|
Panitia seleksi
bakal calon presiden dari Partai Demokrat menetapkan 11 nama (Kompas, 30/8/2013). Sejumlah nama
menolak ikut seleksi, seperti Jusuf Kalla dan Mahfud MD.
Tahap
berikutnya adalah konvensi dalam desain yang tak menentu, meski peran kunci
Susilo Bambang Yudhoyono (Ketua Majelis Tinggi, Ketua Dewan Pembina dan Ketua
Umum Partai Demokrat) akan digantikan oleh survei elektabilitas bakal capres.
Ketakmenentuan disebabkan faktor rekayasa pengecilan jumlah calon dalam
pemilihan presiden (pilpres) setelah 2004 dan monopoli partai politik dalam
mengusulkan capres/cawapres.
Tulisan ini
membahas implikasi seleksi bakal capres Partai Demokrat terhadap proses
pemilihan umum anggota legislatif dan pilpres tahun 2014.
Kucing
berkarung
Partai Demokrat
berhasil jadi kendaraan terpilihnya SBY sebagai presiden untuk dua kali, tetapi
kesulitan menetapkan kader capres. Ketua umum Partai Demokrat pasca-Kongres
Bandung (Mei 2010) tak ditetapkan sebagai bakal capres, diganti dengan aturan
internal partai (AD/ART) yang memberi kekuasaan kepada SBY untuk menentukan
capres.
Ketakpastian
capres Partai Demokrat menguat setelah beberapa kader utamanya tersingkir oleh
dugaan korupsi. Survei bahkan menunjukkan turunnya elektabilitas Partai
Demokrat serta muncul atau menguatnya para capres potensial di luar Partai
Demokrat. Setelah merangkap ketua umum (Maret 2013), SBY semakin di depan dalam
proses penentuan capres. Akhirnya panitia seleksi capres jadi pilihan, meski
terkesan mendadak dan dengan aturan atau prosedur yang berubah-ubah.
Profil 11 bakal
capres Partai Demokrat dapat disimak dari beberapa sudut pandang. Mereka
berasal dari preferensi SBY serta hasil insinuasi dan atau undangan panitia
seleksi. Mereka bukan hanya kader partai karena mencakup adik ipar, mantan
Panglima TNI, serta menteri atau pejabat tinggi dalam pemerintahannya. Meski
beragam latar etniknya, semuanya ”orang Jakarta”. Bakal capres itu disengaja
dari lintas generasi dan profesi untuk memastikan perbedaan kemampuan.
Jumlah kader
Partai Demokrat sangat terbatas, meneguhkan bahwa kaderisasi partai setelah
mengikuti dua kali pemilu dan pilpres tak terjadi secara baik. Selain itu,
konvensi Partai Demokrat bagaikan seleksi ”kucing berkarung partai”. Kucing
yang dikarungi sudah diketahui. Kucing yang akan keluar dari karung itu masih
akan ditentukan oleh beragam faktor yang diuraikan di bawah.
Profil bakal
capres Partai Demokrat juga relatif memantulkan kemajemukan Indonesia. Tetapi
karena korelasi sistem pemilu dan sistem pilpres bukanlah pantulan linier UUD
1945, sedangkan sistem pilpres tak sepenuhnya berkesesuaian dengan prinsip
pemerintahan presidensial, kemajemukan itu lebih bermakna sebaran pendulang
suara guna mendongkrak elektabilitas partai. Penilaian ini didukung oleh
sejumlah faktor.
Pertama,
konvensi tidak hanya dilakukan bagi internal partai. Konon publik ikut memilih,
padahal hanya akan dijajaki pendapatnya oleh tiga lembaga survei yang diaudit
dan dibiayai dua kali oleh Partai Demokrat. Kedua, nasib bakal capres
ditentukan berdasarkan dua kali survei. Karena tidak hanya melibatkan pihak
internal partai, maka sebutan konvensi dan komite konvensi justru mengecoh.
Ketiga,
pelibatan pihak eksternal dan kampanye bakal capres mengundang masalah. Para
petinggi Partai Demokrat mempersilakan mereka mendanai atau menggalang dana
sendiri. Siapa penyandang dana atau bandar-bandar capres itu? Praktis kampanye
pemilu dan pilpres 2014 dimulai. Siapkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengawasi
kampanye itu sebelum pemilu legislatif 2014?
Ketakpastian
Hasil seleksi
capres tidak hanya dipengaruhi elektabilitas atau popularitas bakal capres. Dua
faktor lain akan ikut menentukan, yaitu ambang batas 20 persen kursi DPR (atau
25 persen suara pemilu) untuk menominasikan pasangan capres/cawapres dan
rintangan konstitusi.
Penentuan
capres berkorelasi dengan faktor keterpenuhan syarat partai untuk menominasikan
capres. Jawaban belum pasti karena hasil pemilu legislatif tahun 2014 yang akan
menentukan ambang batas untuk menominasikan pasangan capres/cawapres. Hasil pemilu
ini masih ditunggu sehingga mengakibatkan ketakpastian partai untuk
menominasikan sendiri ataukah berkoalisi, serta ketakpastian menominasikan
capres dan atau cawapres. Dengan demikian, rintangan konstitusi belum teratasi
oleh seleksi bakal capres Partai Demokrat, juga oleh bakal capres dari partai
lainnya.
Akan lain
apabila pengusulan pasangan capres-cawapres sebelum pelaksanaan ”pemilihan
umum” (Pasal 6A UUD 1945) dimaknai pemilu legislatif (general elections) dan bukan pilpres (presidential elections). Untuk ini UU Pilpres 2008 perlu diubah
agar ambang batas pengusulan pasangan capres-cawapres didasarkan pada hasil
pemilu sebelumnya, atau malah tanpa ambang batas.
Terlepas dari
pro-kontra tentang waktu pengusulan pasangan capres-cawapres tersebut, kampanye
bakal capres sebelum pemilu legislatif tak memerlukan ambang batas. Namun,
tentu, kampanye luas yang akan digelar para bakal capres Partai Demokrat tidak
akan didiamkan oleh bakal capres dari partai lain. Para bakal capres dan parpol
beramai-ramai menyiasati rintangan ambang batas tersebut.
KPU sebaiknya
mengucapkan selamat berkampanye kepada para capres semua parpol. KPU bisa
berdebat dulu tentang perbedaan kampanye serentak dan pemilu serentak. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar