Bukan
China, tapi Tionghoa
Alhimni Fahma ; Periset di KRA
Group Malaysia
|
JAWA
POS, 21 Maret 2014
|
MENJELANG
akhir masa jabatannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pencabutan Surat Edaran
Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/Pred.Kab/6/1967 tanggal 28 Juni 1967.
Keppres yang terbubuhi tanda tangan SBY pada 14 Maret 2014 itu secara resmi
menandakan bahwa kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan istilah
orang dari atau komunitas ''Tjina/China/Cina''
diubah menjadi dan/atau komunitas ''Tionghoa''.
Penyebutan ''Republik Rakyat China''
diubah menjadi ''Republik Rakyat
Tiongkok''.
Keputusan
presiden tersebut merupakan keputusan manis di tengah kasak-kusuk kegelisahan
para sastrawan atau pemerhati bahasa Indonesia. Dalam Ejaan Bahasa Indonesia
(EYD), istilah ''China'' sebelumnya
tertulis ''Cina''. Kemudian,
Kedutaan Besar RRC di Jakarta mengeluarkan surat edaran kepada media massa
yang mengimbau penggunaan istilah ''Cina''
menjadi ''China''.
Senyampang
dengan adanya ketidakadilan perlakuan sosial terhadap masyarakat keturunan
China pada zaman Orde Baru, perubahan istilah tersebut dimaknai sebagai
permintaan maaf masyarakat Indonesia kepada masyarakat China yang telah
terluka oleh perlakuan rezim yang tak bertanggung jawab. Makna tersiratnya
sudah kita tangkap dan sudah diyakini Kedubes RRC sebagai pelipur lara.
Masyarakat berempati dan menyepakati. Media massa pun mengiyakan.
Namun,
dua kata tersebut sejatinya tidak mengalami perubahan lafal. Sebab, dalam
alfabet bahasa Indonesia, huruf ''i'' terbaca ''i'', bukan ''ai''. Karena
itu, pelafalan ''China'' maupun ''Cina'' jelas tidak berbeda. Secara prinsip
tata bunyi, istilah keduanya tidak bisa dijadikan contoh homofon. Sebab,
meski sama lafal dan berbeda ejaan, maknanya tetap sama. Alangkah gatal
kemudian telinga kita mendengar pewarta di stasiun televisi nasional
melafalkan China dengan pelafalan bahasa Inggris ''Chaina''.
Sapardi
Djoko Damono, misalnya, pernah menyangsikan adanya dampak signifikan terhadap
perubahan istilah keduanya. Apakah benar-benar penggunaan ''Cina'' mengandung
konotasi negatif. Apakah perubahan ''China'' terdengar lebih netral? Dia juga
mempertanyakan alasan masih adanya intervensi negara lain dalam
ketatabahasaan negara ini tanpa persetujuan sah bersama dan bukan kolektif
saja.
Apakah
itu sebuah kebetulan? Tentu tidak. Secara kasatmata, SBY memberikan privilege
kepada Tionghoa demi alasan menjaga stabilitas sosial. Hal itu dipandang
penting mengingat cita-cita dalam UUD 45 adalah menyatukan seluruh warga
negara Indonesia yang mengakui Indonesia sebagai tanah air, bersikap setia
kepada Republik Indonesia tanpa adanya perlakuan diskriminatif.
Keppres
No 12/2014 tersebut menjadi langkah strategis nan elegan untuk mempererat
hubungan bilateral kedua negara, Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok,
serta pengesahan bahwa pada era SBY warga Tionghoa telah berasimilasi dengan
baik sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Namun,
karena 2014 adalah tahun politik dan keputusan itu dikeluarkan menjelang
akhir masa jabatannya, tentu keputusan tersebut dianggap kental aroma politik.
SBY bagaikan hendak menebus perlakuan ''pembiaran'' terhadap ras masyarakat
minoritas ketika tengah memangku jabatan.
Sebenarnya
tidak. Jika dibandingkan dengan warga Tionghoa Malaysia yang berjumlah 29,8
persen, warga Tionghoa di Indonesia sangat sedikit, yakni 1,3 persen. Di
negeri jiran, warga Tionghoa telah diberi peran efektif di sistem politik
Malaysia dan kepentingan mereka diperhatikan secara serius. Sulit menyebut
mereka adalah konglomerat seperti yang banyak ditemui di Indonesia. Sebab, jumlah
yang banyak tersebut tersebar di pedesaan dan perkotaan dengan sumber daya
manusia yang rata (Justian Suhandinata
2009: 157-158). Pada era PM Mahathir Mohamad, Tionghoa Malaysia
diperbolehkan mengunjungi China.
Di
Indonesia, meski jumlah warga Tionghoa semakin menyusut, peran mereka di
sektor bisnis menjanjikan dan berkesinambungan. Tidak luput juga,
perpolitikan Indonesia yang matang menarik warga Tionghoa untuk ikut serta
mengambil peran.
Tentu,
langkah SBY itu pernah dilakukan Presiden Ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid (Gus
Dur). Gus Dur yang lebih dikenal dengan bapak pluralisme bangsa kala itu
membuka keran lebar-lebar bagi kebebasan masyarakat Indonesia Tionghoa dengan
mencabut Inpres 1967. Pertimbangan Gus Dur, selain sebagian darahnya adalah
Tionghoa, kita tahu keharmonisan masyarakat Tionghoa dan ras lainnya
sejatinya dimulai sejak Geger Pecinan pada 1740.
Saat
pemerintahan di bawah kendalinya, Gus Dur berdiri di garda depan untuk
menjadi ''teman'' sepersaudaraan masyarakat Tionghoa. Murni tanpa vested interest. Hal serupa dilakukan
John F. Kennedy ketika Right Civil Act
1964. Kennedy yang berkulit putih itu merasa gelisah karena cita-cita
Amerika bersatu padu masih terbedakan antara ''colored'' dan ''white''.
Presiden
Pertama RI Soekarno secara terbuka menganggap etnis Tionghoa sebagai bagian
yang tidak bisa dipisahkan dari bangsa Indonesia. Hal itu tecermin dari
pidatonya dalam Kongres Baperki VIII pada Maret 1963. Dia menyatakan bahwa
peranakan China adalah suku Indonesia. Suku berarti kaki. Bangsa Indonesia
memiliki banyak kaki, sama seperti lipan, yang memiliki kaki Jawa, kaki
Sunda, kaki Sumatera, kaki Irian, kaki Dayak, dan kaki Sumba. Kaki peranakan
China. Kaki peranakan adalah salah satu kaki kebangsaan Indonesia (Giok Tjhan 1963:14).
Terlambatnya
SBY mereaksi perubahan istilah masih kita maklumi. Namun, seiring berjalannya
kehidupan damai antara masyarakat Tionghoa dan ras-ras lain di Indonesia,
setidaknya kecurigaan akan ''aroma
kepentingan'' sedikit terlebur.
Sebagai negara dengan demokrasi terbesar ketiga di dunia, semoga
Indonesia bisa menjaga keharmonisan semua ras dan etnis, meski suhu panas
tahun politik ini bisa tersulut api kapan pun. Selamat kepada masyarakat
Tionghoa atas penamaan barunya. Sedikit berseloroh, artinya sedikit lagi kita
susah menemukan ''Kampung Pecinan''
karena yang ada adalah ''Kampung
Tionghoaan''? Begitu pula ''petai
cina'' akan langka karena yang ada adalah ''petai tionghoa''? ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar