Rabu, 22 Januari 2014

Petisi dan Pengaruh Televisi

Petisi dan Pengaruh Televisi

Amir Effendi Siregar   ;   Pengamat Penyiaran
TEMPO.CO,  22 Januari 2014
                                                                                                                        


Isi televisi yang tidak mendidik dan tidak independen kini menuai petisi dan gerakan. Pertama adalah petisi inisiatif Riqki Alfian, yang pada 16 Januari sudah didukung 34 ribu orang, meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menghentikan acara Yuk Keep Smile (YKS) di Trans TV. Kedua, petisi inisiatif Remotivi, yang pada 16 Januari sudah didukung lebih dari 3.500 orang. Petisi ini diberi judul: "KPI Bekerjalah, Hukumlah Stasiun TV Pengabdi Partai Politik!"

Seberapa besar pengaruh (efek) media dalam menentukan seseorang menjadi Presiden? Apa yang harus dilakukan regulator, seperti KPI, Dewan Pers, Kemkominfo, ataupun KPU?

George Rodman dalam Mass Media In a Changing World (2012) menyatakan, banyak teori media yang dibangun tentang pengaruh media. Secara garis besar, Rodman membagi menjadi dua klasifikasi. Pertama, Force of Effects: (1) Powerfull-Effect Model, (2) Minimal-Effect Model, (3) Mixed-Effect Model. Yang terakhir inilah yang banyak diterima oleh para peneliti. Misalnya kekejaman yang muncul di acara televisi tidak secara otomatis membuat seorang anak menjadi kejam setelah menontonnya.

Kedua, Flow of Effect: (1) Bullet Theory, (2) Two Step Flow Theory, (3) Multistep Flow Theory. Teori ini menjelaskan pengaruh media lewat caranya mencapai audiens. Bisa langsung dengan pengaruh yang sangat besar, atau melalui opinion leader, atau melalui interaksi yang sangat kompleks (multistep). Interaksi kompleks membentuk sikap dan pendapat kita yang kini banyak diterima peneliti.

Tampaknya tidak mudah menjawab pengaruh media. Ini tergantung ("It depends"). Dalam mencari jawaban pengaruh media terhadap individu dan masyarakat, Rodman selanjutnya membagi dua tipe teori media.

Pertama, Social Science Perspectives, teori dibangun berdasarkan penelitian yang menggambarkan controlled laboratory experiments, analisis statistik, dan content analysis. Teori dalam klasifikasi ini berjumlah ratusan, tapi yang terkenal adalah: (1) Social Learning Theory, sikap yang dibentuk melalui contoh; (2) Individual Differences, sikap yang dibentuk berdasarkan tingkat pendidikan dan kemampuan pribadi; (3) Cultivation Theory, membentuk pandangan masyarakat melalui proses dan waktu; (4) Agenda-Setting Theory, banyaknya perhatian yang diberikan pada suatu isu akan mempengaruhi sikap akan pentingnya isu tersebut. Mungkin tidak akan mengubah persepsinya, tapi akan mengubah persepsi tentang pentingnya isu; serta (5) Uses and Gratifications, teori yang melihat cara konsumen menggunakan media sesuai dengan kebutuhannya.

Kedua, Cultural Studies, penelitian berdasarkan pemikiran serta observasi  cermat dan dalam, tidak dengan statistik atau controlled experiment. Pendekatan ini dikenal sebagai critical studies (pendekatan kritis), antara lain terdiri atas: (1) Gender Analysis, studi tentang media dan hubungannya dengan pria dan wanita; dan (2) Political and Economic Analysis, teori yang melihat bahwa pertukaran sistem budaya akan mempengaruhi nilai-nilainya. Sistem ekonomi sebuah bangsa akan mempengaruhi kebudayaannya. Media menjadi alat penguasa ekonomi dan politik untuk mendapat dukungan masyarakat guna menjaga kekuasaannya.

Tiap-tiap teori media di atas tentu saja mempunyai kelemahan dan kelebihan. Kombinasi penggunaan teori media yang tepat tentu akan memperoleh hasil yang maksimal, mendekati kebenaran. Media itu memang sangat penting, tapi belum tentu menentukan. Semuanya ditentukan oleh banyak faktor. Khusus tentang pencalonan presiden dan anggota legislatif, tidak hanya ditentukan oleh intensitas penggunaan media, tapi juga oleh faktor lain, misalnya rekam jejak calon, persepsi yang sudah dibentuk tentang calon, serta harapan dan pendapat masyarakat.

Untuk melihat seberapa jauh keterlibatan publik mengontrol media, kita perlu membandingkan media yang mempergunakan frekuensi milik dan ranah publik, seperti radio dan televisi, dengan media cetak. Intervensi pemilik yang besar terhadap isi media cetak akan bisa mendapat sanksi sosial dan etik. Kita dapat menghukumnya dengan membuangnya di tong sampah.

Pengaturan yang ketat berlaku untuk televisi dan radio karena mempergunakan frekuensi milik publik yang terbatas. Siarannya memasuki ruang keluarga kita dengan bebas tanpa diundang. Di sini, bukan hanya terdapat sanksi etik dan sosial, tapi juga sanksi hukum dapat diberikan oleh regulator. Seperti misalnya, teguran memperbaiki isi siaran atau bahkan menghentikan sementara sebuah sebuah mata acara.

Beberapa waktu lalu, KPI mengeluarkan rancangan "Pengaturan Pemanfaatan Lembaga Penyiaran untuk Kepentingan Politik" yang kini belum dapat disahkan. Berdasarkan peraturan, tugas KPI menjaga sehatnya isi siaran, termasuk netralitas dan independensi. Isi siaran dapat diukur lewat analisis isi (content analysis). KPI dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi dan lembaga lain dalam melakukan penelitian. Berdasarkan hal itu, peraturan ditegakkan. Kerja sama tersebut akan memperkuat posisi KPI sebagai regulator untuk kepentingan masyarakat luas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar