|
Beberapa ibu datang kepada saya.
Mereka mengeluhkan semua biaya hidup yang meroket luar biasa. ”Harga sembako
terus bergerak naik, belum lagi biaya transpor, sekolah anak, kontrak rumah.
Kalau sampai ada yang sakit, biayanya mahal. Mana ini mau Lebaran lagi. Kami
hanya bisa berdoa, tidak tahu lagi harus berbuat apa.”
Itulah
fenomena yang dihadapi hampir semua rumah tangga di Indonesia saat ini. Anehnya
pemerintah sepertinya tidak berdaya meredam ”kekuatan” pasar. Suatu hal yang
sungguh memprihatinkan karena kepentingan sekelompok pelaku pasar telah
mengalahkan kepentingan rakyat (negara) dalam urusan pangan.
Data Badan
Pusat Statistik (2012) menunjukkan, rata-rata pengeluaran rumah tangga di
Indonesia untuk membeli bahan makanan adalah 49 persen dari total pengeluaran,
bahkan pada rumah tangga di wilayah pedesaan mencapai 58 persen.
Artinya setiap
terjadi kenaikan terhadap bahan makanan akan memengaruhi secara langsung daya
beli/pengeluaran rumah tangga terhadap kebutuhan kehidupan lainnya seperti
kemampuan untuk menyekolahkan anak, membiayai perumahan, atau pendidikan
anak-anaknya, yang pada akhirnya berpengaruh terhadap kesejahteraan hidup
masyarakat.
Sedangkan di
negara-negara maju pengeluaran rumah tangga untuk komponen bahan makanan
rata-rata kurang dari 30 persen. Hal ini disebabkan bukan hanya pendapatan yang
tinggi, melainkan kemampuan negara mengendalikan harga bahan makanan melalui
kebijakan yang terintegrasi dari hulu sampai ke hilir.
Menjaga inflasi
Dalam setiap
kesempatan pembahasan asumsi makro RUU APBN di DPR, kami selalu mengingatkan
pemerintah agar selain memprediksi asumsi besaran inflasi umum juga menetapkan
target inflasi sembako yang harus lebih kecil dari inflasi umum. Sumbangan
terbesar dari inflasi tahunan dari waktu ke waktu selalu datang dari inflasi
kelompok bahan makanan yang mencakup 40 persen dari perhitungan inflasi secara
keseluruhan.
Setidaknya
pemerintah menetapkan asumsi kenaikan harga bahan makanan jenis tertentu yang
menjadi kebutuhan pokok rakyat seperti beras, gula, minyak goreng, telur/daging
ayam, dan lainnya di bawah inflasi umum setiap tahunnya. Akan tetapi,
kelihatannya usulan tersebut sampai saat ini belum bisa dipenuhi dengan
berbagai macam pertimbangan.
Pengendalian
harga sembako akan mustahil tanpa keberanian pemerintah melawan spekulan pasar.
Kita perlu extraordinary actiondan secara struktural menutup ruang gerak
para spekulan, memperbaiki tata kelola jalur distribusi, dan sistem logistik
nasional.
Penetapan
harga maksimum dan minimum dan operasi pasar juga harus kembali dilakukan
secara efektif dan tidak setengah hati. Malaysia berhasil dalam mengendalikan
harga sembako karena memiliki Undang-Undang mengenai Kontrol Harga dan
Pengambilan Keuntungan berlebihan, yakni Act 723 tahun 2011, dan lembaga
Majelis Harga Nasional. Undang-undang semacam ini sangat berguna memberantas
permainan spekulan.
Selain itu,
manajemen stok pemerintah juga harus baik dan harus lebih proaktif dalam
menyerap hasil produksi petani dengan harga yang pantas. Dalam proses
pengendalian harga sembako, petani tidak boleh dirugikan, malah harus dimuliakan.
Memuliakan petani
Kita tidak
bisa terus-menerus mengandalkan proses pengendalian harga pangan dengan cara
impor. Selain tidak ada jaminan harga pangan menjadi stabil dan memengaruhi
neraca perdagangan, akibat jangka panjangnya adalah mematikan aktivitas para
petani produsen pangan nasional. Maka, sejumlah langkah sistemik harus
dilakukan.
Luasan
pengusahaan lahan pertanian bukan kendala bagi kita untuk berswasembada.
Bukankah pada era 1980-an ketika kita berswasembada, kepemilikan lahan
pertanian para petani kita khususnya lahan sawah juga kurang dari setengah
hektar.
Paul McMahon
(2013) dalam bukunya, Feeding Frenzy, mengatakan, dengan luas kepemilikan
lahan petani kurang dari setengah hektar, Vietnam berhasil menjalankan revolusi
pertanian, menurunkan kemiskinan dari 58 persen pada tahun 1979 menjadi 15
persen pada tahun 2007, dan menjadi eksportir beras terbesar kedua di dunia.
Fenomena yang sama juga terjadi di Thailand. Artinya, mitos yang mengatakan
bahwa pertanian modern membutuhkan lahan yang luas tidak sepenuhnya juga benar.
Untuk mencapai
swasembada kembali, diperlukan kebijakan nasional yang terintegrasi. Salah
satunya adalah memberikan asas kepastian/keterjaminan kepada petani terhadap
lahan yang diusahakan, akses terhadap pengetahuan pertanian yang mutakhir,
benih, pupuk, peralatan yang baik, kredit, asuransi, dan harga jual yang
pantas, serta memberikan insentif terhadap jenis-jenis pajak tertentu seperti
pajak bumi dan bangunan.
Pemerintah
juga harus menginvestasikan pembangunan ataupun perbaikan infrastruktur
penunjang pertanian seperti pengairan, jalan, kereta api, pelayaran rakyat,
pergudangan, serta pasar yang menghubungkan aktivitas ekonomi pedesaan dengan
perkotaan.
Agar para
petani kita dapat bekerja dengan risiko rendah dan terlindungi, perlu
diimplementasikan kebijakan seperti kontrol harga, mekanisme tarif, subsidi,
dan pengelolaan cadangan pangan.
Kebijakan
tersebut harus kita laksanakan secara saksama dan penuh ketekunan. Ini karena
masa depan kita bukan tergantung pada ”invisible
hand” di pasar. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar