permintaan masyarakat dan mampu menumbuhkan kepercayaan yang tidak
dinikmati oleh lembaga pemerintah. Memang peran mereka terbatas karena masih
dipertanyakan sejauh mana bisa mengisi fungsi perwakilan masyarakat madani (civil society). Mereka menghadapi
krisis karena tidak bisa menunjukkan atas nama siapa mereka berjuang. Upaya
mengatasi krisis itu menumbuhkan kesadaran bahwa perlu melakukan politik baru
yang melampaui peran dan fungsi gerakan sosial. Maka perbaikan representasi
harus dilakukan oleh gerakan pro demokrasi dengan berkiprah di wilayah
politik.
Sebelum
berkiprah di wilayah politik, LSM perlu meningkatkan akuntabilitas. Ada lima
faktor yang menentukan akuntabilitasnya: pertama, sumber daya tenaga dan
dukungan finansial; kedua, jaringan sosial dan politik yang dimiliki; ketiga,
kemampuan interaksi dengan lembaga-lembaga resmi yang diurusi atau diawasi;
keempat, kekuatan media dan komposisi media yang mendukungnya melalui
penyebaran pesan dan pengungkapan kasus hasil investigasi mereka; kelima,
budaya politik yang berlaku, yaitu cara-cara yang sudah berjalan untuk
mempertanyakan bagaimana memperoleh, mengalokasikan, dan melaksanakan
kekuasaan ditangani di dalam konteks sosial tertentu (Jenkins, 2007: 159).
Akuntabilitas
ini akan mengangkat masyarakat madani menjadi subyek politik, bukan sekadar
sekumpulan pekerja di pabrik atau pedagang di pasar yang memperjuangkan
kepentingan mereka. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar