Jumat, 16 Agustus 2013

Suap oleh Korporasi Multinasional

Suap oleh Korporasi Multinasional
Iman Prihandono Dosen hukum internasional FH Universitas Airlangga;
 PhD dalam bidang Hukum Transnational Corporation dari Macquarie University
JAWA POS, 15 Agustus 2013


PENANGKAPAN Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini oleh KPK atas dugaan menerima suap dari perusahaan migas asing sangat mengejutkan. Tidak hanya karena prestasi kerjanya yang tercitra baik selama tujuh bulan menjabat sebagai kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi juga memiliki rekam jejak yang mengesankan, baik saat menduduki jabatan Wamen ESDM maupun ketika masih aktif sebagai akademisi. 

Misalnya, ketika kasus semburan lumpur Lapindo disidangkan, Rudi adalah saksi ahli akademisi yang berpendapat bahwa semburan lumpur disebabkan oleh kesalahan pada proses pengeboran. Keberaniannya untuk berbeda pendapat dengan ahli lain dalam kasus Lapindo, yang sarat dengan kepentingan politik, menunjukkan idealisme dan integritasnya yang kuat. Tentu, status tersangka oleh KPK menjadi pukulan berat baginya.

Kasus ini menarik tidak hanya karena faktor Rudi Rubiandini semata, tetapi juga karena melibatkan korporasi multinasional dalam menyuap pejabat negara. Sebab, selama ini kasus penyuapan yang ditangani KPK lebih banyak melibatkan perusahaan dalam negeri. Kasus impor daging dan kasus Hambalang adalah sedikit contoh dugaan penyuapan kepada pejabat negara yang melibatkan korporasi lokal. 

Memang, baru-baru ini setidaknya ada dua kasus korupsi yang melibatkan korporasi multinasional, yaitu kasus bioremediasi Chevron dan kasus frekuensi Indosat IM2. Namun, dua kasus tersebut tidak termasuk dalam kerangka penyuapan. Dua kasus tersebut lebih berkaitan dengan tindakan korporasi yang dianggap mengakibatkan kerugian pada keuangan negara.

Dengan begitu, bila benar upaya penyuapan terhadap Rudi dilakukan oleh korporasi multinasional Kernel Oil Pte Ltd yang berkedudukan di Singapura, kejadian ini dapat dikatakan sebagai sesuatu yang gegabah. Banyak alasan yang tidak menguntungkan bagi korporasi multinasional untuk menyuap pejabat publik secara langsung dan terang-terangan. 

Berbeda dengan Indonesia, negara tempat domisili hukum korporasi multinasional pada umumnya adalah negara maju dengan penegakan hukum yang efektif; yang bersalah akan dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa kompromi. Bagi negara-negara maju, penyuapan terhadap pejabat publik di negara tujuan investasi adalah masalah yang sangat serius. 

Penyuapan terhadap pejabat publik di negara berkembang dapat mengakibatkan ketidakseimbangan alokasi pemanfaatan sumber daya dan menimbulkan kompetisi tidak sehat di antara investor asing. Pada akhirnya, penyuapan terhadap pejabat publik akan berakibat pada menurunnya kualitas hidup, mengancam demokrasi, melemahnya institusi publik, dan menggerus supremasi hukum di negara tujuan investasi. Semua keadaan itu sangat tidak kondusif bagi korporasi multinasional untuk melakukan investasi. 

Karena itu, negara-negara asal korporasi multinasional sudah menyiapkan instrumen hukum untuk mencegah penyuapan terhadap pejabat publik asing. Amerika Serikat, misalnya, memiliki Foreign Corrupt Practice Act (FCPA) yang melarang dan memidanakan korporasi di AS yang menyuap pejabat publik di negara lain untuk mendapatkan proyek. Aturan yang sama juga dapat ditemukan dalam Australian Criminal Code. Singapura, tempat domisili Kernel Oil Pte Ltd, mengatur larangan penyuapan yang dilakukan di luar negeri dalam The Prevention of Corruption Act.

Komisi Sekuritas dan Pasar Modal AS (US SEC) telah mendaftar beberapa korporasi asing yang terjerat pidana berdasar FCPA atas tindakan penyuapan di Indonesia. Mereka, antara lain, Monsanto, Innospec, dan Allianz SE.

Di situlah letak ketidaklaziman dalam kasus penyuapan terhadap Rudi Rubiandini. Dengan adanya jerat-jerat hukum di negara asalnya, semestinya akan kecil kemungkinan korporasi asing menyuap pejabat publik setingkat kepala SKK Migas secara langsung dan terang-terangan. Seperti yang sudah disebutkan di atas, modus penyuapan langsung seperti itu paling sering dilakukan oleh korporasi lokal.

Pada umumnya, korporasi multinasional tidak secara terang-terangan menyuap pejabat publik. Mereka melakukan pendekatan yang berbeda agar terhindar dari jerat hukum. Hilman dan Hitt (1999) merumuskan setidaknya tiga jenis strategi yang dipakai oleh korporasi multinasional untuk memengaruhi kebijakan pemerintah agar menguntungkan atau setidaknya tidak menghambat kegiatan usaha mereka. Strategi ini adalah (1) information strategy; (2) financial incentive strategy; dan (3) constituency-building strategy.

Dalam menggunakan information strategy, korporasi multinasional memengaruhi pengambil kebijakan publik melalui penyediaan informasi spesifik tentang keuntungan dan kerugian suatu kebijakan tertentu. Korporasi multinasional umumnya adalah pelaku usaha yang sudah sangat berpengalaman dan mempunyai kemampuan dalam menjaring informasi pasar. Informasi inilah yang kemudian dibagikan kepada pemerintah agar pemerintah dapat mengambil keputusan yang tepat.

Pada financial incentive strategy, perusahaan asing tidak memberikan keuntungan finansial secara langsung dalam bentuk uang. Biasanya, keuntungan finansial kepada pejabat publik diberikan dalam bentuk kepemilikan saham atas nama orang-orang terdekat dengan pejabat publik tersebut. Dapat juga dalam bentuk jabatan direksi atau komisaris pada anak perusahaan.

Selanjutnya, pada constituency-building strategy, korporasi asing akan memobilisasi semua pihak yang memiliki kepentingan dengannya, seperti karyawan, pelanggan, pemasok, dan distributor untuk memberikan dukungan suaranya dalam pemilihan umum kepada partai politik tertentu atau pembuat kebijakan tertentu.

Karena itu, menarik untuk diteliti lebih jauh mengapa korporasi multinasional seperti Kernel Oil Pte Ltd tidak menggunakan tiga strategi di atas, melainkan lebih memilih meniru cara-cara penyuapan terang-terangan seperti yang sering tepergok digunakan oleh korporasi lokal. Apakah virus suap-menyuap langsung dan tunai yang lazim dipakai perusahaan lokal sudah menular ke perusahaan asing. 

Kemungkinan lain adalah ada kekuatan-kekuatan lokal yang telah mendorong Kernel Oil Pte Ltd untuk menggunakan cara penyuapan langsung ini.

Terlepas dari ada banyak kemungkinan lain, jalan cerita kasus tersebut menarik untuk terus diikuti. Bila benar Kernel Oil Pte Ltd menyuap, apakah KPK dapat memeriksa direksi Kernel yang mungkin berkewarganegaraan asing. Kasus ini akan menjadi test case yang baik bagi KPK dalam menangani kasus korupsi yang berdimensi transnasional. ● 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar