|
Di tengah badai sosial, ekonomi, dan
politik yang tidak menentu, krisis identitas masih melanda kebangsaan kita.
Setelah RMS dan OPM, muncul bendera NDA. Bahkan, kesetiakawanan sektarian
berupa tindakan anarkistis sedang melemahkan patriotisme kita. Setelah 68 tahun
merdeka, kapan Indonesia melahirkan neopatriotisme?
Peralihan rezim Orla ke Orba (1966)
menyuburkan benih patriotisme hitam. Kepicikan dan arogansi primordial berupa
mentalitas antikritik di kalangan penguasa waktu itu membentuk watak defensif.
Rasa tersinggung mudah disulut. Kritik konstruktif pun acap dianggap sebagai
cambuk, bukan jalan perbaikan sosial. Patriotisme tanpa identitas kebangsaan
didewakan. Ulah Adolf Hitler dan kawan-kawan dalam Perang Dunia II termasuk
cikal bakal patriotisme hitam.
Patriotisme ini mengandalkan emosi
dan sentimen dalam memecahkan isu kebangsaan. Rasionalitas berbangsa dalam
bentuk teriakan dan aksi sesaat seperti ”Hidup Hitler!”, ”Ganyang Malaysia!”,
dan ”Kembalikan Pulau Sipadan!” cepat merebut simpati massa. Pemaknaan
patriotisme secara fisis belum menyentuh interioritas patriotisme sejati. Kedangkalan
patriotisme ini mengerdilkan dimensi sosial sebuah bangsa. I
sickness sangat kental.
Rangkaian kritik konstruktif dalam
bentuk apa pun ditolak. Harga diri yang terlampau tinggi sebagai sebuah bangsa
tampak dalam sikap serba berkecukupan. Sikap saling tergantung dan kerja sama
antarbangsa tak dirasa penting. Kelompok sektarian yang dianggap membahayakan
dunia digempur habis-habisan. Pelbagai invasi politik, ekonomi, dan budaya atas
nama ”perdamaian” menyerbu kawasan Irak dan Afganistan.
Patriotisme dan kebajikan
Degradasi makna patriotisme
berlangsung dalam abad ke-19 dan ke-20. Langgam sastra dari kalangan peminat
karya McGuffey pernah menelaah patriotisme sebagai kebajikan, virtue, yang
memungkinkan warga masyarakat melakukan perbuatan dengan benar dan baik. Yang
diprioritaskan: kebaikan melalui internalisasi nilai. Kebajikan ini bisa
dicapai melalui jerih payah manusia. Kesetiaan kepada tanah air tecermin dalam
pola hidup dan pengambilan keputusan penting di tanah air.
Setelah PD II, terutama sejak tahun
1960-an, patriotisme cenderung ke arah kejahatan, vice, immoral. Perbedaan
ideologi, filsafat hidup, dan cara pandang menghambat kemulusan kerja sama
antarbangsa. Sikap saling curiga, cemburu, dan pengotak-ngotakan mewarnai
sebuah bangsa. Konflik dan pergesekan sosial meretakkan hubungan individual dan
sosial. Perbenturan sosial kerap terjadi. Perang dingin antarbangsa terjadi.
Dunia tak lagi dipandang sebagai kesatuan, tetapi terdiri dari dunia pertama,
kedua, dan ketiga.
Sementara itu, patriotisme, menurut
Alasdair MacIntyre, merupakan salah satu wujud kecintaan dan kesetiaan pada
bangsa tertentu. Kepedulian dan tanggung jawab atas keadaan dan kemajuan tanah
air adalah dimensi konstitutif patriotisme. Keunikan, kekuatan, dan prestasi
tanah air dipelihara. Moralitas dan local wisdom dijunjung sehingga
kepribadian sebuah bangsa disegani dunia.
Patriotisme hanya tinggal sebagai
sebuah paham kalau tidak menyentuh hidup dalam kebenaran, kejujuran, kesetiaan,
dan pembaktian diri. Sikap dan kegiatan yang mengapling tanah-tanah adat dan
meraup kekayaan alam dengan sendirinya bertolak belakang dengan patriotisme
sebagai kebajikan sosial. Patriotisme sebagai kebajikan akan terwujud kalau
setiap warga menyadari tugas, tanggung jawab, dan kewajiban sebagai warga bangsa.
Umumnya, diskursus tentang
neopatriotisme terpaut dengan lokalitas, nasionalitas, dan internasionalitas
yang kian rumit secara ekonomis, politis, kultural, dan geografis. Rentetan
ideologi, yang konstruktif ataupun destruktif, cepat merembes ke seluruh tanah
air. Orientasi berbangsa mulai membias bahkan menimbulkan ketakpastian sosial
akibat globalisasi ideologi dunia.
Dampak primordialisme dan
sektarianisme seputar etnisitas, budaya, religi, dan masalah sosial menjadi
agenda khusus neopatriotisme. Doktrin asing yang subversif bisa sistematis dan
strategis memadamkan roh persaudaraan, kerukunan, dan kesatuan bangsa.
Kebaruan patriotisme ini tidak
hanya sebatas kesatuan tanah air, bangsa, dan bahasa, tetapi mencakup komitmen
integral pada idealisme, ideologi, visi, dan semangat bangsa sejak kemerdekaan.
Komitmen ini adalah napas patriotisme baru. Bagaimanakah patria kita
sanggup tampil sebagai negara hukum yang bersih, kuat, berwibawa, sejahtera,
dan tak dibodohi oleh ideologi asing yang menyesatkan dan
menghancurkan patria kita?
Sebagai jiwa bangsa Indonesia,
nilai-nilai dasar dalam Pancasila dan UUD 1945 adalah asas neopatriotisme.
Tanah, gugusan pulau, kekayaan hutan, dan isi perut patria kita tidak
lagi dieksploitasi dan diperjualbelikan sesuka hati tanpa mengingat hak dasar
generasi mendatang. Indonesia tak cukup hanya raya dalam nyanyian, tetapi raya
dalam kenyataan sosial. Kecenderungan belanja, berobat, dan deposit duit di
luar negeri mencerminkan ketakpercayaan rakyat terhadap produk, pengobatan dalam
negeri, dan kepastian hukum negara kita.
Sudah waktunya, dalam terang
neopatriotisme, kita mengevaluasi tanggung jawab utama negara terkait kepastian
hukum, pendidikan, keamanan, dan keselamatan rakyatnya. Apakah negara kita
masih membiarkan anak-anak bangsa mengais sesuap nasi di negeri orang? Sangat
diharapkan, cinta dan setia kepada Tanah Air kian terpelihara. Inilah langkah
awal menuju Indonesia yang raya dalam nada dan kenyataan. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar