Senin, 10 Februari 2014

Darurat Jalan Rusak

                           Darurat Jalan Rusak

Tulus Abadi   ;   Anggota Pengurus Harian YLKI,
Anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta
TEMPO.CO,  10 Februari 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                      
Akibat banjir bandang yang melanda sebagian besar wilayah Indonesia, kerusakan jalan tak terelakkan lagi. Memperbaiki jalan rusak, yang jumlahnya massal dan waktunya berbarengan, memang bukan perkara gampang. Langkah tanggap darurat yang dilakukan oleh Presiden Yudhoyono untuk memperbaiki jalan rusak, patut dihargai.

Dari sisi pembiayaan, seharusnya Presiden Yudhoyono mendorong mewujudkan sebuah instrumen kebijakan yang bernama road fund alias dana jalan. Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah mengusung adanya road fund. Berbasis road fund itu, segala dana kerusakan jalan bisa diambilkan dari dana road fund yang dikelola secara independen dan tepercaya (trust body). Jika ada jalan rusak, langsung diambilkan dari slot dana dari kantong road fund tersebut, tanpa harus menunggu berlama-lama dari APBN/APBD, yang terbukti jumlahnya sangat terbatas dan mekanisme pencairannya pun berbelit-belit. Inilah salah satu penghambat renovasi jalan rusak menjadi sangat lama dan tambal-sulam pula. Sementara itu, jika dibiarkan tanpa perbaikan, dampak kerusakan jalan kian eskalatif.

Setidaknya ada dua sumber dana yang bisa dijadikan sumber road fund, yakni pajak kendaraan bermotor dan/atau pajak bahan bakar minyak. Ini potensi pendapatan yang sangat besar. Kita hitung saja, saat ini secara nasional terdapat tidak kurang dari 60 juta kendaraan bermotor, dengan rata-rata pertumbuhan per tahun mencapai sebesar 10 juta unit untuk sepeda motor dan 1 juta unit untuk mobil pribadi. Sedangkan penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi saja mencapai 46 juta kiloliter. Di negara-negara Eropa Barat, hal ini sudah lazim dikenakan, yakni bernama gasoline tax (untuk pajak bahan bakar) dan congestion pricing/road pricing untuk pajak kendaraan bermotor. Keduanya dimasukkan ke satu kotak bernama road fund.

Kebijakan road fund dalam jangka panjang akan sangat bermanfaat, tidak hanya untuk merenovasi jalan rusak, tapi juga untuk pembangunan jalan baru. Sehingga jalan sebagai infrastruktur pembangunan akan mengalami percepatan. Apalagi jika pemerintah secara perlahan terus mengurangi besaran slot subsidi bahan bakar minyak, kemudian dikonversikan langsung untuk merenovasi kerusakan dan/atau membangun jalan.

Sisi teknis yang lain-dan ini tidak boleh dilupakan-adalah membangun sistem drainase di sepanjang jalan, termasuk jalan tol sekalipun. Sebab, kerusakan jalan akibat banjir/hujan deras juga dipicu oleh jeleknya fungsi sistem drainase. Akibatnya, air hanya menggenang di sepanjang jalan, tidak teralirkan melalui drainase (termasuk di sekitar Istana). Perbaikan dan/atau pembangunan jalan, tanpa diiringi dengan pembangunan sistem drainase, hanya akan mempercepat kerusakan jalan.

Sebagai infrastruktur, jalan adalah alat vital urat nadi perekonomian. Akses jalan yang memadai adalah prasyarat mutlak untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi. Politik pembangunan infrastruktur jalan harus bersifat komprehensif dan sinergis, tak hanya bersifat tambal-sulam dan sektoral. Tidak cukup hanya menggelontorkan sejumlah dana, tapi tanpa keberpihakan politik anggaran yang jelas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar