Impor
Ternak dan Risiko PMK
Tri Satya Puri Naipospos ; Center for
Indonesian Veterinary Analytical Studies
|
KOMPAS,
13 Januari 2014
|
MENTERI Pertanian telah
menyatakan keinginannya membuka peluang impor dari dua negara pengekspor
utama ternak dan daging sapi, Brasil dan India. Hal ini karena khawatir
terjadi monopoli perdagangan mengingat pasokan hanya dibatasi pada dua
negara: Australia dan Selandia Baru.
Pernyataan ini
kemudian diperkuat Menteri Perdagangan, dipicu kasus penyadapan oleh
Australia. Mulai awal tahun 2014, pemerintah akan mencari alternatif pemasok
ternak hidup dan daging sapi, selain Australia. Rencana itu sah-sah
saja dilihat dari kacamata ekonomi, tetapi dampak kesehatan hewan tak bisa
begitu saja diabaikan.
Satu-satunya
penghalang impor adalah pemberlakuan sistem negara bebas penyakit dan bukan
zona bebas seperti tertuang dalam UU No 18/2009 tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan. DPR dan pemerintah berupaya melakukan percepatan dengan
merevisi UU ini. Mampukah kita amankan populasi ternak kita dari
ancaman masuknya kembali penyakit mulut dan kuku (PMK)? Padahal,
pemberantasan penyakit hewan menular ini baru berhasil setelah 100 tahun
berjangkit di negeri ini.
Pasar ternak global
Tak terelakkan, dampak
PMK menyebabkan pasar ternak dan daging dunia terbelah menjadi dua. Satunya
pasar yang dimiliki negara bebas PMK, dan satunya pasar negara di mana PMK
masih berjangkit, endemik. Hampir semua negara endemik ada di Asia, Afrika,
dan Amerika Selatan.
Banyak negara tak
mengimpor sapi hidup ataupun daging segar, dingin, atau beku dari negara endemik
PMK. Akibatnya, banyak negara endemik (terutama negara berkembang dan miskin)
tersisih dari perdagangan dunia sebab suplai ternak dan daging terbatas hanya
dari negara maju.
Tak banyak negara maju
yang mampu mengekspor sapi hidup. Indonesia merupakan pasar sapi hidup
terbesar bagi Australia meski Australia sendiri hanya negara pengekspor
peringkat ketiga dunia. Brasil dan India berpopulasi sapi terbesar: 189 juta
dan 187 juta ekor. Diikuti China (lebih dari 100 juta ekor), Amerika Serikat
(lebih dari 90 juta ekor), Australia (28,5 juta ekor), dan Selandia Baru 3,69
juta ekor.
Australia, Brasil, dan
AS secara tradisional merupakan negara utama pengekspor daging sapi. Lima
besar eksportir daging sapi adalah India, Australia, Brasil, AS, dan Selandia
Baru. India mengambil alih kedudukan Australia sebagai eksportir terbesar
pada tahun 2012. Selain akses pasar, PMK juga memengaruhi harga. Harga daging
dari negara bebas, seperti AS, Kanada, Australia, Jepang, dan Selandia Baru,
lebih tinggi daripada negara endemik. AS mengimpor daging sapi dari Australia
dengan harga premium 30 persen lebih tinggi daripada daging sapi asal negara
tertular.
UU No 18/2009 yang
membolehkan impor dari zona bebas penyakit telah dianulir Mahkamah Konstitusi
pada 2012. Padahal, perlu dicermati, masuknya PMK tak hanya lewat perdagangan
resmi dari negara atau zona bebas PMK saja. Pintu masuk yang sulit
dikendalikan dan paling berpeluang untuk kembalinya PMK justru lewat daging
impor selundupan.
Pada dasarnya, sistem
zona bebas tak melanggar kaidah teknis dan sejalan dengan standar Organisasi
Kesehatan Hewan Dunia (OIE). Bila akan dilakukan impor dari zona bebas, wajib
dijalankan upaya mitigasi risiko sampai ke tingkat perdagangan yang aman.
Zona bebas bukan suatu konsep yang tak dikenal dalam dunia kesehatan hewan
Indonesia. Kita mengakui secara resmi daerah bebas rabies, atau daerah
bebas brucellosis yang merupakan perwujudan konsep itu.
Adanya zona bebas
justru menguntungkan dilihat dari konteks pemberantasan penyakit hewan
menular sebab bisa dilakukan progresif. Perdagangan bisa tetap dilakukan
tanpa harus menunggu sampai seluruh wilayah negara dinyatakan bebas. Namun,
dampak adanya zona bebas: perlu anggaran mempertahankan status bebas itu,
terutama surveilans dan tindak karantina.
Tren PMK
Ancaman global PMK
saat ini akan terus berlanjut. PMK menghancurkan ekonomi, sosial, dan
lingkungan di banyak negara maju dan berkembang. Dampak ekonomi terutama
akibat kehilangan produktivitas ternak yang tinggi, gangguan sejumlah
aktivitas di bidang pertanian, industri dan sosial, bahkan mengarah pada
ancaman suplai pangan.
OIE mengklasifikasi
status bebas PMK menjadi lima: negara bebas tanpa vaksinasi, negara bebas
dengan vaksinasi, zona bebas tanpa vaksinasi, zona bebas dengan vaksinasi,
dan kompartemen bebas tanpa vaksinasi. Dari 178 negara anggota OIE, hanya 66
negara dinyatakan sebagai negara bebas PMK tanpa vaksinasi.
Hanya satu negara
bebas dari vaksinasi: Uruguay. Sepuluh negara memiliki zona bebas tanpa
vaksinasi adalah Argentina, Bolivia, Botswana, Brasil, Kolombia, Malaysia,
Moldova, Namibia, Peru, dan Filipina. Enam negara memiliki zona bebas dengan
vaksinasi: Argentina, Bolivia, Brasil, Kolombia, Peru, dan Turki. Selebihnya,
95 negara, di Asia, Timur Tengah dan Afrika masih dinyatakan tertular PMK.
Implikasi penetapan
status bebas PMK itu menyebabkan tidak ada akses pasar untuk peternak sapi
dan kerbau di wilayah yang tak termasuk dalam klasifikasi di atas. Mengingat
penyebaran paling umum terjadi lewat jalur perdagangan ternak hidup, risiko
PMK akan meningkat apabila mengimpor sapi potong, perah ataupun bibit dari
negara tertular ataupun dari negara yang punya zona bebas.
Konsekuensi biaya
pemberantasan apabila PMK masuk kembali ke Indonesia akan sangat mahal.
Dengan status bebas PMK, Indonesia dapat mengimpor daging beku dari zona
bebas dengan syarat teknis sesuai dengan standar OIE. Virus PMK sulit bertahan
dalam daging, bia- sanya mengalami inaktivasi 24- 72 jam setelah
penyembelihan.
Sistem cegah masuknya
PMK harus ada. Lembaga kesehatan hewan belum mampu menganti- sipasi dan
mencegah tuntas kemungkinan masuknya kembali PMK. Status bebas PMK sudah lebih
dari 22 tahun sejak diakui OIE pada 1990. Keahlian mengenai penyakit ini
harus disegarkan kembali dan dikembangkan terus.
Pemerintah harus memperkuat
kemampuan diagnosis lapangan bagi dokter hewan di seluruh Indonesia, terutama
yang bertugas di daerah berisiko tinggi di perbatasan dan padat ternak.
Tingkatkan kemampuan
diagnostik dengan menetapkan laboratorium referensi nasional yang cepat dan
kurat merespons bila muncul kasus PMK. Alat dan sumber daya manusia wajib
disiapkan di Balai Besar Veteriner/ Balai Veteriner di Indonesia. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar