Selasa, 11 Februari 2014

Maraknya Kebohongan Politisi

                   Maraknya Kebohongan Politisi

 Haryatmoko   ;   Pengajar di Universitas Sanata Dharma dan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia
KOMPAS,  11 Februari 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                      
ADA pemimpin partai politik yang ditengarai menerima setoran pengusaha pencari izin usaha dari kementerian yang dipegang partainya. Pemimpin partai itu, tanpa rasa salah, berbicara keras tentang patriotisme dan antikorupsi.

Masih banyak lagi politisi yang terlibat megakorupsi, tanpa malu, membuat pernyataan lebih seram meski penuh kebohongan. Memang, politik tidak lepas dari retorika. Retorika sarat dengan manipulasi dan kebohongan. Namun, kebohongan politisi akhir-akhir ini terlalu norak melawan akal sehat.

Mengapa kebohongan lebih memikat akal budi daripada realitas? Keuntungan pembohong: ia telah tahu lebih dulu apa yang ingin didengarkan publik atau mengetahui apa yang ditunggu atau diharapkan untuk didengar (Arendt, 1972: 11). Versi pembohong sudah disiapkan untuk keperluan memenuhi keingintahuan publik dengan mengandalkan kredibilitas pembohong. Sementara menghadapi realitas, orang sering tak tahu apa yang harus diperbuat karena ada yang tidak diharapkan sehingga tidak siap menerimanya.

Bagaimana kebohongan berlangsung lama, bahkan tak terbongkar? Pertama, agar fakta bisa diterima publik, diperlukan kesaksian dan saksi harus bisa dipercaya. Maka, tiada pernyataan berdasarkan fakta bisa sama sekali terlindungi dari keraguan dan falsifikasi. Kerentanan fakta ini justru mendorong orang atau penguasa mudah tergoda untuk membohongi publik. Kedua, kebohongan dengan mudah bisa menyesuaikan diri dengan tuntutan penalaran karena semua bisa berjalan mengikuti cara pikir yang ditentukan pembohong. Ketiga, mereka yang mencoba mempertanyakan, tanpa bukti material dan tanpa dukungan kekuatan politik, justru terancam hukuman pencemaran nama baik, intimidasi, atau disingkirkan. Keempat, logika kebohongan terlindungi oleh formalisme hukum. Formalisme hukum mereduksi kejahatan, hanya kejahatan melawan hukum dengan mengabaikan kejahatan moral dan politik.

Kejahatan moral dan politik

Ada empat jenis kejahatan (Ricoeur 1991:146-148). Pertama, kejahatan kriminal, yaitu bersalah karena melanggar hukum positif yang berlaku dalam masyarakat. Kedua, kejahatan politik, yaitu kejahatan yang ditimpakan kepada suatu bangsa atau kelompok warga negara yang menyetujui tindakan kriminal. Misalnya pembantaian warga Bosnia oleh Serbia, atau korupsi kartel-elite yang menguras kekayaan negara sampai triliunan.

Jenis korupsi itu bisa ditutupi selama masih berkuasa. Korupsi harus dilihat bukan hanya dari sudut pandang hukum, melainkan juga makna sosial dan ukuran budaya. Dengan standar ini, pertaruhannya menyangkut nilai-nilai kepemimpinan, kewarganegaraan, representasi, dan akuntabilitas (Lordon, 2008: 11).

Korupsi bukan hanya masalah penyalahgunaan kepercayaan oleh kekuasaan publik untuk kepentingan pribadi/kelompok. Korupsi jadi cara elite untuk membangun dukungan politik dari masyarakat dan memenangi kerja sama dengan lembaga legislatif dan birokrasi.

Dalam jangka panjang, akibatnya parah karena korupsi menunda dan membelokkan perkembangan ekonomi dan politik. Berapa juta orang menjadi miskin korban korupsi kartel-elite dan betapa rusak institusi-institusi sosial-politik. Jadi, jenis korupsi ini bukan hanya kejahatan melawan hukum, melainkan juga kejahatan moral dan kejahatan politik.

Ketiga, kejahatan akibat kesalahan moral. Artinya, pelaku bersalah dihadapkan pada tanggung jawab terhadap orang/kelompok yang harus menanggung akibat dari tindakannya. Karena tak ada kekuatan yang bisa memaksakan sanksi, politisi cenderung mengabaikan tanggung jawab moral. Padahal, tanggung jawab moral adalah benteng menghadapi kejahatan-kejahatan lain. Kebohongan adalah cermin tiadanya tanggung jawab moral.

Keempat, kejahatan sebagai kesalahan metafisik: pelaku bersalah di hadapan Tuhan karena telah mengabaikan solidaritas manusia (dosa). Rasa bersalah ini ditutupi koruptor dengan memberi bantuan ke lembaga agama, kegiatan agama, atau menyantuni yatim piatu.

Formalisme agama dan hukum

Jangan-jangan ”bohong tanpa rasa salah” itu berakar dalam budaya kita yang sarat dengan formalisme: penghayatan agama, sistem pendidikan, dan formalisme hukum. Orang merasa sah jika sudah mematuhi aturan formal agama dalam perilaku atau ritual. Dampaknya, puas dengan simbol-simbol sehingga kemunafikan semakin subur. Maka, orang bisa rajin berdoa, ke rumah ibadat, patuh pada aturan agama, tetapi korupsi jalan terus.

Formalisme pendidikan tampak ketika yang diutamakan mendapat ijazah, lalu kurang memedulikan cara mendapatkannya, kemampuan yang didapat, peningkatan kualitas hidup, atau pendidikan karakter. Sementara positivisme hukum cenderung membentuk mentalitas ”selama tak ada bukti material” orang tidak dianggap bersalah. 

Tekanannya pada prosedur hukum sebagai sarana kepastian hukum. Keprihatinan 
formalisme adalah sejauh hukum itu tertulis, tetapi kurang mengenali substansi hukum. Akibatnya, mengikuti aturan demi aturan berarti mengabaikan rasa keadilan dalam menilai kasus khusus. Padahal, kekhasan suatu kasus justru harus ditemukan dalam substansi situasi konkret kasus itu, bukan dalam aturan-aturan formal yang seakan bisa disesuaikan dengan kasus (Tebbit, 2000: 26).

Dampak formalisme ketiga bidang kehidupan itu kelihatan ketika menganggap simbol, hukum, aturan seakan sudah identik dengan praktik sosial. Padahal, bentuk formalisme itu masih merupakan ”apa yang seharusnya”, tetapi sudah dianggap seakan realitas itu sendiri. Maka, pernyataan-pernyataan seram ”dipotong lehernya”, ”digantung”, ”dipotong jarinya”, dianggap seakan sudah menjadi bukti yang menjamin kejujuran.

Mengapa negara lemah menghadapi kebohongan koruptor, aparat bersekongkol dalam kebohongan, bahkan di antaranya pejuang HAM? A Badieu menjawab penuh sinisme: negara tidak peduli, bahkan memusuhi suatu politik yang mengurusi kebenaran. Negara modern hanya mau menunaikan tugas menggalang konsensus opini publik. Dimensi tanggung jawabnya, hanya sampai pada mengubah keniscayaan ekonomi menjadi kepasrahan dan penyesalan karena menyerah kepada dominasi logika kapital. Definisi keadilan berubah menjadi harmonisasi permainan  berbagai kepentingan (1998: 113).

Maka, korupsi dan kebohongan dijadikan sarana harmonisasi berbagai kepentingan itu untuk tujuan politik. Penguasa tidak memikirkan bagaimana membangun institusi-institusi agar lebih adil, tetapi sibuk membela pemilik kapital dan mengakumulasi uang sampai tega merugikan warganya sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar