|
Tak banyak di antara lembaga negara
atau komisi negara yang lahir dari rahim reformasi yang mampu menunjukkan
signifikansinya dalam menjawab kebutuhan praktik bernegara.
Di antara semua pendatang baru,
Mahkamah Konstitusi (MK) adalah salah satu lembaga negara yang mampu
menunjukkan eksistensi sesuai mandat konstitusionalnya sebagai pemegang
kekuasaan kehakiman. Dari bentangan fakta yang ada, sejak kehadirannya MK
berhasil menunjukkan diri sebagai pengawal konstitusi, terutama dari
kemungkinan penggerogotan substansi UU terhadap UUD 1945. Setidaknya, selama 10
tahun berkiprah, MK telah mengabulkan 127 permohonan dari 486 putusan pengujian
UU. Bahkan, bagi pegiat antikorupsi, MK diposisikan sebagai salah satu benteng
dalam merawat keberlanjutan agenda pemberantasan korupsi.
Melihat kiprah sejak awal, MK
menjadi primadona untuk menyelesaikan berbagai persoalan kenegaraan. Misalnya,
penyelesaian sengketa hasil pemilu kepala daerah (pilkada) yang sebelumnya
berada dalam wewenang Mahkamah Agung, karena berbagai alasan dan pertimbangan
dialihkan ke MK. Disadari atau tidak, pengalihan itu memaksa MK berbagi fokus
antara wewenang yang diberikan UUD 1945—terutama pengujian UU, dengan ketatnya
batas waktu penyelesaian sengketa pilkada.
Dengan limitasi yang ketat dalam
menyelesaikan sengketa pilkada, dalam batas-batas tertentu pengujian UU sedikit
terabaikan. Padahal, kewenangan pengujian UU merupakan mahkota MK. Karena itu,
dalam suasana merayakan satu dasawarsa salah satu pemegang kekuasaan kehakiman
ini (13 Agustus 2003-13 Agustus 2013), kemungkinan memudarnya mahkota MK
relevan didiskusikan.
Apalagi, pengisian hakim konstitusi
mulai menggerus penilaian banyak pihak yang dapat mengubah pandangan terhadap
MK. Sampai sejauh ini, hanya DPR yang melakukan seleksi secara transparan dan
partisipatif. Padahal, sekitar lima tahun lalu, Presiden pernah melakukan
proses yang terbuka dan partisipatif. Namun dalam pengisian dua hakim
konstitusi terakhir, Presiden memilih langkah yang sama dengan MA: menunjuk
hakim seperti urusan privat pihak istana semata.
Terabaikan
Jamak dipahami, UU merupakan hasil
dari sebuah proses politik. Karena itu, seperti ditulis John Agresto (1984),
tidak tertutup kemungkinan munculnya UU
yang oppressive atau despotic. Tak hanya itu, kepentingan
politik sangat mungkin menghadirkan UU yang bertentangan dengan konstitusi.
Guna mencegah kekhawatiran itu,
pengujian UU terhadap konstitusi menjadi pilihan tak terelakkan. Gagasan ini
pula yang mendorong Chief Justice Marshall dalam kasus Marbury vs Madison
(1803) memulaijudicial review. Jika dikaitkan dengan proses legislasi, Hans
Kelsen (1973) menukilkan bahwa judicial review merupakan sebuah
kekuatan untuk mengontrol substansi UU.
Dalam batas-batas tertentu, gagasan
agar produk UU tak menabrak UUD 1945 itu pula yang jadi salah satu pertimbangan
mendasar dalam membentuk dan memberikan kewenangan pengujian UU terhadap
konstitusi kepada MK. Bahkan, apabila dibaca risalah perubahan UUD 1945,
kewenangan MK yang lain dapat dikatakan sebagai ”wewenang tambahan” yang
mengikuti pengujian UU sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
Jika dikaitkan dengan penyelesaian
sengketa pilkada, pelimpahan dari MA telah menggeser kewenangan yang jadi
mahkota MK. Kini, sepertinya, penyelesaian sengketa pilkada mulai menggeser
persidangan pengujian UU. Sejak pengalihan dari MA pada 2008, MK telah
memutuskan 598 permohonan sengketa pilkada. Jumlah itu bermakna, setiap tahun
MK harus menyelesaikan sekitar 100 permohonan sengketa pemilu kepala daerah.
Selain jumlah permohonan kasus
penyelesaian sengketa pilkada, fakta tambahan membuktikan mulai bergesernya
fokus pelaksanaan kewenangan MK dapat dilacak dari limpahan perkara dalam empat
tahun terakhir: 2010, terdapat 39 permohonan pengujian UU limpahan tahun 2009;
2011, 59 limpahan dari tahun 2010; 2012, 51 limpahan dari tahun 2011; dan 2013,
72 limpahan dari tahun 2012. Secara statistik, dalam rentang empat tahun
terakhir, limpahan perkara pengujian UU menunjukkan kecenderungan meningkat.
Langkah pemulihan
Tak hanya soal kecenderungan
peningkatan limpahan perkara, dalam beberapa waktu terakhir sejumlah permohonan
pengujian yang memerlukan proses penyelesaian cepat dari MK justru tidak jelas
nasibnya. Padahal, penyelesaian cepat penting bagi pemohon, terutama dalam menyongsong
momentum tertentu. Di antara permohonan yang masuk kategori itu: permohonan
pengujian yang diajukan Effendi Gazali terkait penyelenggaraan pemilu serentak,
permohonan Diaspora terkait daerah pemilihan luar negeri; dan permohonan
Laksanto Utomo dkk terkait pemilihan calon hakim agung oleh DPR.
Sekalipun tidak dapat dikatakan
penyebab seutuhnya, pelimpahan penyelesaian sengketa pilkada dapat dikatakan
memberikan kontribusi signifikan. Demi memulihkan dan mempertahankan mahkota
MK, memulangkan penyelesaian sengketa pilkada ke MA bukan pilihan tepat.
Melihat gejala dalam penyelesaian sengketa di MK, mengembalikan ke MA memiliki
risiko yang lebih tinggi. Selain soal internal, proses hukum di pengadilan
tinggi akan membuat jarak pelaku politik begitu dekat dengan pengadilan.
Agar pengujian UU yang merupakan
kewenangan mahkota MK tetap terpelihara dengan baik, yang paling mungkin
dilakukan adalah membatasi perkara sengketa pilkada yang dapat disengketakan di
MK. Untuk ini, draf RUU Pilkada dapat membuat batasan minimal selisih suara
yang dapat diajukan ke MK. Misalnya, dalam sengketa pemilu Gubernur Sulawesi
Selatan, dengan selisih suara sekitar 500.000, pasangan yang kalah masih
mengajukan gugatan ke MK. Padahal, dalam penalaran yang wajar, selisih itu
tidak mungkin lagi bisa dibuktikan terjadi kesalahan dalam penghitungan suara.
Pembatasan tersebut bisa diterobos
sekiranya alasan permohonan karena adanya pelanggaran yang bersifat
”terstruktur”, ”sistematis”, dan ”masif”. Namun, permohonan semacam ini
terlebih dahulu harus membuktikannya dalam sidang pendahuluan yang dilakukan
hakim tunggal. Jika bukti-bukti di sidang pendahuluan tidak cukup kuat, MK
menyatakan permohonan tidak dapat diterima atau permohonan tidak berdasar.
Selain tawaran tersebut, di
hari-hari pertama memasuki periode 10 tahun kedua MK, semua pihak dapat
mencarikan solusi menghadapi masalah ini. Bagaimanapun, kita tidak ingin
memudarnya mahkota MK jadi titik awal memudarnya MK sebagai salah satu anak
kandung reformasi. Apa pun, selamat ulang tahun ke-10 untuk sang penjaga
konstitusi. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar