Sabtu, 30 November 2013

Malpraktik dalam Dimensi Hukum dan Keadilan

Malpraktik dalam Dimensi Hukum dan Keadilan
Saharuddin Daming  ;   Dosen FH Universitas Ibnu Khaldun Bogor
MEDIA INDONESIA,  28 November 2013
  


DALAM sejarah aksi unjuk rasa yang terjadi selama ini, umumnya didominasi oleh mahasiswa, buruh dan aktivis. Namun, pekan ini unjuk rasa dilakukan para dokter. Padahal penerus Hipokrates tersebut tergolong jarang, bahkan nyaris luput dari ingar bingar unjuk rasa. Namun, kali ini mereka begitu bersemangat dan kompak melakukan unjuk rasa untuk memprotes putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengkriminalisasi Dewa Ayu Sasiary Prawani, Hendi Siagian, dan Hendry Simanjuntak (dokter di RS Prof dr Kandau Manado) dengan vonis 10 bulan penjara. Dalam putusan MA No 365.K/Pid/2012 tertanggal 18 September 2013, ketiganya dinyatakan terbukti secara meyakinkan sebagai pelaku malapraktik yang mengakibatkan Julia Fransiska meninggal dunia.

Sebagian kalangan menilai aksi solidaritas seperti itu merupakan sikap non-gentleman dan overprotective. Betapa tidak, karena sebagai manusia, dokter mustahil luput dari kesalahan meski didukung pengalaman hingga gelar akademik yang berderet mengapit namanya. Malapraktik adalah sebuah keniscayaan yang lazim terjadi karena kesalahan prosedur dalam penanganan seorang pasien yang dilakukan dokter. Kesalahan itu bisa berupa kesalahan diagnosis, kesalahan pemberian terapi, ataupun kesalahan dalam hal penanganan pasien oleh dokter.

Dalam berbagai kasus malapraktik, pasien selalu menjadi pihak yang dirugikan, baik secara materiil maupun pada aspek kejiwaan dan mental pasien serta keluarganya. Pasalnya, tak jarang kasus malapraktik bisa fatal hingga berakibat hilangnya nyawa atau menimbulkan keadaan cacat pada diri pasien. Jika demikian halnya, berarti oknum dokter dimaksud dapat dipidana dengan Pasal 359, 360, 361 KUHP tentang Kelalaian yang Mengakibatkan Matinya Orang Lain atau Mengalami Keadaan Cacat jo UU No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran jo UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Menjadi aneh karena ancaman pidana bagi pelaku malapraktik tersebut sering dimentahkan, bahkan gugur hanya dengan fatwa majelis kode etik kedokteran. Sudah merupakan fakta yang tak terbantahkan bahwa dalam setiap keputusan sidang majelis kode etik kedokteran atas suatu kasus malapraktik, dokter selalu dinyatakan tidak melakukan pelanggaran apa pun terhadap kode etik kedokteran karena dinilai sudah memenuhi seluruh prosedur medis. Berdasarkan hal tersebut, sang dokter lazimnya melaporkan pasien ke pihak berwajib dengan dalil pencemaran nama baik. Inilah yang menimpa Haslinda Siregar, korban malapraktik di Jakarta, hingga mengakibatkan kebutaan secara permanen 2006.

Senjata makan tuan

Karena putusan majelis kode etik cenderung melindungi koleganya, posisi laporan Haslinda ke pihak berwajib tentang dugaan malapraktik berbalik menjadi senjata makan tuan. Bukannya diproses terlebih dahulu, Haslinda malah dilaporkan balik oleh dokternya dengan tuduhan pencemaran nama baik. Haslinda pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. 

Sementara itu, tindakan malapraktik yang dilakukan dokternya tidak diproses meski dilaporkan lebih awal daripada pencemaran nama baik.
Dalam persidangan Haslinda di pengadilan, ia harus mendatangkan saksi-saksi ahli dari luar negeri karena dokter dari Indonesia tidak ada yang bersedia membelanya lantaran dokter terikat komitmen korps sehingga lebih mengutamakan solidaritas korps daripada kebenaran secara scientific

Sampai di sini otoritas medis rupanya banyak yang bermental pengecut, hipokrit, tidak mau bertanggung jawab, dan hanya mau enaknya saja, tetapi lempar batu sembunyi tangan. Padahal, bukankah pasien telah meng alami korban secara berganda ibarat kata pepatah sudah jatuh, tertimpa tangga pula.

Dengan merujuk pada definisi malapraktik seba gai bentuk kelalaian dari dokter untuk mempergu nakan tingkat kepandaian dan ilmu pengetahuan da lam mengobati dan merawat pasien, yang lazim dipergunakan terhadap pasien atau orang yang terluka menurut ukuran di lingkungan yang sama, malapraktik harus dibuktikan bahwa apakah benar telah terjadi kelalaian dokter dalam menerapkan ilmu pengetahuan dan keterampilan dengan ukuran: lazim dipergunakan di wilayah tersebut. Jika akibat yang tidak diinginkan tersebut terjadi, apakah bukan meru pakan risiko yang melekat terhadap suatu (risk of treatment)?

Meski demikian, malapraktik yang dilakukan dokter merupakan tindak pidana dalam sistem hukum di Indonesia. Namun, penegak hukum dituntut mampu membuktikan perbuatan itu telah memenuhi unsur delik, yaitu perbuatan (positive act atau negative act) merupakan perbuatan tercela, dilakukan dengan sikap batin (mens rea) yang salah (sengaja, ceroboh, atau adanya kealpaan). Jika terjadi malapraktik, yang harus dibuktikan ialah adanya unsur perbuatan tercela (salah) yang dilakukan dengan sikap batin berupa alpa atau kurang hati-hati.

Upaya sangkalan

Untuk membebaskan diri dari jerat hukum, sekurangkurangnya dua alasan yang paling sering menjadi senjata pembelaan diri dokter dalam menggugurkan tuntutan pidana, meliputi, pertama, Informal defence, yaitu menangkis tuduhan bahwa ia tidak mempunyai sikap batin (mens rea) sebagaimana disyaratkan dalam perumusan delik atau kejadian itu merupakan risiko medis. Kedua, formal/legal defence, yaitu menyangkal tuntutan dengan cara menolak unsurunsur pertanggungjawaban atau melakukan pembelaan untuk membebaskan diri dari pertanggungjawaban, dengan mengajukan bukti bahwa yang dilakukan ialah pengaruh daya paksa.

Dalam hukum perdata, bentuk perikatan antara dokter dan pasien disebut hubungan terapeutik, yaitu bentuk perikatan dengan kategori daya upaya (inspaning verbintenis) dan bukan perikatan tentang hasil (resulta verbintenis). Karena itu, gugatan terhadap malapraktik dapat dibuktikan berdasarkan kelalaian dokter melalui 4D. Pertama, duty (kewajiban) yang melekat pada dokter berupa; indikasi medis, bertindak secara hatihati dan teliti, bekerja sesuai standar profesi, sudah ada informed consent. Kedua, dereliction of duty (penyimpangan dari kewajiban), jika seorang dokter melakukan penangan medis menyimpang dari apa yang seharusnya atau tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan menurut standar profesinya, ia dapat dipersalahkan. Ketiga, direct causation (penyebab langsung). 

Keempat, damage (kerugian); untuk dapat dipersalahkan haruslah ada hubungan kausal (langsung) antara penyebab (causal) dan kerugian (damage) yang dialami pasien dan tanpa ada tindakan sela di antaranya.
Gugatan perdata terhadap malapraktik tidaklah mudah karena tidak ada fakta yang dapat berbicara sendiri (res ipsa loquitur), apalagi untuk membuktikan adanya tindakan menelantarkan ke wajiban (dereliction of duty) dan adanya hubungan langsung antara menelantarkan kewajiban dengan terjadinya kerusakan (damage), di sinilah titik krusialnya karena yang harus membuktikan ialah pasien yang sangat awam tentang hukum medis. Hal ini tentu sangat menguntungkan posisi dokter.

Meski demikian, pasien sebagai penggugat dapat menangkal pembelaan dokter dengan cara mengajukan fakta-fakta yang dialaminya sebagai akibat penanganan medis melalui doktrin res ipsa loquitur. Doktrin ini dapat diterapkan apabila fakta-fakta yang ada memenuhi kriteria: a) fakta tidak mungkin ada apabila dokter tidak lalai; b) fakta itu terjadi memang berada dalam tanggung jawab dokter; c) fakta itu terjadi tanpa ada kontribusi dari pasien (non-contributory negligence).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar