Minggu, 19 Januari 2014

Jaminan Kesehatan (JKN) Vs ObamaCare

Jaminan Kesehatan (JKN) Vs ObamaCare

Taruna Ikrar  ;  Staf Akademik, University of California, Amerika Serikat;
Wakil Ketua Ikatan Ilmuwan Indonesia Internasional
DETIKNEWS,  13 Januari 2014
                                                                                                                        


Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan suatu keniscayaan bagi Indonesia. Sebagai suatu negara dengan penduduk terbesar keempat di dunia. Indonesia sangat layak memperhatikan kesejahteraan rakyatnya karena aspek kesehatan merupakan hal yang sangat urgen dalam kehidupan ini. Demikian pula Amerika Serikat, sebagai negara superpower dan merupakan negara terbesar ketiga di dunia jumlah penduduknya.

Hal yang menarik dari kedua negara besar ini, baru awal tahun 2014 mengeluarkan suatu kebijakan nasional secara bersamaan, di mana Indonesia dengan program JKN, sedangkan Amerika Serikat dengan ObamaCare. Membandingkan kedua negara besar ini, menjadi sangat menarik, dan juga bisa memberi manfaat untuk saling memahami kedua sistem baik persamaan maupun perbedaannya.

Di Indonesia awal tahun 2014, merupakan tahun yang memberi harapan bagi sebagian masyarakat Indonesia dalam pelayanan kesehatan masyarakat. Harapan masyarakat Indonesia untuk memiliki Jaminan Kesehatan Nasional semakin besar dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 24 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Udang-Undang Nomor 40 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang akan mulai bekerja tahun 2014.

Harapan ini tentu merupakan hadiah tahun baru dari pemerintahan SBY-Boediono, kepada masyarakat Indonesia. Sebagaimana diketahui, bahwa BPJS merupakan badan hukum dengan tujuan mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan untuk terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap Peserta dan/atau anggota keluarganya. Berdasarakan protap peyelenggaraannya BPJS ini terbagi menjadi dua, yaitu: BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Kesehatan akan menyelenggarakan program jaminan kesehatan di mana program ini akan segera dimulai pada tahun 2014. Pelaksanaan BPJS tahun 2014 didukung pendanaan dari pemerintah sebesar Rp 26 triliun yang dianggarkan di RAPBN 2014. Jadi dengan demikian, anggaran tersebut dipergunakan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp 16,07 triliun bagi 86,4 juta masyarakat miskin sedangkan sisanya bagi PNS, TNI dan Polri.

Di lain sisi, hal yang sama terjadi pada masyarakat Amerika Serikat, dengan mulai berlakunya ObamaCare. Obamacare adalah Undang Undang Layanan Kesehatan yang lolos di Kongres Amerika dan ditandatangani oleh Presiden Obama tahun 2010 dan dikukuhkan oleh Mahkamah Agung AS tahun 2012. Resminya bernama The Patient Protection and Affordable Care Act of 2010 atau ACA. Kalau diterjemahkan, artinya Undang Undang Perlindungan Pasien dan Layanan Kesehatan yang terjangkau.

Nama Obamacare diciptakan oleh pengkritik Presiden Obama dalam usahanya mereformasi sistem layanan kesehatan di Amerika. Amerika Serikat, selama ini menganut sistem pasar bebas atau liberal, hanya orang-orang yang mampu memiliki asuransi kesehatan, dengan sistem penjamin diserahkan ke pasar. Akibat dari sistem yang sudah berjalan ratusan tahun, membuat tidak terjadinya keseimbangan dan keadilan dalam pelayanan kesehatan, walaupun berbicara teknologi pelayanan kesehatan di Amerika sangat modern, kalau bisa dikatakan merupakan yang termodern di dunia dewasa ini. Dengan mulainya penerapan undang-undang pelayanan kesehatan yang mewajibkan kepada seluruh masyarakat Amerika memiliki asuransi merupakan angin segar dan sangat diharapkan oleh masyarakat banyak di Amerika Serikat.
Kembali ke kondisi kesehatan di Indonesia, perlu menjadi perhatian yang lebih intens, karena dengan pelaksanaan BPJS 2014 inilah banyak hal yang harus dipersiapkan baik oleh pemerintah di tingkat pusat dan pemerintah tingkat daerah. 
Pembangunan infrastruktur yang terus dipercepat, persiapan distribusi sumber daya manusia untuk mendukung pelayanan kesehatan terus dilakukan, peraturan-peraturan seperti RPP tentang pengelolaan keuangan, aspek BPJS Kesehatan, Perpres tentang besaran iuran jaminan kesehatan, Perpres tentang dewan pengawas dan direksi BPJS, Permenkes turunan tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat, sampai dengan bagaimana pengawasan yang akan dilakukan pada saat pelaksanaan BPJS tahun 2014, ini.

Sudah dapat diprediksi, sebagai suatu kebijakan baru, pelaksanaan BPJS sebagai suatu harapan, juga akan mengalami berbagai tantangan dan kendala dalam pelaksanaannya, khususnya jika kita berbicara infrastruktur di daerah, peralatan dan perlengkapan yang belum terdistribusi dengan baik di daerah, kurangnya sumber daya manusia yang siap untuk melakukan pelayanan, pengetahuan masyarakat mengenai BPJS, koordinasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan berbagai macam isu yang masih harus ditangani oleh pemerintah, dan masyarkat luas. Salah, satu cara untuk menanggulangi hambatan tersebut, dengan belajar dari dari Amerika Serikat yang harus disikapi dengan kebijakan kesehatan yang hati-hati, cermat dan tepat, sehingga BPJS ini akan berhasil dengan baik.

Dalam situs resmi pemerintah Amerika Serikat, dijelaskan bahwa Obamacare adalah setiap warga legal di Amerika wajib memiliki asuransi kesehatan mulai 1 Januari 2014 atau kena denda saat membayar pajak tahunan dengan IRS di tahun 2015. Wajib Asuransi Kesehatan di Amerika sering dikenal sebagai Individual Mandate. Individual Mandate (Wajib Punya Asuransi Kesehatan) karena sistem Obamacare baru bisa berjalan jikalau setiap orang diwajibkan untuk mempunyai/membeli asuransi kesehatan. Gampangnya, kalau semua orang yang dulunya pernah sakit berat (pre-existing condition) ingin di cover asuransi kesehatan, syaratnya harus ada pewajiban asuransi kesehatan. Tujuan individual mandate ini agar semua orang sehat membeli asuransi kesehatan untuk membantu membiayai ongkos orang yang sakit.

Dengan kebijakan, tersebut maka masyarakat memiliki kewajiban untuk membayar asuransi, dimana asuransi tersebut juga mendapat subsidi dari pemerintah federal. Proses pelaksanaan sistem baru ini akan mengikuti schedule atau jadwal wajib, sebagai berikut: pada 1 Oktober 2013 dilakukan pembukaan pendaftaran asuransi kesehatan di bawah Obamacare. Kemudian dilanjutkan 15 Desember 2013, yang merupakan hari pendaftaran terakhir untuk membeli asuransi kesehatan. Jika ingin agar asuransi kesehatan mulai meng-cover maka 1 Januari 2014 perlu membayar 15 hari di muka supaya asuransi kesehatan mulai di hari pertama tahun baru. 

Dilanjutkan 31 Maret 2014, merupakan hari pendaftaran terakhir untuk membeli asuransi kesehatan agar tidak dikenai denda saat membayar pajak di tahun 2015. Kemudian, dengan sistem ini, semua provider asuransi kesehatan diwajibkan menawarkan 10 manfaat kesehatan utama, antara lain perawatan emergency (gawat darurat) dan perawatan pencegahan penyakit. Juga, orang-orang yang dulunya pernah sakit berat, tidak boleh ditolak ketika membeli asuransi kesehatan (anak-anak 2010, dewasa 2014). 

Keuntungan Obamacare adalah mengurangi harga pelayanan kesehatan secara keseluruhan dengan membuat harga asuransi kesehatan oleh masyarakat umum. Hal ini karena asuransi kesehatan bisa menjangkau dua kelompok yang sebelumnya tidak mempunyai jaminan kesehatan. Yaitu baik masyarakat yang masih muda dan sehat, serta masyarakt yang selama ini banyak membutuhkan pelayanan kesehtatan, sehingga terjadi subsidi silang. Keuntungan lain Obamacare adalah tersedianya pilihan asuransi kesehatan untuk semakin banyak warga Amerika.

Kekurangan utama Obamacare adalah naiknya ongkos layanan kesehatan di awal implementasinya buat pemerintah federal. Ini karena banyak warga Amerika akan memperoleh perawatan pencegahan penyakit untuk pertama kali dalam hidupnya. Hal ini bisa mengarah pada perawatan penyakit yang sebelumnya tidak ketahuan dan dapat menaikkan biaya Obamacare pada permulaan, menurut Study on Preventive Health Care.

Dengan melihat system pelayanan dan asuransi dengan model Obamacare, akan menjadi masukan, demi keberhasilan system JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dapat menjalankan tugas dengan baik, demi keberhasilan Pelayanan Kesehatan Nasional bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar