Bola Salju
Ketimpangan
Ahmad Erani Yustika ; Guru Besar Fakultas
Ekonomi dan Bisnis
Universitas Brawijaya; Direktur Eksekutif Indef
|
KOMPAS,
13 Februari 2014
|
DATA makroekonomi
2013 secara menyeluruh telah diumumkan oleh Badan Pusat Statistik, beberapa
waktu lalu. Hasilnya, hampir seluruh asumsi makroekonomi yang dibuat
pemerintah–sebagaimana tertuang dalam APBN Perubahan–berantakan, baik itu
dibaca dari data pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar mata uang, angka
kemiskinan, angka pengangguran, defisit perdagangan, maupun data lainnya.
Mendekati usia
senja kekuasaan, tampaknya kinerja ekonomi makin memburuk dan target ekonomi
pemerintah periode 2009-2014 tak akan tercapai. Persoalan kemiskinan dan
pengangguran memang mencemaskan karena mengalami kenaikan pada 2013. Namun,
satu soal lagi yang lebih rumit diurus adalah ketimpangan (pendapatan). Sejak
2004, pola ketimpangan (berbeda dengan kemiskinan dan pengangguran) mudah
dibaca: terus menanjak. Pada 2011, rasio gini untuk pertama kali menembus
0,41 dan awet sampai sekarang. Secara teoretis, ketimpangan yang tinggi akan
menekan pertumbuhan ekonomi sehingga ikhtiar menurunkan kemiskinan dan
pengangguran kian sukar.
Kurva
terbalik
Sampai dekade
1990-an, para ekonom masih yakin dengan postulat Kuznets Curve yang
menyatakan, pada tahap awal pembangunan biasanya akan diikuti dengan kenaikan
ketimpangan dan akan menurun setelah pembangunan relatif mapan (kurva U
terbalik). Kuznets mengambil kesimpulan itu setelah meneliti puluhan negara
yang melakukan pembangunan dalam beberapa dekade dan mendapati pola yang
semacam itu.
Namun, temuan
itu kurang relevan untuk memotret keadaan saat ini karena perkembangan yang
tak dapat diprediksi pada masa itu. Pertama, integrasi ekonomi berlangsung
begitu masif dengan difasilitasi oleh liberalisasi ekonomi. Nyaris tak ada
ruang bagi suatu negara mendesain kebijakan ekonomi domestik secara otonom
sesuai kebutuhan karena dipagari oleh kesepakatan internasional. Kedua,
perkembangan sektor keuangan yang sedemikian pesat mengakibatkan terjadinya
pemusatan formasi modal dan terhentinya gemuruh aktivitas sektor riil yang
dihuni sebagian besar pekerja.
Liberalisasi
ekonomi membawa berita buruk dan bagus sekaligus. Warta buruknya, percepatan
dan pembesaran kegiatan ekonomi di seluruh negara hanya memihak pelaku
ekonomi yang bisa memungut peluang ekonomi, tentu saja bagi mereka yang bagus
pengetahuannya, luas jaringannya, dan cukup kapitalnya. Selebihnya, sebagian
besar pelaku ekonomi harus gigit jari setiap kali melihat kesempatan ekonomi
berseliweran di hadapannya karena tak memiliki keterampilan, defisit koneksi,
dan cekak modal. Ini salah satu yang membuat ketimpangan pendapatan meningkat
dalam beberapa tahun terakhir di Indonesia.
Berita
”bagusnya”, Indonesia punya teman yang banyak. Ketimpangan pendapatan yang
meningkat terjadi di banyak negara, misalnya China dan Malaysia, sehingga
tragedi ini menjadi isu bersama. Cerita ”bagus” ini selalu menjadi tameng
pemerintah untuk berkelit dari kritik tajam yang dilontarkan oleh banyak
kalangan soal tren ketimpangan yang meningkat: ini fenomena global.
Salah satu
sektor yang paling diuntungkan dari integrasi dan liberalisasi ekonomi adalah
sektor keuangan. Transaksi sektor keuangan saat ini diperkirakan 5 kali lipat
dari transaksi perdagangan sehingga menimbulkan gelembung ekonomi yang besar.
Instrumen-instrumen derivatif banyak diproduksi tanpa aneka rintangan
regulasi yang sebagian menjadi sumber terciptanya instabilitas di sektor
keuangan itu sendiri. Krisis ekonomi global pada 2008 lalu, misalnya,
bersumber dari instrumen derivatif di pasar keuangan dengan bungkus subprime
mortgage.
Realitas ini
menimbulkan ketakseimbangan antara sektor keuangan dan sektor lainnya.
Implikasinya bukan hanya menyebabkan kerentanan pada sektor keuangan,
melainkan juga menimbulkan perbedaan nisbah ekonomi antarpelaku ekonomi.
Kelompok yang beroperasi di sektor keuangan (dalam jumlah sedikit) menikmati
bonanza yang luar biasa, sebaliknya yang terkotak di sektor riil terperosok
dalam stagnasi yang panjang.
Formasi
modal
Bagaimana
kisah tentang Indonesia? Indonesia melakukan liberalisasi yang sistematis
sejak 1998 meski sebagian telah diinisiasi pada dekade 1980-an (khususnya
perbankan). Sektor pertanian merupakan salah satu ruang ekonomi yang mendapat
tekanan hebat liberalisasi saat itu sehingga tarif impor menjadi sangat
rendah, proteksi dikurangi, dan kewenangan Perum Bulog dipreteli. Sejak saat
itu sektor pertanian terus mengalami involusi dan menjadi kisah pedih tak
berkesudahan hingga sekarang. Nilai tukar petani terus menurun, insentif
produksi makin kecil, dan tata niaga sangat distortif.
Rata-rata
tarif impor produk pertanian Indonesia sekitar 10 persen, padahal India 35
persen, Vietnam 25 persen, Thailand 24 persen, dan China 17 persen (The Economist, 2011). Sementara itu,
saat liberalisasi sektor pertanian terjadi secara masif, tata niaga pertanian
yang oligopoli tak tersentuh. Implikasinya, pelaku di hulu yang sudah terhuyung
menjadi kian lemah berhadapan dengan pedagang di hilir. Sistem tata niaga ini
menjadi penyedot kesejahteraan petani yang efektif pada saat peran Perum
Bulog telah dipangkas.
Berikutnya,
seperti yang disampaikan di muka, sektor ekonomi yang memperoleh insentif
paling besar adalah sektor nontradeable.
Misalnya, pertumbuhan ekonomi 2013 sebesar 5,78 persen, tetapi pertumbuhan
tinggi disumbang oleh sektor nontradeable.
Sektor komunikasi, misalnya, tumbuh 10,19 persen. Sebaliknya sektor riil
semacam sektor pertanian (3,5 persen), industri (5,6 persen), dan
pertambangan (1,34 persen) tumbuh rendah (BPS, 2014).
Sektor-sektor
itu sekaligus membuka peran yang besar bagi investasi luar negeri untuk
berkiprah sehingga sebagian pertumbuhan itu dinikmati oleh asing dan laba
yang diperoleh dilarikan ke negara asal (repatriasi). Mereka yang masuk dalam
gerbong pertumbuhan tinggi ini bisa memperoleh kenaikan pendapatan lebih dari
20 persen per tahun, sedangkan di sektor riil kenaikan pendapatan hanya
berkisar 8 persen. Jadi, mereka yang bekerja di sektor riil pendapatannya
juga meningkat, tetapi jauh tertinggal dibandingkan dengan yang bekerja di
sektor nontradeable.
Model
pembangunan itulah yang menyebabkan terjadinya pemusatan formasi modal,
persis seperti yang disampaikan oleh Krugman (2012). Liberalisasi ekonomi
menjadi fasilitator yang bagus bagi terjadinya penumpukan kapital pada
sedikit orang dengan pembukaan peluang ekonomi yang besar. Jika berbicara
pada konteks faktor produksi, modal dan tanah merupakan kunci yang terpenting
(lainnya adalah keterampilan tenaga kerja). Formasi modal di Indonesia bisa
dilihat dari dana pihak ketiga (DPK) di perbankan. Jumlah rekening di
perbankan sampai Juli 2013 sekitar 128,7 juta dengan total DPK Rp 3.435
triliun. Jika dipecah, jumlah rekening yang memiliki dana di bawah Rp 100
juta sekitar 125,6 juta (97,6 persen) dengan total dana Rp 529 triliun (15,41
persen). Sebaliknya, jumlah rekening di atas Rp 5 miliar hanya sekitar 59.000
(0,05 persen), tetapi menguasai Rp 1.526 triliun DPK (44,44 persen) (LPS,
2013). Betapa miris melihat pola penguasaan modal ini.
Pajak
progresif
Ketimpangan
lainnya adalah penguasaan lahan. Berdasarkan studi yang dilakukan Rusastra
dkk (dalam Siregar, 2013), rasio gini penguasaan lahan telah mencapai 0,717 (dengan
data sensus pertanian 2003). Ini sangat fantastis karena mendekati disparitas
sempurna. Di sektor perkebunan, sektor privat (korporasi) diberikan
keleluasaan untuk menguasai lahan hingga ratusan ribu hektar. Pola ini antara
lain bisa dilihat pada komoditas kelapa sawit (pada 1980 swasta besar hanya
memiliki sekitar 9000 hektar, tetapi pada 2010 mencapai 4 juta hektar).
Sebaliknya, penguasaan lahan sawah rumah tangga petani kian menciut. Setiap
tahun sekitar 100.000 hektar lahan sawah dikonversi untuk kepentingan lain,
sementara pemerintah cuma sanggup mencetak sekitar 40.000 hektar sawah baru.
Sekarang rumah tangga petani yang memiliki lahan di bawah 0,5 hektar lebih
dari 80 persen dari total petani.
Tentu saja mereka ini selamanya akan jadi
kelas paria dalam gemuruh pembangunan.
Dalam konteks
ini salah satu solusinya adalah kebijakan fiskal dan reformasi agraria.
Negara-negara Eropa (Austria, Jerman, Perancis, Denmark, Swedia, Finlandia,
Luksemburg, dan lain-lain) rasio gininya dikenal rendah (di bawah 0,32) bukan
karena sistemnya sempurna, melainkan karena kebijakan pajak progresif dan
dana transfer pemerintah. Negara-negara di atas, rasio gini untuk market
income (pendapatan sebelum
pajak dan transfer pemerintah) sangat tinggi (timpang), di atas 0,42. Namun,
begitu dihitung gross income (market income ditambah
dana transfer pemerintah) rasio gini langsung anjlok di bawah 0,36. Bahkan,
jika dilihat dari disposable
income (gross income dikurangi
pajak langsung) rasio turun lagi di bawah 0,30 (Austria 0,25; Belgia 0,29;
Denmark 0,29; Jerman 0,26; dan Luksemburg 0,24) (Lopez dan Serven, 2011).
Pola ini berbeda dengan Amerika Latin di mana rasio gini market
income, gross income, dan disposable
income nyaris sama, di atas
0,48 (Indonesia polanya seperti ini).
Berikutnya,
reformasi agraria harus dijadikan agenda untuk dieksekusi. Modelnya merupakan
kombinasi dari pembukaan lahan baru/menganggur untuk dibagikan kepada petani
tunatanah/yang berlahan kecil (dengan mekanisme tertentu) dan pembatasan
penguasaan/kepemilikan luas lahan. Spirit pembatasan penguasaan luas lahan
itu sebetulnya telah tertuang dalam UU Pokok Agraria. Apabila model ini yang
diambil, ketimpangan pendapatan bisa diredam sejak dari hulu (karena
distribusi faktor produksi yang merata). Sementara itu, pajak progresif dan
transfer pemerintah merupakan instrumen pemerataan yang menyasar di hilirnya.
Perpaduan kebijakan ini diharapkan manjur mengurangi ketimpangan pendapatan.
Selebihnya, pemerintah tinggal mengkaji ulang proyek liberalisasi dan menata
arah pembangunan (tentu dengan rincian pekerjaan yang banyak, misalnya
perbaikan kualitas manusia).
Intinya, patologi ketimpangan ini harus segera
dihentikan agar tidak menjadi bola salju yang terus menggelinding dan merusak
tatanan lain yang telah disusun sebelumnya. Siapa berani mengeksekusi? ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar