Swasta
Kotor dalam Korupsi
Hifdzil Alim ; Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Fakutas Hukum
Universitas
Gadjah Mada, Ketua Bidang Nonlitigasi LPBH PWNU DIY
|
SUARA
MERDEKA, 14 Februari 2014
|
"Masyarakat, sebagai penjawab terakhir, mesti memiliki
keberanian dan ketulusan dalam memerangi korupsi"
ADAKAH peran kotor swasta dalam
kasus korupsi? Pertanyaan tersebut muncul setelah membaca hasil kajian Trend
Corruption Report yang dirilis oleh Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum
UGM pada 27/1/14. Laporan kecenderungan korupsi memaparkan tiga besar pelaku
korupsi yang dicatat pada semester II/2013 meliputi aktor kalangan swasta
sebanyak 22 orang (33 persen), pejabat atau pegawai pemerintah daerah 18
orang (27 persen), dan pejabat atau pegawai BUMN 10 orang (15 persen).
Peringkat aktor korupsi
semester II berbeda dari semester sebelumnya pada tahun yang sama. Dalam
semester I aktor korupsi ditempati tiga besar oleh pejabat atau pegawai
pemerintah daerah dengan 39 orang (27,27 persen), swasta 36 orang (25,17
persen), dan anggota DPRD 16 orang (11,19 persen). Meski ada perubahan,
tidaklah ekstrem. Pasalnya, peringkat dua teratas hanya bergeser di antara
pejabat atau pegawai pemerintah daerah dan swasta.
Ada tiga hal yang dapat dibaca
dari pemeringkatan pelaku korupsi tersebut. Pertama; mau mengakui atau tidak,
swasta ternyata memiliki pengaruh yang sangat kuat dalam laju pemerintah
daerah. Hal tersebut tampak pada kongkalikong korupsi yang dilakukan di
antara keduanya. Pemerintah daerah tidak dapat melakukan sendiri pembangunan
daerah yang berkaitan dengan infrastruktur. Khususnya untuk infrasturktur
fisik. Pemerintah daerah membutuhkan peran pihak ketiga.
Masuknya pihak ketiga inilah
yang mengawali peran swasta dalam korupsi yang dilakukan oleh pejabat atau
pegawai pemerintah daerah. Pertanyaannya, siapa yang membuka pintu korupsi
terlebih dahulu, internal pemerintah daerah atau justru swasta? Sebenarnya
jawaban atas soal ini bersifat kasuistis. Hanya pola yang tersedia adalah
start korupsi cenderung berasal dari internal pemerintah daerah.
Alasannya
sederhana, pemerintah daerahlah yang memiliki informasi perencanaan dan
pelaksanaan pembangunan. Pada bagian ini, kendali permainan korupsi ada di
tangan pemerintah daerah.
Kedua; sayangnya semakin jauh
perselingkuhan jahat antara pejabat/pegawai pemerintah daerah dan swasta,
semakin sulit pula dikendalikan oleh oknum internal pemerintah daerah.
Korupsi membutuhkan biaya teknis yang sangat besar. Padahal dana itu ada di
kantong swasta karena mereka yang menyediakan.
Tanpa uang pelicin, mustahil
mesin korupsi dapat bekerja maksimal. Kendali korupsi mulai bergeser. Tidak
lagi di tangan internal pemerintah, tapi dipegang swasta. Tanpa disadari,
swasta berlaku bak negara (pseudostate).
Swasta mulai turut campur menentukan kebijakan. Misalnya ikut memengaruhi
keputusan untuk siapa yang dapat proyek apa; kapan dikerjakannya; dan berapa
jumlah anggarannya.
Ketiga; ketika swasta memegang
kendali korupsi maka filosofinya adalah keuntungan yang sebesar-besarnya bagi
pihak swasta. Efeknya, pengerjaan pembangunan kurang atau malah tidak lagi
memikirkan aspek keselamatan, kekuatan, dan kegunaan. Apakah pascaselesai
pembangunan, infrastruktur tersebut dapat dipakai dengan aman atau nyaman
oleh publik, tak lagi jadi prioritas.
Uang Pelicin
Dari segi pelayanan jasa,
realitas itu akan mendorong biaya pada harga yang sangat tinggi. Pelayanan
pendidikan dan kesehatan menjadi sangat mahal. Tujuannya, selisih bayar
pemanfaatan infrastruktur atau jasa yang disediakan digunakan untuk menutup
neraca minus uang yang sebelumnya difungsikan sebagai dana pelicin korupsi.
Dalam gambaran lebih lanjut,
perselingkuhan antara oknum pemerintah daerah dan swasta mengakibatkan korban
sangat banyak. Publik dan rakyat menjadi korban yang sungguh-sungguh nyata.
Lalu bagaimana menghentikan perselingkuhan jahat ini? Sebagai pertanyaan
retorika —dan juga teknis— yang dapat menjawabnya adalah masing-masing
pejabat atau pegawai pemerintah daerah dan swasta. Susah menghentikan
persekutuan hitam itu tanpa mereka sendiri memiliki keinginan untuk
menghentikannya.
Andai pejabat atau pegawai
pemerintah daerah dan swasta tak sanggup menjawab maka jawaban dialihkan ke
penegak hukum dan masyarakat. Jika unsur dan syarat pencegahan tindak pidana
korupsi tak mampu lagi dijalani pemerintah daerah dan swasta maka langkah
penindakan oleh penegak hukum harus diambil. Seperti halnya seorang resi,
penegak hukum tak boleh tercemari, apalagi terseret, pada persekutuan hitam
korupsi.
Masyarakat, sebagai penjawab
terakhir, mesti memiliki keberanian dan ketulusan dalam memerangi korupsi,
seberapa pun kecil indikasi korupsinya. Hukum sudah menjamin mekanisme
pelaporan dan keamanan pelapor kasus korupsi. Tinggal mau menggunakannya atau
tidak. Pilihannya jelas, membiarkan sengsara karena korupsi yang melanda atau
melawan korupsi dan mempersilakan kesejahteraan datang. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar