Pintu Kemajuan
dari UU Desa
Irawan Rumekso ; Mantan Camat, Widyaiswara Badan Diklat Provinsi Jawa Tengah
|
JAWA
POS, 24 Desember 2013
DESA kembali menarik perhatian setelah disahkannya
UU Desa pekan lalu. Terobosan dalam UU itu berusaha menggairahkan desa agar
punya semangat maju. Selama ini, desa tetap saja harus bergelut dengan
masalah-masalah mendasar. Padahal, desa memiliki ''segalanya'': sumber daya
manusia, sumber daya alam, semangat kegotong-royongan, serta sistem sosial
yang penuh kekerabatan dan toleransi.
Tantangan lain kelembagaan pemerintahan desa, selama ini kapasitasnya masih terbatas untuk melaksanakan pelayanan publik serta membangkitkan potensi dan memberdayakan masyarakat. Banyak faktor yang menjadi penyebab itu semua, baik faktor internal maupun eksternal. Namun, ternyata faktor positioning desa yang belum tepat merupakan faktor dominan yang menjadi penyebabnya. Dalam sejarah perkembangannya, desa selama ini lebih ditempatkan sebagai objek daripada subjek. Sejak zaman dahulu desa dijadikan bahan kajian, pilot project kebijakan, sumber dukungan politik, sumber legitimasi para penguasa, dan eksploitasi para pengusaha. Tonggak Pemberdayaan Pengesahan UU Desa menjadi tonggak sejarah yang penting bagi pemerintahan desa yang kini mencapai 73 ribu desa di seluruh Indonesia. Baru kali ini ada UU Desa yang menunjukkan komitmen yang nyata dari negara untuk memberdayakan desa dan meningkatkan kesejahteraan seluruh aparatur desa. Komitmen itu cukup membesarkan hati. Pertama, adanya alokasi anggaran dari APBN untuk pembangunan desa. Setiap desa akan mendapat alokasi dana dari APBN sebesar 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK). Nilainya disesuaikan dengan kondisi geografis desa, jumlah penduduk, dan angka kemiskinan. Adanya pendapatan dari alokasi dana APBN itu tentu merupakan kebijakan baru yang positif dan menjadi poin penting bagi pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa. Desa menghadapi banyak masalah. Dengan adanya tambahan pendapatan desa yang signifikan, persoalan-persoalan akan terus ditangani dan dicarikan solusinya sesuai dengan prioritas serta kewenangan desa. Kedua, adanya penghasilan tetap, tunjangan, dan pemeliharaan kesehatan untuk kepala desa serta perangkat desa. Kepala desa dan perangkat desa pada hakikatnya merupakan penyelenggara negara di tingkat desa. Keberadaan mereka sangat strategis dalam sistem penyelenggaraan negara. Sebab, desa adalah muara semua program pemerintahan dan pembangunan. Selain itu, desa adalah basis data sebagai sumber informasi dan pembuatan kebijakan nasional dan daerah. Karena itu, untuk kelancaran dan kesuksesan program-program pemerintahan dan pembangunan, sudah semestinya kesejahteraan aparatur desa diperhatikan karena pengaruhnya terhadap peningkatan kinerja sangat signifikan. Walaupun sudah ada perhatian pemerintah, secara umum tingkat pendapatan aparatur desa masih rendah sehingga perlu terus ditingkatkan. Kebijakan pemberian penghasilan tetap, tunjangan, dan jaminan kesehatan dari negara merupakan kebijakan penting yang bisa menciptakan iklim kerja yang baik dalam menjalankan tugas dan kewajiban aparatur desa. Masa Jabatan Kades Meski UU Desa adalah UU yang bagus, ada hal yang perlu dikritisi. UU Desa mengatur jabatan kepala desa selama 6 tahun dan bisa dipilih untuk tiga kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Jabatan 6 tahun sebenarnya belum cukup bagi kepala desa untuk memaksimalkan program kerjanya. Selain itu, masa jabatan 6 tahun akan mendorong stabilitas politik desa ''terguncang'' kembali setiap enam tahun. Pengalaman menunjukkan, pemilihan kepala desa sering menorehkan luka, dendam berkepanjangan, dan menimbulkan konflik bagi para pihak terkait. Acapkali pihak-pihak yang kalah/dirugikan ''menjegal'' program-program kepala desa terpilih sehingga menghambat kelancaran pemerintahan dan pembangunan. Apalagi biaya pemilihan kepala desa menjadi beban APBD kabupaten/kota. Karena itu, dengan periode jabatan yang singkat, biaya pilkades akan membebani APBD. Menurut saya, masa jabatan yang ideal untuk kepala desa adalah 10 tahun dan cukup menjabat satu periode saja untuk mendorong kaderisasi kepemimpinan di tingkat desa. Dengan tidak bisa memperpanjang jabatan, guncangan politik di desa bisa dikurangi karena incumbent tidak bisa mencalonkan lagi. Meski begitu, pengesahan UU Desa patut disambut perasaan bangga dan gembira. UU Desa itu patut diapresiasi karena mencantumkan kebijakan-kebijakan yang strategis bagi kemajuan serta perkembangan desa. Selain itu, UU tersebut menghargai eksistensi desa dan peran aparatur desa. Mengingat, kedudukan dan peran desa dalam sistem ketatanegaraan kita sangat penting. UU Desa yang baru merupakan terobosan yang fenomenal dari pemerintah dan DPR yang bakal menjadi tonggak sejarah bagi perkembangan serta kemajuan desa dan dicatat dengan tinta emas dalam sejarah pemerintahan Indonesia. ● |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar