|
Tanggal 24 Juli
2013, harian "Kompas" mengadakan diskusi panel bertema "Hak
Paten untuk Menumbuhkan Daya Saing Bangsa". Diskusi yang membedah
persoalan, peluang, dan tantangan paten tersebut menghadirkan pembicara:
Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Ahmad M
Ramli, Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Dr Marzan A Iskandar,
pengajar pada Institut Teknologi Bandung Dr I Gede Wenten, pengusaha Martha
Tilaar; dimoderatori pengajar pada Universitas Padjajaran, Miranda Risang Ayu
PhD. Sebagai penanggap Ketua Masyarakat dan Ilmuwan Teknologi Indonesia Warsito
P Taruno, Deputi Bidang Jasa Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Dr
Fatimah Zulfah S Padmadinata, Staf Ahli Bidang Teknologi Pertahanan dan
Keamanan Kemristek Teguh Rahardjo, serta Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan
dan Kewirausahaan Kemenko Perekonomian Edy Putra Irawady. Laporan dirangkum
wartawan "Kompas", Gesit Ariyanto, Yuni Ikawati, dan Nawa Tunggal,
serta Dwi Erianto dari Litbang "Kompas".
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dari aspek kesejarahan, kesadaran individu, peneliti, maupun penemu untuk mendaftarkan temuannya agar memperoleh hak paten adalah jejak ratusan tahun. Di Indonesia, bagaimana sebenarnya wajah paten itu?
Mengacu
pemberitaan media, pemahaman publik mengenai hak paten masih tumpang tindih
atau campur aduk dengan beberapa hal, di antaranya hak cipta dan ekspresi
budaya tradisional. Indikasinya, tak jarang muncul ungkapan ”patenkan batik”,
”patenkan tari”, ”patenkan tempe”, atau ”patenkan seni tradisi”. Bahkan, lagu
”Rasa Sayange” dan reog Ponorogo pun sempat ”hendak dipatenkan”, ketika tahun
2007 ada klaim kepemilikan oleh Malaysia.
Secara umum,
hak paten merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada penemu atas
hasil temuannya di bidang teknologi untuk waktu tertentu. Di Indonesia, hak
paten berjangka waktu 20 tahun yang melekat sejak didaftarkan.
Adapun hak
cipta melekat otomatis pada penciptanya begitu karyanya dikenalkan kepada
publik, tak perlu didaftarkan kepada otoritas negara. Untuk ekspresi budaya
tradisional, seperti berbagai karya seni tradisi, negara adalah pemegang hak
ciptanya. Di sini, inventarisasi kekayaan budaya dan ekspresi tradisi Tanah Air
menjadi sangat penting sebagai pijakan klaim bila suatu waktu terjadi sengketa.
Kembali ke
paten, temuan bisa dipatenkan bila terkait teknologi baru. Temuan itu bisa
diproduksi massal secara industri dan belum pernah diungkap kepada
publik/dipublikasikan. Jadi, sebelum paten didaftarkan, pastikan karya itu
belum dikenalkan apalagi diproduksi.
Hak ekonomi
Secara lugas,
hak paten sebenarnya hak ekonomi. Sebagai sebuah temuan, pengaju/pemohon paten
wajib membayar pendaftaran. Itu belum cukup karena pengaju atau pemohon itu
wajib membayar iuran tahunan yang bila ditotal mencapai puluhan hingga ratusan
juta rupiah.
Artinya, siapa
pun pemilik sertifikat paten harus siap menanggung beban biaya besar begitu
mengajukan paten hingga hak eksklusifnya hilang (kedaluwarsa). Tanpa
komersialisasi temuan, sertifikat paten menjadi ”tali pencekik leher”.
Secara hukum,
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia (HAM) berhak membatalkan hak paten lokal maupun asing yang
didaftarkan di Indonesia bila pemegang sertifikat melupakan kewajibannya.
Pembatalan dilakukan melalui serangkaian peringatan tertulis. Begitu
dibatalkan, seluruh hak eksklusifnya hilang dan siapa saja boleh meniru
habis-habisan. Sementara itu, pemegang sertifikat tetap harus membayar biaya
pemeliharaan hingga tahun pembatalannya diberlakukan.
Sebagai
gambaran, tahun ini Ditjen HKI menyurati 7.490 pemegang sertifikat paten, yang
79 di antaranya pemegang paten lokal. Total tunggakan tagihan biaya
pemeliharaan per tahun dari seluruh pemegang sertifikat paten Rp 149 miliar!
Uang itu potensi pemasukan bagi negara.
Di antara
pihak-pihak yang harus membayar tagihan adalah Badan Pengkajian dan Penerapan
Teknologi (BPPT) serta Kementerian Riset dan Teknologi. Besaran tagihan Rp 1,5
miliar sesuai surat per Maret 2013. Tagihan itu beban biaya pemeliharaan 72
sertifikat paten yang didaftarkan periode 1996-2012. Tagihan serupa juga
diterima Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dengan besaran jumlah yang
berbeda.
Fakta adanya
tagihan pemeliharaan pada lembaga riset itu ironis. Lembaga riset pemerintah
dan perguruan tinggi hendaknya berkontribusi besar dan nyata melalui aplikasi
teknologi yang memberi solusi pada permasalahan bangsa dan masyarakat. Memang
ada persoalan regulasi yang kurang memotivasi periset untuk berkarya lebih
total, seperti ketidakjelasan persentase royalti yang diterima periset dari
temuannya yang dikomersialkan. Namun, upaya penyelesaian persoalan itu
terbilang sangat lambat.
Bertahun-tahun
lewat, isu relasi lembaga riset dan industri tak beranjak dari persoalan
nirkoneksi tema riset dengan kebutuhan industri. Padahal, begitu banyak
persoalan yang bisa diselesaikan melalui kolaborasi riset-bisnis yang solid.
Adapun yang
terjadi, lembaga riset pemerintah dan perguruan tinggi asyik dengan diri
sendiri. Ditambah kebijakan pemerataan penerima dana riset, maka tidak ada
penuntasan riset. Setiap peneliti punya tujuan sendiri, yang hampir pasti tak
akan tercapai dengan sistem penelitian terputus dan jumlah dana cekak.
Sudah
bertahun-tahun perkembangan dunia bisnis Tanah Air didominasi industri
perakitan atau manufaktur dengan basis riset di luar negeri. Lengkaplah sudah
masyarakat Indonesia menjadi pasar sangat menggiurkan bagi dunia usaha, di mana
di antaranya digerakkan lembaga dan periset-periset asing. Dengan kata lain,
penikmat ekonomis paten adalah lembaga riset dan periset asing.
Padahal, dari
sisi potensi sumber daya alam, Indonesia adalah negara ketiga di dunia dengan
kekayaan keanekaragaman hayati. Bahkan, Indonesia tergolong terkaya
keanekaragaman hayatinya bila memasukkan unsur perairan. Ditambah kepandaian
manusia, kekayaan itu seharusnya membawa kesejahteraan bangsa Indonesia.
Salah satu
negara yang menyadari potensi besar Indonesia, kekayaan alam dan sumber daya
manusianya, justru Jepang. Ribuan pelajar-periset Indonesia belajar di Jepang
atas biaya pemerintah atau lembaga swasta Jepang. Mereka dimanjakan alat, buku,
dan dana untuk mengakses obyek penelitian. Hasilnya, paten-paten mereka menjadi
milik Pemerintah Jepang, lalu produknya dijual ke berbagai penjuru dunia,
termasuk Indonesia. Inilah ironisme berikutnya.
Satu di antara
segelintir entitas bisnis milik anak bangsa berbasis riset sumber daya alam di
Indonesia adalah produsen jamu, kosmetika, dan penunjang kecantikan berbahan
alam PT Martina Berto Tbk. Mereka dengan sadar menggali-kembangkan potensi
tumbuhan alam Indonesia untuk diolah melalui serangkaian pengembangan riset. Pusat
inovasi mereka, Martha Tilaar Innovation Centre (MTIC), dikembangkan bekerja
sama dengan lembaga-lembaga riset dan perguruan tinggi dalam negeri maupun
asing.
Hasilnya,
sejumlah paten mereka peroleh. Puluhan sisanya dalam proses verifikasi.
Semuanya bermuara pada satu hal: komersialisasi.
Peran pemerintah
Di tengah dunia
paten dalam negeri yang ”muram” ini, sebenarnya ada jalan yang bisa ditempuh
pemerintah, yakni mendorong pemanfaatan paten-paten kedaluwarsa atau lebih dari
20 tahun. Seluruh data paten lokal, asing, maupun paten lain di dunia berada di
Ditjen HKI.
Semua temuan
berpotensi baik dan dibutuhkan khalayak bisa diproduksi. Bahkan, pemerintah
bisa mempercepat masa kedaluwarsa sebuah paten menjadi 18 tahun bila memang
benar-benar mendesak bagi khalayak. Atau, memaksa pemegang paten agar produknya
dibolehkan diproduksi massal atas dorongan pemerintah. Caranya, melalui
peraturan presiden.
Itu yang
dilakukan pada obat antiviral dan antiretroviral yang biasa digunakan dalam
terapi hepatitis dan HIV. Paksaan pemerintah itu adalah agar obat-obatan yang
bermanfaat bagi orang banyak itu bisa diproduksi massal dan diakses dengan
harga lebih murah. Pihak pemegang sertifikat paten akan menerima royalti 0,1
persen dari total keuntungan.
Bagi perguruan
tinggi, selain berkutat dengan penelitian dan penemuan baru, juga bisa berperan
langsung mengidentifikasi persoalan di tengah masyarakat yang mendesak
dicarikan jalan keluarnya. Terkait pengobatan, misalnya, jurusan farmasi dan
kedokteran bisa berkoordinasi dengan Ditjen HKI soal penanganan penyakit
tertentu. Lalu, Ditjen HKI membuka akses paten-paten obat yang bisa diakses
demi pengobatan yang lebih murah, melalui mekanisme ”paksaan” tadi.
Dengan kata
lain, banyak manfaat paten di luar berbagai permasalahan yang ada. Namun, semua
itu butuh kerja keras dan kepemimpinan kuat.
Saat ini, di
tengah negara-negara maju seperti Jepang yang memiliki visi-misi tajam dan
terarah tentang pemanfaatan paten, Indonesia masih berkutat dengan permasalahan
regulasi, beban biaya pemeliharaan, bahkan pengertian paten. Pada saat
bersamaan, kekayaan sumber daya alam terus tergerus dan merosot, baik kuantitas
maupun kualitasnya. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar