|
Hampir seperempat abad sejak
Undang-Undang Paten pertama hadir di Indonesia tahun 1989, tetapi permohonan
hak paten masih terbilang minim. Data Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, permohonan paten dalam
negeri tahun 2011 berjumlah 820 permohonan. Jumlah itu sedikit meningkat dari
tahun 2009 dan 2010 sebanyak 684 dan 795 permohonan.
Bandingkan
jumlah paten dalam negeri itu dengan paten dari luar negeri yang jauh lebih
masif. ”Gempuran” paten dari luar negeri yang didaftarkan di Indonesia terus
meningkat. Tahun 2009 ada 4.145 permohonan paten asing, tahun berikutnya
meningkat menjadi 5.035 permohonan, tahun 2011 (5.432), dan tahun 2012 (6.212).
Hal itu mengindikasikan bahwa pasar domestik Indonesia saat ini, khususnya
terkait produk-produk teknologi, praktis ”dijajah” pihak asing.
Di kancah internasional,
Indonesia juga tergolong ”miskin” paten internasional. Paten internasional
adalah hak paten yang didaftarkan ke negara lain.
Tahun 2010,
Indonesia hanya memiliki 15 paten internasional, sedangkan Malaysia dan
Singapura masing-masing mendaftarkan 302 paten dan 637 paten. Jepang? Lebih
dahsyat lagi. Tahun 2010, Jepang memperoleh 32.156 paten internasional.
Sejauh ini,
Indonesia juga telah meratifikasi perjanjian internasional tentang paten yang
dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 yang bisa memberikan
sejumlah kemudahan dalam proses pengakuan paten yang ditemukan anak negeri.
Sejumlah paten yang dikenal dan diterima baik di dunia internasional di
antaranya konstruksi fondasi ”cakar ayam” temuan Prof Sedijatmo dan teknik
memutar lengan jalan layang ”Sosrobahu” temuan Tjokorda Raka Sukawati.
Memang, selepas
kedua nama paten tersebut, relatif sedikit temuan paten dari dalam negeri yang
dikenal publik secara luas. Sejumlah persoalan ditengarai menjadi penyebab
rendahnya jumlah pemohon paten di Indonesia. Di sisi lain, ada kondisi
kesadaran masyarakat Indonesia untuk mematenkan karya yang terbilang rendah.
Padahal, serpihan inovasi sebenarnya terserak di berbagai pelosok negeri.
Mengacu pada
kategori paten yang ada, pengajuan paten tak harus merupakan teknologi tinggi
yang rumit dan canggih. Ada pula kategori paten sederhana yang lebih bersifat
menemukan kemudahan proses, yang sebenarnya banyak dijalankan di masyarakat.
Dalam diskusi tentang paten, terungkap pula ada indikasi kultural di mana
sebagian penemu di Indonesia justru tak terlalu peduli dengan dampak komersial
dan hukum dari hak paten.
Jumlah peneliti
yang masih relatif sedikit dan anggaran penelitian yang terbatas di sejumlah
lembaga menjerat sejumlah langkah inovasi anak negeri. Data Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia (LIPI), jumlah peneliti saat ini ”hanya” sekitar 8.000
orang, sedangkan pengajar di lembaga perguruan tinggi negeri dan swasta sekitar
160.000 orang. Angka ini terbilang kecil jika dibandingkan dengan total jumlah
penduduk Indonesia yang tercatat 238 juta jiwa.
Persentase
anggaran penelitian pun terbilang minim. Tercatat hanya sekitar 0,08 persen
dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Jumlah itu masih jauh dari angka
ideal yang disarankan Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan
Perserikatan Bangsa- Bangsa (UNESCO), yakni sebesar 2 persen dari PDB.
Kendala prosedural
Persoalan lain
yang menghadang kelancaran dalam inovasi teknologi dan pematenan adalah
soal-soal teknis prosedural. Lama waktu pengurusan paten hingga memperoleh
sertifikat paten di Indonesia dalam praktiknya bisa mencapai 5-8 tahun,
terutama akibat proses-proses verifikasi ilmiah. Itu jauh lebih lama
dibandingkan dengan proses pengajuan paten di Amerika Serikat, Jepang, China,
dan Singapura yang rata-rata menyelesaikan paten dalam waktu 2-3 tahun.
Biaya
pengurusan paten juga relatif mahal, total Rp 6 juta lebih dalam kurun lima
tahun. Angka itu bisa menjadi Rp 76 juta untuk kurun 20 tahun pemeliharaan
paten. Biaya muncul sebagai konsekuensi pencatatan dan verifikasi paten oleh
negara.
Biaya itu jelas
memberatkan bagi peneliti, apalagi jika paten yang didaftarkan ternyata tak
memiliki sisi komersial, alias semata memenuhi syarat kepangkatan dalam dunia
birokrasi. Bandingkan biaya paten ini dengan biaya pengurusan merek yang hanya
Rp 600.000 per merek.
Lihat pula sisi
kurangnya penghargaan bagi inventor. Dari paten yang berhasil dikomersialkan
dan digunakan khalayak, keuntungannya tidak masuk ke inventor, tetapi menjadi
penerimaan negara bukan pajak institusi, baik perguruan tinggi maupun lembaga
lain. Cara itu jelas tidak membuat peneliti termotivasi untuk kreatif karena
tidak ada insentif yang bisa didapat.
Hal ini terkait
fakta bahwa mayoritas pemohon paten dalam negeri adalah lembaga riset, baik
yang berasal dari perguruan tinggi maupun lembaga penelitian pemerintah.
Sementara paten yang diajukan pihak swasta atau industri relatif kecil. Sebagai
contoh, lembaga yang banyak memohonkan paten hingga tahun 2010 adalah Institut
Pertanian Bogor (IPB) dengan 158 paten, diikuti Kementerian Pertanian 127
paten, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) 106 paten, Badan Tenaga
Nuklir Nasional (Batan) 86 paten, dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)
dengan 53 paten.
Penetapan
paten
Paten merupakan
hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di
bidang teknologi. Paten diberikan untuk jangka 20 tahun terhitung sejak tanggal
penerimaan dan tidak dapat diperpanjang. Setelah jangka waktu itu selesai,
invensi menjadi milik publik. Siapa pun bebas menggunakan penemuan itu untuk
dimanfaatkan.
Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia (LIPI) merupakan lembaga terbanyak yang membukukan hak
paten atas hasil temuannya. Hingga tahun 2012, capaian lembaga itu tercatat 296
paten. Dari jumlah tersebut, 55 persen di antaranya masih berstatus paten
terdaftar dalam proses, sedangkan yang sudah tersertifikasi baru 24 paten.
Sementara dari
pihak swasta, antara lain PT Martina Berto Tbk yang mengajukan permohonan 36
paten, 8 paten dikabulkan dan sisanya masih dalam proses.
Secara
historis, peraturan perundangan bidang paten di Indonesia telah ada sejak tahun
1910 saat pemerintahan kolonial Belanda mengundangkan UU Paten. Indonesia yang
pada waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies telah menjadi anggota
Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888 dan
anggota Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
sejak tahun 1914.
Pada zaman
pendudukan Jepang, semua peraturan perundangan di bidang HKI tersebut tetap
berlaku.
Saat bangsa
Indonesia memproklamasikan kemerdekaan, UU Paten tidak berlaku karena dianggap
bertentangan dengan Pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten
peninggalan Belanda, permohonan paten dapat diajukan di kantor paten yang
berada di Batavia (sekarang Jakarta), tetapi pemeriksaan atas permohonan paten
tersebut harus dilakukan di Octrooiraad yang berada di negeri Belanda.
Meski UU Paten
disahkan pada tahun 1989, paten baru berlaku efektif di Indonesia tahun 1991.
Pengesahan tersebut mengakhiri perdebatan panjang tentang pentingnya sistem
paten dan manfaatnya bagi bangsa Indonesia. Dalam pertimbangan UU Paten 1989
disebutkan, perangkat hukum di bidang paten diperlukan untuk memberi
perlindungan hukum dan mewujudkan suatu iklim yang lebih baik bagi kegiatan
penemuan teknologi.
Bagaimanapun,
paten adalah kebutuhan sangat penting bagi bangsa Indonesia yang sedang dalam
sejumlah proses pembangunan. Lebih penting lagi, inovasi-inovasi yang
dipatenkan bisa diproduksi massal untuk dimanfaatkan publik. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar